Selasa, 23 April 2013

NASEHAT PERKAWINAN


“Nasihat Perkawinan Untuk Putriku”
Abu Khaulah Zainal Abidin
(Seandainya ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa panjangkan umurku dan memberikan kesempatan kepadaku menyaksikan pernikahan putriku tercinta, kira-kira seperti inilah yang ingin aku sampaikan):
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله , نحمده ونستعينه , ونستغفره , ونعوذ بالله من شرور أنفسنا , ومن سيئات أعمالنا , من يهده الله فلا مضل له , ومن يضلل فلا هادي له , وأشهد أن لاإله إلا الله وحده لاشريك له , وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وسلم .
{ يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون }
{ يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تسألون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا }
{ يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا , يصلح لكم أعمالكم ويغفر لكم ذنوبكم , ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما }
Anak-anakku..,
Hari ini akan menjadi satu di antara hari-hari yang paling bersejarah di dalam kehidupan kalian berdua. Sebentar lagi kalian akan menjadi sepasang suami-isteri, yang darinya kelak akan lahir anak-anak yang sholeh dan sholehah, dan kalian akan menjadi seorang bapak dan seorang ibu, untuk kemudian menjadi seorang kakek dan seorang nenek, ……insya الله.
Rentang perjalanan hidup manusia yang begitu panjang … sesungguhnya singkat saja. Begitu pula…liku-liku dan pernik-pernik kerumitan hidup sesungguhnya jugalah sederhana. Kita semua.. diciptakan ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa tidak lain untuk beribadah kepada NYA. Maka, jika kita semua berharap kelak dapat berjumpa dengan ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa …dalam keadaan IA ridlo kepada kita, hendaklah kita jadikan segala tindakan kita semata-mata di dalam rangka mencari keridlo’an-NYA dan menyelaraskan diri kepada Sunnah Nabi-NYA Yang Mulia -Shallallahu alaihi wa sallam-
فَمَنْ كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.
(Maka barangsiapa merindukan akan perjumpaannya dengan robb-nya, hendaknya ia beramal dengan amalan yang sholeh, serta tidak menyekutukan dengan sesuatu apapun di dalam peribadatan kepada robb-nya.)
Begitu pula pernikahan ini, ijab-qabulnya, adanya wali dan dua orang saksi, termasuk hadirnya kita semua memenuhi undangan ini…adalah ibadah, yang tidak luput dari keharusan untuk sesuai dengan syari’at ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa.
Oleh karena itu…, kepada calon suami anakku
Saya ingatkan, bahwa wanita itu dinikahi karena empat alasan, sebagaimana sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam:
عن أبي هريره رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Wanita dinikahi karena empat alasan. Hartanya, keturunannya, kecantikannya,atau agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya selamatlah engkau.” (HR:Muslim)
Maka ambilah nanti putriku sebagai isteri sekaligus sebagai amanah yang kelak kamu dituntut bertanggung jawab atasnya. Dengannya dan bersamanya lah kamu beribadah kepada ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa, di dalam suka…di dalam duka. Gaulilah ia secara baik, sesuai dengan yang diharuskan menurut syari’at ALLAH. Terimalah ia sepenuh hati, kelebihan dan kekurangannya, karena ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa telah memerintahkan demikian:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
(Dan gaulilah isteri-isterimu dengan cara yang ma’ruf. Maka seandainya kalian membenci mereka, karena boleh jadi ada sesuatu yang kalian tidak sukai dari mereka, sedangkan ALLAH menjadikan padanya banyak kebaikan.) (An-Nisaa’:19)
Dan ingatlah pula wasiat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
إستوصوا بالنساء خيرا فإنهن عوان عندكم
(Pergaulilah isteri-isteri dengan baik. Karena sesungguhnya mereka itu mitra hidup kalian)
Dan perlakuanmu terhadap isterimu ini menjadi cermin kadar keimananmu, sebagaimana Sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-;
أكمل المؤمن إيمانا أحسنهم خلقا و خياركم خياركم لنساءهم (الترمذي عن ابي هريرة)
(Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya)
Dan kamu sebagai laki-laki adalah pemimpin di dalam rumah tangga.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
(Lelaki itu pemimpin bagi wanita disebabkan ALLAH telah melebihkan yang satu dari yang lainnya dan disebabkan para lelaki yang memberi nafkah dengan hartanya.) (An-Nisaa’: 34)
Maka agar kamu dapat memimpin rumah tanggamu, penuhilah syarat-syaratnya, berupa kemampuan untuk menafkahi, mengajari, dan mengayomi. Raihlah kewibawaan agar isterimu patuh di bawah pimpinanmu. Jadilah suami yang bertanggungjawab, arif dan lemah lembut , sehingga isterimu merasa hangat dan tentram di sisimu. Berusahalah sekuat tenaga menjadi teladan yang baik baginya, sehingga ia bangga bersuamikan kamu. Ya, inilah sa’atnya untuk membuktikan bahwa kamu laki-laki sejati, laki-laki yang bukan hanya lahirnya.
Kepada putriku
Saya ingatkan kepadamu akan sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- :
عن أبي هريرة؛ قال:- قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
إذا أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوجوه. إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض
Jika datang kepadamu (-wahai para orang tua anak gadis-) seorang pemuda yang kau sukai akhlaq dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan menyebarnya kerusakan di muka bumi.” (HR: Ibnu Majah)
Dan semoga -tentunya- calon suamimu datang dan diterima karena agama dan akhlaqnya, bukan karena yang lain. Maka hendaknya kau luruskan pula niatmu. Sambutlah dia sebagai suami sekaligus pemimpinmu. Jadikanlah perkawinanmu ini sebagai wasilah ibadahmu kepada ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa. Camkanlah sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
لو كنت أمرا أحد ان يسجد لأحد لأمرت المرءة ان تسجد لزوجها (الترم1ي عن ابي هريرة)
(Seandainya aku boleh memerintahkan manusia untuk sujud kepada sesamanya, sungguh sudah aku perintahkan sang isteri sujud kepada suaminya.)
Karenanya sekali lagi saya nasihatkan , wahai putriku…
Terima dan sambutlah suamimu ini dengan sepenuh cinta dan ketaatan.
Layani ia dengan kehangatanmu…
Manjakan ia dengan kelincahan dan kecerdasanmu…
Bantulah ia dengan kesabaran dan doamu…
Hiburlah ia dengan nasihat-nasihatmu…
Bangkitkan ia dengan keceriaan dan kelembutanmu…
Tutuplah kekurangannya dengan mulianya akhlaqmu…
Manakala telah kamu lakukan itu semua, tak ada gelar yang lebih tepat disandangkan padamu selain Al Mar’atush-Shalihah, yaitu sebaik-baik perhiasan dunia. Sebagaimana Sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة ( مسلم)
(Dunia tak lain adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.)
Inilah satu kebahagiaan hakiki -bukan khayali- yang diidam-idamkan oleh setiap wanita beriman. Maka bersyukurlah, sekali lagi bersyukurlah kamu untuk semua itu, karena tidak semua wanita memperoleh kesempatan sedemikian berharga. Kesempatan menjadi seorang isteri, menjadi seorang ibu. Terlebih lagi, adanya kesempatan, diundang masuk ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki. Yang demikian ini mungkin bagimu selagi kamu melaksanakan sholat wajib lima waktu -cukup yang lima waktu-, puasa -juga cukup yang wajib- di bulan Ramadhan, menjaga kemaluan -termasuk menutup aurat- , dan ta’at kepada suami. Cukup, cukup itu. Sebagaimana sabda Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحفظت فرجها وأطاعت زوجها
قيل لها: ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئت (أحمد عن عبدالرحمن بن عوف)
(Jika seorang isteri telah sholat yang lima, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan ta’at kepada suaminya. Dikatakan kapadanya: Silahkan masuk ke dalam Surga dari pintu mana saja yang engkau mau.)
Anak-anakku…,
Melalui rangkaian ayat-ayat suci Al Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Yang Mulia, kami semua yang hadir di sini mengantarkan kalian berdua memasuki gerbang kehidupan yang baru, bersiap-siap meninggalkan ruang tunggu, dan mengakhiri masa penantian kalian yang lama. Kami semua hanya dapat mengantar kalian hingga di dermaga. Untuk selanjutnya, bahtera rumah-tangga kalian akan mengarungi samudra kehidupan, yang tentunya tak sepi dari ombak, bahkan mungkin badai.
Karena itu, jangan tinggalkan jalan ketaqwaan. Karena hanya dengan ketaqwaan saja ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa akan mudahkan segala urusan kalian, mengeluarkan kalian dari kesulitan-kesulitan, bahkan mengaruniai kalian rizki.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
(Dan barang siapa yang bertaqwa kepada ALLAH, niscaya ALLAH akan berikan bagi nya jalan keluar dan mengaruniai rizki dari sisi yang tak terduga.)
(Dan barang siapa yang bertaqwa kepada ALLAH, niscaya ALLAH akan mudahkan urusannya.)
Bersyukurlah kalian berdua akan ni’mat ini semua. ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa telah mengarunia kalian separuh dari agama ini, ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa telah mengarunia kalian kesempatan untuk menjalankan syari’at-NYA yang mulia, ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa juga telah mengaruniai kalian kesempatan untuk mencintai dan dicintai dengan jalan yang suci dan terhormat.
Ketahuilah, bahwa pernikahan ini menyebabkan kalian harus lebih berbagi. Orang tua kalian bertambah, saudara kalian bertambah, bahkan sahabat-sahabat kalian pun bertambah, yang kesemua itu tentu memperpanjang tali silaturahmi, memperlebar tempat berpijak, memperluas pandangan, dan memperjauh daya pendengaran. Bukan saja semakin banyak yang perlu kalian atur dan perhatikan, sebaliknya semakin banyak pula yang akan ikut mengatur dan memperhatikan kalian. Maka, barang siapa yang tidak kokoh sebagai pribadi dia akan semakin gamang menghadapi kehidupannya yang baru.
Ketahuilah, bahwa anak-anak yang sholeh dan sholehah yang kalian idam-idamkan itu sulit lahir dan tumbuh kecuali di dalam rumah tangga yang sakinah penuh cinta dan kasih sayang. Dan tentunya tak akan tercipta rumah-tangga yang sakinah, kecuali dibangun oleh suami yang sholeh dan isteri yang sholehah.
Akan tetapi, wahai anak-anakku, jangan takut menatap masa depan dan memikul tanggung jawab ini semua. Jangan bersedih dan berkecil hati jika kalian menganggap bekal yang kalian miliki sekarang ini masih sangat kurang. ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa berfirman:
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
(Artinya: “Dan janganlah berkecil hati juga jangan bersedih. Padahal kalian adalah orang-orang yang mulia seandainya sungguh-sungguh beriman.”) (Ali Imran: 139)
Ya, selama masih ada iman di dalam dada segalanya akan menjadi mudah bagi kalian. Bukankah dengan pernikahan ini kalian bisa saling tolong-menolong di dalam kebajikan dan taqwa. Bukankah dengan pernikahan ini kalian bisa saling menutupi kelemahan dan kekurangan masing-masing. Bersungguh-sungguhlah untuk itu, untuk meraih segala kebaikan yang ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa sediakan melalui pernikahan ini. Jangan lupa untuk senantiasa memohon pertolongan kepada ALLAH. kemudian jangan merasa tak mampu atau pesimis. Jangan, jangan kalian awali kehidupan rumah tangga ini dengan perasaan lemah !
احرص على ما ينفعك. واستعن بالله ولا تعجز
(Bersungguh-sungguhlah kepada yang bermanfa’at bagimu, mohonlah pertolongan kepada ALLAH, dan jangan merasa lemah!) (HR: Ibnu Majah)
Terakhir, ingatlah bahwa nikah merupakan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, sebagaimana sabdanya:
النكاح من سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
(Nikah itu merupakan bagian dari Sunnahku. Maka barang siapa berpaling dari Sunnahku, ia bukanlah bagian dari umatku.)
Maka janganlah justru melalui pernikahan ini atau setelah aqad ini kalian justru meninggalkan Sunnah untuk kemudian bergelimang di dalam berbagai bid’ah dan kema’shiyatan.
Kepada besanku…
Terimalah masing-masing mereka sebagai tambahan anak bagi kita. Ma’lumilah kekurangan-kekurangannya, karena mereka memang masih muda. Bimbinglah mereka, karena inilah saatnya mereka memasuki kehidupan yang sesungguhnya.
Wajar, sebagaimana seorang anak bayi yang sedang belajar berdiri dan berjalan, tentu pernah mengalami jatuh untuk kemudian bangkit dan mencoba kembali. Maka bantulah mereka sampai benar-benar kokoh untuk berdiri dan berjalan sendiri.
Bantu dan bimbing mereka, tetapi jangan mengatur. Biarkan.., Karena sepenuhnya diri mereka dan keturunan yang kelak lahir dari perkawinan mereka adalah tanggung-jawab mereka sendiri di hadapan ALLAH Subhaanahu wa ta’alaa. Hargailah harapan dan cita-cita yang mereka bangun di atas ilmu yang telah sampai pada mereka.
Keterlibatan kita yang terlalu jauh dan tidak pada tempatnya di dalam persoalan rumah tangga mereka bukannya akan membantu. Bahkan sebaliknya, membuat mereka tak akan pernah kokoh. Sementara mereka dituntut untuk menjadi sebenar-benar bapak dan sebenar-benar ibu di hadapan…dan bagi anak-anak mereka sendiri.
Ketahuilah, bahwa bukan mereka saja yang sedang memasuki kehidupannya yang baru, sebagai suami isteri. Kita pun, para orang tua, sedang memasuki kehidupan kita yang baru, yakni kehidupan calon seorang kakek atau nenek – insya الله. Maka hendaknya umur dan pengalaman ini membuat kita,…para orang tua, menjadi lebih arif dan sabar, bukannya semakin pandir dan dikuasai perasaan. Pengalaman hidup kita memang bisa jadi pelajaran, tetapi belum tentu harus jadi acuan bagi mereka.
Jika kelak -dari pernikahan ini- lahir cucu-cucu bagi kita. Sayangilah mereka tanpa harus melecehkan dan menjatuhkan wibawa orang tuanya. Berapa banyak cerita di mana kakek atau nenek merebut superioritas ayah dan ibu. Sehingga anak-anak lebih ta’at kepada kakek atau neneknya ketimbang kepada kedua orang tuanya. Sungguh, akankah kelak cucu-cucu kita menjadi anak-anak yang ta’at kepada orang tuanya atau tidak, sedikit banyak dipengaruhi oleh cara kita memanjakan mereka.
Kepada semua, baik yang pernah mengalami peristiwa semacam ini, maupun yang sedang menanti-nanti gilirannya, marilah kita do’akan mereka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-:
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
فأعتبروا يا أولي الأبصار
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لاإله إلاأنت أستغفرك وأتوب إليك

Kamis, 28 Februari 2013

ANAS ,PEMEGANG BOLA PANAS

-->
Ternyata benar, ditahun Ular air ini suasana jagat  perpolitikan Indonesia penuh dengan intrik-intrik, saling membelit apalagi  suasana akhir Pebruari ini , bahkan menjadi saling menggigit  .Ada yang tidak sabar lagi menanti Anas mengantung di Monas lalu dengan kasak kusuk “Menggunting” Anas. Ada menu baru yang bisa dipesan di Indonesia ini , apa itu ? status, status orang bisa dipesan untuk ditersangkakan ,dll,  duh …., sudah sedemikian parahkah penegakkan hukum dinegeri tercinta ini, meminjam istilah Anas (Nabok nyilih tangan) .
SPRINDIK, dokumen yang sangat rahasia itu, tiba-tiba beredar dikalangan luas, menjadi konsumsi publik, yang ujung-ujungnya mengarah ke lingkaran kekuasaan , oknum yang menyebar luaskan Sprindik itu, bukannya ditangkap  dengan sangkaan membocorkan  rahasia negara , pejabatnya malah saling obral statemen ini-itu, yang ujung-ujungnya blunder. Sekarang ini dibentuk komite etik atau apa namanya, ketuanya  Anis Baswedan, apa relevansinya ? buang-buang waktu saja, laporkan Polisi, saya yakin polisi tidak sulit mencari biang kerok, pembocor dokumen negara itu , tapi lagi lagi mungkin KPK malu, nanti kehilangan  marwahnya. Tapi menurut saya setiap perbuatan kriminal harus diusut dan satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengusut adalah POLRI, dan siapapun yang menghalang-halangi penyidikan POLRI bisa dianggap melawan hukum, inilah saatnya POLRI masuk ke KPK, sukur-sukur bisa nangkep pelakunya  (Pasti nanti ada yang komentar “Kriminalisasi”).
Anas dijadikan tersangka, lalu Anas menggelar konpres , memakai jaket biru mercy , atau jaket kebesaran ,jaket itulah yang menjadi saksi suka-dukanya , yang mengantarkan dia menjadi KETUM, walau katanya “Bayi yang tidak dikehendaki lahir” , setelah menyampaikan pidato “Pahit” dengan lontaran ancaman yang mendebarkan , Anas berkata bahwa ini bukan akhir, tetapi awal dari lembaran-lembaran halaman sebuah buku, yang akan segera bisa dibaca untuk kepentingan bangsa , itu baru halaman pertama, itulah pidato Anas yang paling panas, yang keluar dari KETUM partai yang nampak culun itu, genderang perang telah ditabuh, anak panah telah terlanjur diluncurkan, maka banyaklah reaksi dari mantan “Shohib-Shohibnya” di Parpol, banyak yang kupingnya panas dan terbakar jenggotnya.
Babak baru telah dimulai , Anas bukan lagi Ketum, tetapi anak manis yang terlahir dari rahim politik orde reformasi  yang terlanjur tahu seluk beluk , baik buruk, merah biru partainya ,maka nyanyiannya tidak terdengar canggung, sumbang tetapi sangat nyaring , bergema menjadi issue  segar yang banyak dinanti “Paparazzi”.Anak manis itu sekarang tiba-tiba menjadi anak durhaka yang dengan lantang menantang , dan mulai menohok "sang putra mahkota" yang katanya ikut pula menikmati pundi-pundi uang negara itu, apakah publik percaya ?, ya saat ini publik mungkin sangat percaya kepada Anas , sebab nampaknya saat ini Anas menjadi pihak yang terdholimi, maka publik menjadi simpati kepada Anas, entah karena apa? Mungkin karena hari – hari ini sedang ada politik Kambing hitam . Demi martabat sebuah partai demi naiknya elektoral partai maka beberapa orang layak dikorbankan, pernahkan anda mengamati semut-semut yang berburu sesuatu yang manis , tidak jarang beberapa ekor memilih mati, atau dibuat mati untuk jembatan dan pijakan  kawan-kawannya mendapatkan manisnya gula.
Ada pepatah asing berbunyi “ Better be alone than have bad company” atau kalau di Indonesiakan “ Lebih baik hidup sendiri dari pada punya kelompok tetapi buruk”, mungkin itulah pilihan Anas, sehingga dia rela mencopot jaket kebanggaannya, melepas jabatan KETUMnya dan kini hidup menyendiri keluar dari komunitas partainya  ,dengan status TERSANGKA, dunia belum berakhir, mungkin ini bisa menjadi penyejuk  dalam situasi yang panas, ditengah propaganda politik para Sengkuni  , “Pray until something happens”, berdo’a sampai sesuatu terjadi.
( Semali, 28 Pebruari 2013, Hanif Hanani Tamjiz putu suta)      

Selasa, 22 Januari 2013

MENCARI SOLUSI ,BIAYA NIKAH

-->Oleh:Hanif Hanani


Lagi lagi KUA disinyalir menjadi “biang” penilaian KPK terhadap indeks perilaku korupsi yang hanya berkisar pada 5,3 dibawah Kemenakertrans dan kementerian yang lain, konon di KUA masih ada peluang korupsi karena Kemenag membiarkan adanya “Pungutan liar” diluar biaya yang ditentukan oleh PP yaitu biaya pencatatan Nikah yang mestinya 30 ribu, namun hampir disemua KUA di seluruh wilayah Indonesia, memungut biaya jauh melebihi ketentuan,untuk pencatatan nikah di luar balai nikah atau yang popular dalam istilah jawa Bedolan.
Dilemma biaya nikah memang dirasakan tidak hanya oleh publik yang menjadi pengguna jasa  , tetapi oleh petugas yang dalam hal ini PPN, penghulu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pencatatan nikah, untuk itu perlu dicari solusi yang lebih arif atau “win win solusion” terhadap semua pihak , agar tidak terjadi kesimpangsiuran , tentang biaya pencatatan nikah.
Kenapa Biaya Pencatatan Nikah membengkak ?
Untuk menjawab pertanyaan itu perlu dicari akar permasalahan agar menjadi gamblang dan tidak menimbulkan saling mencurigai , dan seolah olah KUA dijadikan sasaran , bahwa selama ini KUA memungut biaya diluar ketentuan.
Perlu difahami  bahwa pencatan nikah yang selama ini terjadi dan diinginkan oleh masyarakat ada dua macam, yang pertama yaitu pencatatan nikah di Balai Nikah atau di KUA , pencatatan itu dilaksankan di KUA atau Balai Nikah pada hari kerja dan pada jam kerja, artinya pernikahan itu dilaksanakan pada hari-hari yang bukan hari libur dan pada jam kerja yaitu pukul 07.00 s.d. 15.30 atau 16.00 pada hari Jum’at. Pencatatan seperti tersebut diatas memang tidak menimbulkan over beban kerja , maupun beban transportasi bagi PPN, tetapi perlu diketahui bahwa selama ini masyarakat tidak pernah melakukan pendaftaran sendiri ke KUA, termasuk tidak mau melakukan penyetoran biaya nikah secara pribadi ke bank yang ditunjuk, sejumlah 30 ribu rupiah, dengan alasan dan pertimbangan,ribet dan  cukup merepotkan , harus mengantri di bank dan akan memakan waktu yang cukup lama, disamping masyarakat atau calon pengantin juga tidak pernah berurusan dengan perbank-kan, untuk itu dari desa ditunjuk petugas yang berkompeten mengantar Calon pengantin ke KUA dan mengantar Calon Pengantin mendaftar , mengisi blangko-blangko di KUA .Nama petugas dari desa itu adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN),Lebai,Modin atau Kaum.Petugas PPPN tidak diberi honor maupun gaji dari PEMDA maupun KEMENAG, untuk itu uang jasa (wira-wiri) PPPN ini menjadi tanggung jawab Calon Pengantin atau Pemakai jasa.
Disinilah mulai timbul cost atau biaya tertentu atau biaya tambahan dari jumlah 30 ribu menjadi 2 atau  3 kali lipat.Dan para pihak pun merasa “enjoy” sebab, memang ada dua pilihan bagi calon pengantin, pilihan pertama nikah dikantor dengan biaya murah atau nikah diluar kantor dan diluar jam kerja dengan konsekwensi biaya yang timbul dibebankan kepada calon pengantin. Dan ternyata sebagaian besar masyarakat memilih alternatif ke dua denga biaya, yang tentu saja menjadi mahal, karena pernikahan dilaksanakan pada hari libur dan bahkan pada malam hari. Untuk diketahui , bahwa perbandingan pencatatan nikah di Kantor dan diluarkantor mencapai kisaran 10 % nikah di KUA dan 90 % nikah diluar KUA .
AKAR MASALAH
Agar permasalahan biaya nikah menjadi “terang benderang” dan tidak menjadi lingkaran setan, perlu dicari solusi yang paling bijak , sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa instansi KUA Koruptif atau stigma bahwa Kemenag membiarkan perilaku koruptif para pegawai pencatat nikah di seluruh KUA terjadi, atau lebih parahnya lagi Kemenag melakukan pembiaran tentang terjadinya “Pembengkakan” biaya nikah.
Mari kita berfikir lebih adil dan arif, sebenarnya tidak ada permasalahan sedikitpun , antara Calon pengantin sebagai masyarakat yang dilayani dengan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang menjadi pelayan . PPN adalah PNS di Kemenag yang diberi tugas melayani masyarakat dalam hal Pencatatan Nikah dan Rujuk, jam kerja PPN pun telah ditentukan oleh Kemenag yaitu sebagaimana telah saya sebut diatas,adapun diluar jam dinas, PPN adalah tenaga ahli dalam bidangnya seperti juga misalnya para provesional yang lain , dokter, bidan, tenaga medis lainnya, dosen, guru dll, mereka adalah juga para provesional yang jam kerjanya diatur oleh peraturan peraturan juklak serta juknis. Saya ingin mengatakan bahwa para pekerja yang telah saya sebut diatas , banyak diantara mereka yang “nyambi” bekerja diluar jam kerja, dan mereka memungut kompensasi biaya atas apa yang telah mereka kerjakan, dan biayanya pun tidak ada batasan atau tidak diatur oleh Peraturan Pemerintah, mengapa mereka tidak dipermasalahkan, dan KPK pun tidak “ngurusi” , kenapa PPN tidak disamakan dengan mereka sebagai provesional yang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya diluar jam kerja, yang tentunya jam-jam halal menurut persepsi siapapun.    
PPN DAN PENGHULU PROVESI “SPESIFIK & UNIK”
Sejak zaman dulu provesi Penghulu sudah ada, bahkan sejak zaman Kerajaan Mataram Islam, Jabatan Penghulu sudah ada , sampai pada masa kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat, jabatan Penghulupun juga  ada , dengan sebutan “Kyai Penghulu”.Sebenarnya tugas Penghulu itu tidak menikahkan pengantin,sebab kewajiban menikahkan itu ada pada Wali Nikah,tugas sebenarnya adalah mencatat dan menyaksikan peristiwa itu, namun begitu hampir 97 %, tugas Penghulu tidak hanya mencatat, tetapi mulai dari membuka atau mengatur acara, mewakili wali menikahkan, menyampaikan khutbah nikah dan membaca do’a,dibebankan pada petugas, padahal sekali lagi ,tugas utamanya hanya mencatat persitiwa nikah seperti jabatannya ,Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Sedangkan waktu untuk mencatat peristiwa nikah itu rata-rata 1 jam / peristiwa , artinya tenaga penghulu itu secara tidak langsung dipakai  1 jam, rata-rata pencatatan itu pada hari libur atau bahkan pada malam hari ?
Berapa gaji penghulu /PPN ?
Untuk gaji,atau tunjangan yang diterima , sebenarnya kurang etis , kalau diterangkan disini, tetapi demi kejelasan segala sesuatunya perlu dijelaskan , sebagai ilustrasi : Penghulu/PPN dengan Pangkat , Penata Tk.I/ III/d masa kerja 25 tahun, gaji Pokoknya, 3,2 juta ditambah tunjangan jabatan 400 ribu, jadi total penghasilannya sekitar 3,6 juta perbulan, remunerasi ? tidak ada , tanyakan kepada pemilik hak paten remunerasi . Bandingkan dengan penghasilan pejabat lain, Hakim, Guru dan provisional lain, akan jauh timpangnya.Apalagi dibandingkan dengan gajinya hakim Daming, yang 46 juta perbulan ??????.Dari segi pendidikan saat blog ini ditulis mereka para Penghulu dan PPN ,sebagian besar sudah berpendidikan S.2,  mohon maaf mereka bukan cembre-cembre tetapi pekerja provesional yang harus dihargai dengan layak tanpa cemooh dan olok-olok.
Biaya Nikah Gratis ?
Untuk biaya nikah, sebetulnya sejak dulu sudah ada yang digratiskan , utamanya pada pasangan calon pengantin yang tidak mampu, hanya dengan berbekal surat keterangan tidak mampu (SKTM), dari desa atau kelurahan  pasangan pengantin tersebut , akan dicatat pernikahannya tanpa membayar biaya pencatatan ( Rp. 0).Bahkan pada saat hari Amal Bhakti Kementerian Agama , seluruh KUA se Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan pencatatan nikah gratis, jadi tidak ada korelasi apabila ada orang mengatakan , banyak terjadi nikah sirri karena biaya nikah mahal, wong gratis saja juga dilayani.
Namun bagi warga Negara yang mampu,TETAP harus membayar biaya pencatatan, menurut PP yaitu Rp. 30.000,-, biaya tersebut harus dibayarkan oleh calon pengantin yang mampu. Sejak zaman dulu kala, zaman colonial, zaman jepang maupun dizaman merdeka, pencatatan nikah tetap ada biaya pencatatannya,bahkan pada zaman itu disebutkan tariff nya dan dicantumkan dalam buku nikah , jadi kalau ada tokoh yang bicara lantang dalam debat di stasiun televisi mengatakan dia dulu nikahnya gratis, bisa dimaknai, barangkali dia termasuk kelompok yang tidak mampu, atau dia tidak tau karena yang membayar biaya nikah saat itu, adalah keluarga calon istri, atau malah mungkin dia berbohong.
SOLUSI
Agar biaya nikah tidak menjadi blunder atau lingkaran setan perlu dicari solusi, ,menurut saya ada 3 cara :
1.      Moratorium pencatatan nikah di luar balai nikah, semua pencatatan nikah dilaksanakan pada hari kerja dalam jam kerja dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
2.      Kalau hal tersebut diatas tidak bisa dilaksanakan , berikan hak-hak orang yang bekerja secara layak , biaya transportasi dan biaya provesi bagi petugas.
3.      Sesuaikan tunjangan PPN/ Penghulu seperti pejabat yang lain,berikan remunerasi,sebab  dengan penghasilan sekarang ini ,tidak layak bila dibandingkan  dengan  resiko dan beban kerja yang dijalani oleh PPN/Penghulu.