Minggu, 11 Mei 2014

Arti Penting Sebuah Perkawinan



Oleh : H.Hanif Hanani,SH,MH
Sesungguhnya perkawinan atau rumah tangga adalah suatu situasi dan  kondisi yang dibangun oleh dua pihak ,laki-laki dan perempun sebagai  suami-isteri, untuk saling membahagiakan, dan ikatan perjanjian itu, bukan hanya ikatan lahir saja, tetapi juga merupakan ikatan batin, dan perjanjian yang kuat, teguh atau “mitsaqon gholidhon”,  sejalan dengan Firman  Allah Swt dalam Alqur’an “ Dan diantara tanda-tanda Kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya , dan menjadikan diantara kamu rasa cinta dan rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada  yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum:21).
Hampir tidak pernah ada , orang yang menikah hanya untuk sementara waktu, atau hanya untuk main-main saja , semua ingin agar pernikahan itu langgeng, lestari, dalam istilah orang jawa “ sampai kaken –kaken, ninen- ninen, tan ginggang datan serambut, kadyo mimi lan mintuno” begitu orang jawa membuat istilah atau menggambarkan bagaimana , sebuah keluarga yang menjadi idaman, atau dalam istilah agama disebut “ Keluaga sakinah”. 
Di dalam Islam perkawinan atau yang lazim disebut “Nikah”adalah sebuah peristiwa khusus , sehingga tidak mungkin disembunyikan  atau disangkal. Menurut Syari’at Islam setiap perbuatan hukum harus memenuhi Rukun dan Syarat , begitu banyak  Rukun dan Syarat  dalam perkawinan Islam, Rukun adalah unsure pokok dalam setiap perbuatan hukum, adapun Syarat ialah unsure pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsure itu tidak terpenuhi maka perbauatan itu dianggap tidak sah menurut hukum.
Rukun perkawinan dalam Islam antara lain :calon pengantin pria , calon pengantin wanita ,Wali nikah,dua orang saksi dan Ijab(Ijab adalah penyerahan dari wali kepada mempelai pria dan Qobul (penerimaan nikah dari mempelai pria)  tanpa rukun yang saya sebut diatas  itu perkawinan tidak sah.Selain Rukun Nikah , ada beberapa Syarat , untuk masing masing pihak  yang tersebut dalam Rukun nikah, misalnya syarat  calon mempelai pria  adalah, Islam , baligh , berakal, terang lelakinya (  bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon istri, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri, mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya, tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umroh.
Point yang ingin saya sampaikan adalah, ketika pasangan pengantin itu tiba tiba menyangkal adanya pernikahan atau salah satu pihak dalam tekanan atau paksaan pihak lain, atau salah satu pihak bukan beragama Islam, inilah yang harus dicari benang kusutnya, diakui atau tidak di Negara Indonesia yang kental dengan religiusitas dan adat istiadat timur ini, pernikahan masih dianggap peristiwa yang sacral atau bisa disebut  Devina Institution   atau Hukum Tuhan, maka selayaknya produk hukum Tuhan itu dihargai sesuai dengan kaidah- kaidah yang berlaku dinegara yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat, baik yang berkaitan dengan agama , kepercayaan maupun norma-norma lain.Nah apabila kemudian suami menyangkal telah terjadi Akad Pernikahan, disinilah letak inkonsistensi seorang suami yang tadinya sudah bersyahadat , menjadi Mu’allaf  dan mengaku tidak ada paksaan dalam pernikahannya, kemudian dia sangkal itu seolah-olah tidak ada peristiwa apapun yang terjadi?
Mengajukan Cerai Gugat atau Pembatalan Nikah.
Jangan pernah bermain-main dalam hal  perkawinan, apalagi dengan latar belakang perbedaan agama, kalau perbedaan Suku, Ras ataupun  antar golongan , lambat laun akan dapat ter akulturasi dan ter-asimilasi, tetapi kalau perbedaan itu menyangkut agama dan keyakinan , sekali lagi jangan dibuat sensasi dan permainan.
Orang awam akan mengatakan , gitu aja kok repot, kalau pihak isteri  merasa dibohongi, gugat cerai aja kan selesai permasalahnnya, tidak sesederhana itu, akibat hukum yang timbul dengan adanya perceraian adalah, para pihak akan mendapat status baru, Janda dan Duda, status hukum tersebut akan melekat selama pasangan itu belum menikah lagi, belum lagi permasalahan hubungan persemendaan, artinya kalau pernikahan itu dianggap sah, lalu keduanya bercerai maka dalam ajaran agama Islam selamanya hubungan antara menantu dengan mertua tidak dapat terhapus, belum lagi yang menyangkut harta gono gini, kemudian pihak bekas istri akan mengalami masa iddah, yaitu masa menunggu diamana dalam kompilasi hukum Islam masa iddah seorang wanita yang dicerai oleh suami itu , tiga kali suci atau sekurangnya Sembilan puluh hari sejak dijatuhkannya Talak oleh suami, artinya apa? , bekas isteri  hanya dapat menikah lagi setelah melewati waktu Sembilan puluh hari sejak dijatuhkannya putusan talak oleh pengadilan agama.
 Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat disertai alasan yang menjadi dasar gugatannya.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.  Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak .
Dalam sidang perdamaian tersebut , suami istri harus datang secara pribadi. Selama perkara belum diputuskan , usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Apabila tercapai perdamaian , maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
          Pengadilan Agama setelah berkesimpulan bahwa kedua belah tidak mungkin lagi didamaikan , dan telah cukup bukti-bukti maka Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya . Terhadap putusan tersebut para pihak (penggugat atau tergugat) dapat mengajukan banding.
          Setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan tersebut tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftrakan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
Pembatalan Nikah (Fasid Nikah,faskhun nikah)
     Pernikahan dapat dibatalkan, apabila setelah berlangsung akad nikah diketahui adanya larangan menurut hukum ataupun peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
            Pembatalan perkawinan dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat pernikahan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri. Yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan yaitu :
a.     Garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri;
b.     Suami atau istri;
c.      Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d.     Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 16 ayat (2).
Maka lebih tepat pilihan  untuk memilih penyelesaian  hukum , melalui pembatalan nikah/ Fasid, apabila pembatalan nikah yang diajukan diterima  oleh Hakim, maka apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama, perkawinan itu Fasid atau Rusak,   perkawinan keduanya batal, implikasi hukum nya sangat minimal, status isteri bukanlah  Janda, tetapi Perawan atau Gadis sebab hakim memutuskan bahwa perkawinan yang terjadi pada keduanya batal demi hukum , karena ada salah satu syarat dari perkawinan yang tidak terpenuhi.
Menurut ulama’ syafi’iyah ada beberapa macam pernikahan yang dikategorikan sebagai pernikahan fasidah. Di antaranya ialah :
1.     Nikah as – syighar, contohnya : aku nikahkan putriku dengan dirimu dengan syarat kamu menikahi diriku dengan putrimu, sedangkan maharnya berupa alat vital dari masing-masing putrinya, dan apabila hal tersebut tidak dijadikan mahar maka pernikahannya sah dengan cara membayar mahar mitsl
2.     Nikah mu’tah : yaitu sebuah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu
3.     Pernikahan yang dilakukan pada saat ihram baik ihram haji atau umrah
4.     Nikahnya orang yang sedang melakukan iddah
5.     Pernikahan yang dilakukan oleh pemuda muslim dengan wanita kafir ghairu kitabiyyah
6.     Pernikahan seorang wanita muslimah dengan pemuda kafir
7.     Pernikahan satu wanita dengan beberapa pria, yang tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu melakukan aqad. Apabila diketahui maka itulah yang pernikahannya dianggap sah
8.     Pernikahan yang dilakukan pemuda muslimah dengan wanita yang pindah-pindah agama kecuali pindah ke agama islam
9.     Menikah dengan orang yang telah dilamar oleh orang lain
10.           Pernikahannya orang muhallil yang hanya ingin menjadi batu loncatan agar mantan suaminya bisa kembali lagi. Akan tetapi dalam persoalan ini menurut imam Abu Hanifah dan imam Syafi’I dihukumi sah karena secara dzahiriyah telah mencukupi syarat dan rukun pernikahan.
Sedangkan konsekuensi hukum dari pernikahan ini adalah tidak diwajibkannya membayar mahar, nafaqah dan sama sekali tidak ada hubungan dengan mertuanya (setelah itu boleh menikahi mertuanya) dan anak yang diperoleh dalam pernikahan tersebut tidak ada hubungan nasab dengan dirinya (anaknya boleh dikawin)
    Sedangkan yang dimaksud dengan Faskhun Nikah yaitu melalui keputusan hakim suatu perkawinan dinyatakan rusak karena suatu hal yang terjadi pada hubungan suami isteri tersebut sedemikian rupa sehingga bila perkawinan itu diteruskan akan melanggar hukum perkawinan yang telah digariskan oleh  syara’
            Beberapa faskhun nikah dengan keputusan hakim ialah:
1.                       Faskhun Nikah  sebab masuk Islamnya salah seorang suami atau  
             isteri, sehingga tejadi perkawinan antara muslim/muslimah dengan  
           non muslim/muslimah
2.                       Faskhun Nikah  sebab murtadnya suami, isteri atau keduanya
3.                       Faskhun Nikah sebab Li’an
        Wa-Allahu a’lamu bi asshowab
Semali,Salamkanci,Januari 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar