Senin, 19 November 2012

PENGEMBANGAN MODAL PERSEROAN TERBATAS (PT) DENGAN KREDIT SINDIKASI

 

A.     Pendahuluan 


Semua perusahaan  selalu ingin berkembang , untuk mengembangkan perusahaan ada faktor-faktor antara lain :
1.     Modal
2.     Teknologi
3.     Management
4.     Skill

Modal dapat berupa uang yang berfungsi untuk mengatasi persaingan , namun meskipun uang ada dan tersedia kalau teknologinya tidak memadai tidak ada artinya,, teknologi tidak semata-mata mekanisasi tetapi menyangkut tata cara menghidupkan perusahaan , maka dari itu teknologi harus dibeli bahkan lebih ekstrim bila perlu teknologi perlu dicuri.
Untuk itu semua maka diperlukan dana atau pendanaan , namun dari mana dana itu diperoleh , menurut ilmu ekonomi perusahaan , dana dibagi menjadi dua :
1.     Dana milik sendiri
2.     Dana asing (dana diluar perusahaan )

B.     Pengembangan Modal PT
Cara pengembangan modal yang dapat dilakukan oleh PT antara lain :
* Sumber Modal Sendiri :
1.     Meningkatkan modal sendiri
2.     Merubah modal dasar atau meningkatkan modal dasar
3.     Pada saat pendirian PT tidak semua modal disetor, meurut Undang-Undang PT yang baru harus disetor 25 % dari modal dasar dan harus ada bukti setor
4.     Modal dasar 100 juta, disetor 25 juta disetor ke Notaris untuk pengesahan , masih ada 75 % yang belum disetor, kemudian untuk tahun kedua disetor 50 % , dalam jangka waktu 10 tahun modal dasar harus disetor penuh.
5.     Mencari saham emas atau "golden share” yaitu mengajak orang yang berpengaruh untuk ikut menanam saham , untuk bisa mendapatkan saham emas harus mempunyai reputasi yang baik , profesional dan jujur.
·        Sumber Modal Asing :
Yaitu sumber modal diluar perusahaan yaitu sumber-sumber modal yang ditawarkan oleh masyarakat , sumber utamanya adalah lembaga keuangan antara lain :
1.     Bank dengan cara kredit investasi maupun kredit modal kerja
2.     Masyarakat yaitu melalui pasar bursa (Bapepam) bagi PT yang sudah go publik berupa emisi, saham atau obligasi.
3.     Melalui lembaga non bank :
a.      Lembaga pembiayaan : leasing, PRU Factor,PSB
b.     Asuransi (SB), Kartu Kredit
c.     Dana Pensiun (Investasi)
TEKNIK DAN KIAT MEMPEROLEH DAN MENGGUNAKAN MODAL
Masalah permodalan dalam perusahaan berkaitan dengan pengelolaan “penggunaan dana” dan pengelolaan “sumber-sumber dana “
Agar dana dalam perusahaan dapat dipenuhi secara cukup, tapat waktu, dan biaya murah, pengelola usaha dituntut untuk menyeimbangkan kebutuhan dan penyediaan sumber dana . Di samping itu , pengelolaan usaha juga dituntut memperoleh dana dengan biaya rendah.
SUMBER DANA
Menurut sumbernya , penyediaan dana untuk membiayai terselenggaranya operasi perusahaan dapat dibedakan atas sumber dari :
·        intern perusahaan
·        ekstern perusahaan
·        pemasukan modal baru dari pemilik atau mitra pemilik modal

1.     Sumber dari dalam perusahaan

Sumber dana dari dalam perusahaan , antara lain , terdiri dari keuntungan yang tidak dibagikan kepada para pemiliknya dan cadangan penyusutan aktiva tetap.
Dana berbagai perusahaan seringkali sebagian dari keuntungan disisihkan dan tidak dibagi kepada pemilik. Keuntungan yang tidak dibagikan ini dimaksudkan sebagai cadangan dana untuk membiayai investasi guna perluasan usaha atau perluasan operasi.
Dana dari penyusutan aktiva tetap, seperti mesin, gedung, dan peralatan lain dapat menjadi cadangan untuk membelanjai investasi baru atau perluasan usaha.
2.     Sumber Dana Luar

Karena dana dalam perusahaan tidak mencukupi untuk pendanaan investasi maka perlu dicari dari luar perusahaan. Kadang-kadang penarikan dana dari luar perusahaan bukan karena kekurangan dana dari dalam , tetapi bertujuan untuk meningkatkan rentabilitas modal sendiri karena terbukanya kesempatan investasi.
Ditinjau dari jangka waktu lamanya dana luar itu dipinjam, dapat dikelompokkan dalam :
a.      Kredit jangka pendek yang, antara lain , terdiri atas :
·        Kredit rekening koran
·        Kredit Penjual
·        Kredit Pembeli
·        Kredit Wesel

b.     Kredit Jangka Panjang antara lain terdiri dari :
·        Pinjaman obligasi
·        Pinjaman hipotik
·        Kredit investasi
·        Kredit modal kerja permanen

3.     Pemasukan modal baru dari mitra usaha
Pada prinsipnya pemasukan modal baru dapat dilakukan dengan menambah pemilik perusahaan , atau penambahan anggota sekutu baru . Bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)  dapat dilakukan dengan menerbitkan atau menjual saham-saham baru.
4.     Pedoman umum penggunaan sumber dana
a.      Untuk pengadaan aktiva lancar, hendaknya dibiayai dengan kredit jangka pendek. Jangka waktu kredit hendaknya tidak lebih pendek daripada terikatnya dana dalam aktiva lancar yang bersangkutan.
b.     Untuk aktiva tetap yang tidak bergerak, seperti tanah hendaknya dibiayai dengan modal sendiri.
c.      Untuk aktiva tetap bergerak lain, seperti gedung, mesin, dan sebagainya hendaknya dibiayai dengan keredit jangka panjang atau modal sendiri . Kalau digunakan kredit jangka panjang maka jangka waktu kredit tidak boleh lebih pendek daripada waktu terikatnya dana dalam aktiva tetap.

III.             PENGGUNAAN DANA
Pengunaan dana , antara lain , untuk membiayai :
·        Modal Kerja
·        Investasi aktiva tetap

1.        Modal Kerja

Modal kerja adalah kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan operasional , antara lain , untuk :
a.      membeli barang dagangan
b.     membeli bahan baku/ mentah
c.     gaji pegawai
d.     biaya angkutan
e.      kebutuhan kas

Dalam neraca, modal kerja tampak sebagai aktiva lancar yang unsur-unsurnya , antara lain sebagai berikut :
a.      uang kas . kas di bank
b.     piutang dagang
c.     persediaan barang

Untuk menjaga kelancaran pembayaran-pembayaran tersebut maka perlu adanya jumlah “Kas Minimu”
2.        Investasi aktiva tetap
Investasi aktiva tetap adalah kebutuhan dana untuk membiayai pengadaan barang modal , seperti :
a.      tanah
b.     mesin-mesin
c.     gedung
d.     kendaraan

IV.            PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH PINJAMAN

Untuk memperoleh pinjaman dari bank , dipersyaratkan adanya hal tertentu bagi si peminjam , yang sering disebut dengan persyaratan 3 R dan 5 C
1.       Persyaratan 3R

a.        R yang pertama adalah untuk menjawab berapa besarnya hasil yang diharapkan (return) dari penggunaan kerdit.
b.       R yang kedua adalah untuk menjawab bagaimana kemampuan peminjam untuk melunasi (repayment capacity) pada saat jatuh tempo . Untuk itu perlu diperkirakan arus kas masuk dari investasi yang dibelanjai.
c.        R yang ketiga adalah untuk menjawab pertanyaan berapa besar resiko kegagalan dari pinjaman .

2.       Persyaratan 5C

Persyaratan 5C adalah persyaratan-persyaratan dari calon peminjam yang dinilai atas :
a.        Karakter (C1-Character) di dalam hubungannya dengan bank pada masa-masa lalu , dan sampai saat mau meminjam.
b.       Kemampuan peminjam dalam usahanya untuk dapat memenuhi kewajibannya (C2=Capasity)
c.        Modal usaha (C3=Capital)
d.       Jaminan (C4=Collateral)
e.        Keadaan dunia usaha (C5=Condition)

Syarat-syarat tersebut harus dapat ditunjukkan/ditampilkan oleh calon peminjam dana perbankan.
KREDIT SINDIKASI
1.     Alasan sindikasi adalah pinjaman yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan dengan syarat dan kondisi yang serupa,  menggunakan dokumentasi yang umum dan ditatausahakan oleh suatu agen bank, serta disusun oleh arranger yang bertugas dan bertanggung jawab mulai dari proses permintaan pinjaman (solitasi) nasabah sampai dengan proses penandatanganan kontrak kredit (Priasworo Prawiroardjo, 1993). Singkatnya , kredit sindikasi adalah kredit yang disalurkan oleh beberapa bank secara bersama-sama kepada seorang dibitor (peminjam).
Kredit sindikasi dapat terjadi karena berbagai alasan berikut :
a.      Bank pemberi kredit mempunyai dana terbatas , sedangkan pemohon kredit memerlukan dana dalam jumlah besar . Untuk mengatasinya , diupayakan pendanaan bersama dengan bank lain.
b.     Resiko terlalu berat jika hanya ditanggung oleh satu bank, perlu diupayakan terjadi penyebaran resiko kepada beberapa bank melalui penyebaran kredit. Pemohon kredit memperoleh kredit dari beberapa bersama.
c.     Pembatasan oleh ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, batas maksimum pemberian kredit tidak boleh melebihi 30 % dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia  (legal lending limit) . Pembatatasan tersebut dapat diatasi dengan kredit sindikasi.
2.     Pihak-Pihak dalam Kredit Sindikasi
Dalam hubungan kontrak kredit sindikasi. Tri Harjanto (1989) mengemukakan beberapa pihak yang dilibatkan dalam kredit sindikasi, yaitu :
a.      Peminjam (borrower)
Peminjam adalah pihak penerima kredit, umumnya badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
b.     Para pemberi pinjaman (lenders)
Para pemberi pinjaman adalah pihak pemberi kredit, umumnya adalah lembaga keuangan bank atau bukan bank.
c.     Pencari dana (lead manager)
Pencari dana adalah pihak yang ditunjuk dan diangkat oleh  peminjam untuk mencari dana dengan pendekatan pada bank-bank lain agar ikut berpartisipasi . Pencari dana juga bertindak sebagai lender.
d.     Agen bank (bank agent)
Agen bank adalah pihak yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama para pemberi kredit , diangkat dan bertanggung jawab secara oparsional dalam pengelolaan pinjaman sindikasi . Dalam praktiknya, bank pencari dana (lead manager) menduduki posisi agen bank.













TINJAUAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI DAN KONTRIBUSI PERUSAHAAN BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

 

OLEH  : H. HANIF HANANI TAMJIZ,SH,MH


  1. PENDAHULUAN

Keberadaan manusia sebagai mahluk sosial dengan permasalahan yang
kompleks terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya , membuktikan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri . Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia memerlukan bantuan orang lain. Mereka saling bekerjasama agar kebutuhan hidupnya tersebut lebih mudah dicapai.
Kondisi seperti ini akan terjadi secara terus menerus dalam suatu masyarakat. Semakin besar tujuan yang akan dicapai maka semakin besar pula keterlibatan orang-orang. Orang-orang tersebut akan membentuk suatu kelompok yang saling bekerja sama. Kerjasama itu dimaksudkan untuk tercapainya suatu tujuan dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
Kegiatan sekelompok orang tersebut membutuhkan suatu wadah yang dapat menaunginya. Maka dibentuklah suatu badan usaha (perusahaan)  agar kegiatan ekonomi ini dapat terkoordinasi dengan baik, sasaran yang akan dicapai jelas , kegiatan dapat terkontrol dan ada pihak yang mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan  tersebut membutuhkan kerja sama antar pemilik modal pekerja maupun masyarakat tempat suatu perusahaan didirikan. Sehingga perusahaan itu dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana tujuan perusahaan itu didirikan.
Adapun eksistensi perusahaan bagi masyarakat sekitar  sangat penting , karena perusahaan adalah organ masyarakat. Kalau perusahaan ada dan berdiri ditengah-tengah masyarakat maka akan tercipta kegiatan ekonomi yang maju , kalau kegiatan ekonomi maju maka taraf hidup masyarakat dapat meningkat . Adapun fungsi perusahaan bagi masyarakat adalah :
1
1.      Sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat
2.      Dapat mengurangi angka pengangguran , karena perusahaan akan menyerap tenaga kerja.
Begitu pula kaitan perusahaan dengan investasi yaitu perusahaan membuat produk dan produk itu akan didistribusikan dari distribusi tersebut akan menghasilkan uang, otomaticly  dengan adanya perputaran uang maka daya beli masyarakat akan naik dan barang-barang yang dibelipun beragam, maka keragaman barang – barang akan menumbuhkan ekonomi , baik itu pertumbuhan ekonomi lokal maupun ekonomi regional bahkan ekonomi global.
Adanya satu perusahaan yang dapat berkembang disatu tempat,atau kawasan akan diikuti oleh berdirinya perusahaan-perusahaan lain , tentu saja hal tersebut merupakan suatu perkembangan dan kemajuan bagi tingkat ekonomi masyarakat.
Namun demikian setiap kegiatan usaha ada  plus dan minusnya , maka dampak negatif atau positif berdirinya sebuah usaha tersebut harus diantisipasi , adapun cara mengantisipasi dampak dari berdirinya perusahaan adalah dibuatnya suatu aturan atau undang-undang untuk mencapai ketertiban.
Dengan kata lain,keberadaan perusahaan akan menimbulkan dampak “multi player effec” maka dibutuhkan campur tangan pemerintah untuk membuat regulasi demi kemajuan dan ketertiban perusahaan.

  1. PERMASALAHAN

    1. Apakah definisi  perusahaan ?
    2. Bagaimana eksistensi dan kontribusi perusahaan terhadap kemakmuran masyarakat ?
    3. Bagaimana peran  pemerintah terhadap keberadaan perusahaan ?
    4. Tinjauan  Hukum  Terhadap Perusahaan .


2
  1. PEMBAHASAN
    1. Definisi Perusahaan

Perusahaan (bedriff) adalah sutau pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut “pengusaha” .
Walaupun dalam KUHD dipergunakan istilah “Perusahaan”, namun KUHD sendiri tidak memberikan penafsiran resmi (penafsiran autentik) tentang perusahaan . Pihak pembentuk undang-undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian tentang “perusahaan” kepada doktrin (dunia keilmuan dan yurisprudensi).
Berhubungan dengan itu, perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut :
a.           Perumumusan dari pemerintah Belanda “ Monister van Justine Netherlands di dalam memorie jawaban kepada parlemen di Netherlands manafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai berikut : “ Barulah dikatakan adanya perusahaan , apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putusdan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri “ Definisi yang diberikan Menteri Kehakiman ini sebenarnya agak berkelebihan (terlampau luas) oleh karena memuat juga mereka yang sebenarnya tidak menjalankan perusahaan , melainkan menjalankan pekerjaan , sedangkan dalam rancangan undang-undang dibedakan antara perusahaan dan pekerjaan .
b.           Molengraaff berpendapat, bahwa pengertian perusahaan yang dipakai oleh undang-undang tahun 1934/347 adalah pengertian ekonomis. Beliau memberikan perumusan perusahaan sebagai berikut :
“Barulah dikatakan ada perusahaan jika terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan menggunakan atau

3
menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
 perdagangan “ Definisi Molengraaff ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda, definisi mana disetujui pula oleh Prof. Sukardono.
c.           Polak menambahkan dalam perumusan perusahaan dari Molengraaff dengan keharusan melakukan pembukuan . Dengan demikian Polak menambahkan untuk komersial pada unsur-unsur lainnya . Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh Pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha .
Dari definisi yang diberikan Molengraaff dapat diambil kesimpulan , bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur :
a.       terus-menerus atau tidak terputus-putus ;
b.      secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga);
c.       dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
d.      menyerahkan barang-barang;
e.       mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan;
f.       harus bermaksud memperoleh laba.
Jadi , jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan , apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri.
Perkataan perusahaan digunakan sebagai lawan dari perkataan pekerjaan tetap (beroep) . Seseorang mempunyai suatu beroep , apabila ia untuk mencari penghidupannya sehari-hari bekerja terutama dengan tenaganya sendiri

    1. Eksistensi dan Kontribusi Perusahaan terhadap Masyarakat
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu tujuan sebuah perusahaan didirikan adalah untuk mencari keuntungan namun disamping itu ada
4


 tujuan lain yang lebih luas yaitu untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya apabila masyarakat telah tumbuh perekonomiannya maka pendapatan perkapita juga meningkat , hal tersebut menjadi faktor pendorong bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan perusahaan ada faktor yang penting yaitu kegiatan produksi, adapun tujuan badan usaha yaitu antara lain :
1.      Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2.      Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan keluarga
3.      Bekal untuk generasi mendatang
4.      Bekal untuk anak cucu
5.      Bantuan kepada masyarakat

Menurut Umer Chapra, tujuan produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan pokok semua individu dan menjamin setiap orang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai martabat manusia.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa , tujuan produksi atau perusahaan dapat dibagi dalam dua tujuan utama :
1.      Kebutuhan primer tiap individu .Setiap orang berusaha memanfaatkan sumber – sumber alami yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan primer hidupnya . Tidak terpenuhinya kebutuhan primer dapat menimbulkan masalah mendasar bagi manusia karena menyangkut soal kehidupan sehari-hari dan dapat mempengaruhi kehidupan seseorang.
2.      Kebutuhan primer bagi seluruh rakyat. Negara berkewajiban menjamin pengaturannya, negara berkewajiban membangun proyek-proyek infrastruktur seperti jembatan, jalan raya dan irigasi.Termasuk kebutuhan primer rakyat keseluruhan adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan

5
Adapun faktor-faktor produksi terbagi atas enam macam , yaitu :
1.             Tanah dan segala potensi ekonomi , dianjurkan untuk diolah dan didayagunakan , dan tidak dapat dipisahkan dari proses produksi
2.             Tenaga kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik melalui produksi
3.             Modal, juga terlibat langsung dengan proses produksi , karena pengertian modal mencakup modal produksi yang menghasilkan barang-barang yang dikonsumsi , dan modal individu yang dapat menghasilkan kepada pemiliknya
4.             Manajemen karena adanya tuntutan leadership
5.             Teknologi
6.             material atau bahan baku

Dalam konteks manajemen sebuah perusahaan , bukan hanya menyusun strategi yang diarahkan kepada pencapaian profit yang bersifat materiil , tetapi juga spiritual.
Produksi adalah tindakan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia untuk menghasilkan barang dan jasa .
Keadilan ekonomi , yang merupakan prinsip fundamental, berinteraksi secara signifikan dengan keadilan dalam kegiatan produksi yang mencakup; harga yang adil , upah yang adil , dan laba yang adil.
Oleh karena itu tujuan utama ekonomi adalah untuk keuntungan secara pribadi (self interest) dan kebaikan masyarakat ( social interest)
Sarana hukum yang menjadi prinsip produksi diarahkan pada satu tujuan yang akan dicapai melalui produksi , yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tiap-tiap individu rakyat, bukan saja pada level cukup (subsistence level) terpenuhinya kebutuhan hidup primer , tetapi juga pada level layak (adequacy level) sesuai dengan martabat manusia.



6
3.      Peran Pemerintah terhadap Keberadaan Perusahaan

Dalam era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan  industri berjalan sangat cepat , hal tersebut juga berdampak dan  berpengaruh bagi potensi pengembangan  industri kecil dan rumah tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa  dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan, namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat hidup segan mati tak mau.
Semenjak krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan pemerintah  dalam hal paket kebijakan ekonomi dan akses perbankan.
Namun sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
7

1.      Banyak industri kecil yang tidak punya legalitas usaha  sebagaimana perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.      Aset-aset yang dimiliki oleh pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.      Banyak pengusaha kecil yang tidak membukukan kegiatan usahanya .
4.      Banyak industri kecil yang tidak punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek dagangnya belum terdaftar.

Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :

1.      Pengusaha harus mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu, banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan menyusul.
2.      Pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupun   tenaga untuk mengurus surat-surat tersebut, dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat , akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.      Khusus untuk produksi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES)  setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang disertakan contoh produk makanan atau minuman
8

4.       dimaksud untuk diadakan “uji laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili sertifikat Depkes tersebut.
5.      Pengusaha harus memiliki HO yaitu ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .


4.      Tinjauan Hukum Terhadap Perusahaan

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis besar
Bagi dunia usaha , Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang,penyelundupan, dan lain sebagainya). Salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“tegoeder trouw”). Daftar Perusahaan dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan , bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia , maka semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan . Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan usaha – badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dala setiap tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai
9
dengan keadaan yang sebanarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat .
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang- Undang Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan. Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau jasa hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.

  1. KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan diatas tentang , Tinjauan Hukum Terhadap Eksistensi dan Kontribusi Perusahaan Bagi Kesejahteraan Masyarakat  dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu
      perusahaan , apabila ia dengan teratur dan terang-terangan
      bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh
      keuntungan dengan suatu cara, dimana ia menurut imbangan  
      lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan   
      tenaganya sendiri.
2.      Peran pemerintah sangat diperlukan dalam pengembangan perusahaan  terutama dalam sosialisasi, pengajuan dan pengawasan , diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari lembaga-lembaga terkait, agar perusahaan  dapat memiliki legalitas  .





10

DAFTAR PUSTAKA



















11