Mandate
and constution of Republik of Indonesia , in the article mentoned that “ The
poor and neglected children maintained by in the state” . Means that if the territory
of the Republik of Indonesia there are citizens who illive in poverty, than it
bicomes the state”s obligation to make its citizens prosperous and lifted from
the chackles of poverty.
But
what happened this beloved country , is contradictory of the mandate of the
constution of 45, we see with the naked eye, how the treatment of the poor
countries, how many hundreds of thousands of people displaced , becouse their
land does not have a letter issued by the state , there are many street vendors
who had to be evicted by the stall “lapaknya” and forcibly transported by
municipal “Satpol PP” and TIBUM just becouse the rood will go trougha huge
market place state officials or just visiting state guest there of course the
goal is only because the government embarassment and cover UP the truth but if
we want realistic,any thing as rich as any country there musbe a group of rich
and poor , because they were “ Sunnatullah”.
God
created the rich so that they know and wont to give thank because God has given
wealth to them.
The
Qur’an has narrated, how Qorun , God tried his fortune, because he did not wont
to be gratefull an do not care about people around him,then God gives punisment
to Qorun, by way of immersed with their poussessions , into the ground.
God
created the poor in order to give of his property rich so the rich to be
rewarded while poor God tested with paced live draw back to note the extent to
wich the patience of the poor againts the decree of Allah
Mentoned
in the Qur’an verses that guide richt haur to treat their possessions “ take
their charity as sodaqoh and to purify their property and prayed to them, be
hold yau prayer , bringing peace for them (those wo tithe)
Alleviating poverty
by Zakat Infaq Shodaqoh
There
is a most ideal according to Islam , how to eradicate poverty, Allah says “verily
sodaqoh to faqir , poor……
1.With
Charity
Zakat
or property (Maal) in the sciense of jurisprodence average of 2,5 % means that
1/40 of the trasuresof the rich is the treasure, of the poor, if there’s 40
richest people in Indonesia and the Moslem , it means that a part of this wealth
belongs to the pooor , if any Muslim willing and able to set aside 2.5 % of
their wealth to Zakat hopefully in less thans years will poor.
I
will give illustrations of each year apaling easy and can be implemented ,
namely by empowering Zakat the Hajj Travel Expended, if Muslems whom perform.
The Hajj every year, 200.000,- (Two hundred thousand ) people, then multiplied
by BPIH aproximatek 32 Million ( thirty two million)
Multipled
by 2,5 % then will we find the numbers Rp. 160.0000.0000.000,- ( one hundred
and sixty billion) per year plus not to mention the people who perform Umroh
every year may be able to obtain the value of Zakat whict is fantastic.
2.With Infaq
And Shodaqoh
Shodaqoh
, Infaq true and it is almost the same sense of providing some useful property
for the benefit however is by its nature Infaq and Sodaqoh and practice the
sunnah that is Voluntary not like provisions of Zakat , if only half of wealty
Muslim .
Shodaqoh
and Infaq , after her regular charity than less than 4 years, of the poor will
empowering.
3.By Providing Interest Free Loans
It
is not possible or possible only gaverment can alleviate poverty by providing
stream of income without ancouraging poor. For productive activities , if we
just give money, than any number of outcomes could merely make the faqir and poor
survival for one or two months. But by providing loans without charging
connection, then an courage them to engage in activities that are productive ,
God willing , within a resonable time than the faqir and the poor get out of
the sheckles of poverty .
The
thing that I made above was carried out byNobel laureate from Bangladesh (Muhammad Yunus) who has been to reduce
poverty by establishing “the Grameen Bank” (Bank of Poor).
Amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, dalam pasalnya menyebutkan bahwa “ Fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara” artinya bahwa apabila dalam wilayah Republik
Indonesia terdapat warga negara yang hidup dalam kemiskinan, maka menjadi
kewajiban negara untuk menjadikan warganyasejahtera dan terangkat dari belenggu kemiskinan.
Namun yang terjadi dinegara tercinta
ini, sangat kontradiktif dari amanat Undang-Undang Dasar 45, kita menyaksikan
dengan mata telanjang, bagaimana perlakuan negara terhadap rakyat miskin,
berapa ratus ribu orang-orang yang digusur tanahnya hanya karena tidak memiliki
selembar surat yang diterbitkan oleh negara, banyak pula pedagang kaki lima
yang terpaksa harus digusur dengan lapak-lapaknya dan diangkut paksa oleh
petugas Satpol PPatau Tibum hanya
karena jalan tempat jualannya akan dilalui seorangpejabat negara atau hanya kerana ada
kunjungan tamu negara , tentu saja
tujuannya hanya karena pemerintah malu danmenutup-nutupi keadaan yang sebenarnya, padahal kalau kita mau relaaistis
dinegara manapun dan sekaya apapun pasti ada kelompok kaya dan kelompok miskin,
kerena itu sunatulloh.
Allah menciptakan golongan kaya agar mereka tahu dan mau
bersyukur karena Allah telah memberikan kekayaan kepada mereka, dalam Alqur’an
telah dikisahkan bagaimana qorun, dicoba Allah dengan kekayaannya, karena dia
tidak mau bersyukur dan tidak peduli dengan masyarakat miskin di sekitarnya,
maka Allah memberikan azab kepada Qorun, dengan cara dibenamkan bersama harta
bendanya, kedalam tanah.
Allah menciptakan si miskin agar
sikaya dapat memberikan sebagian hartanya, dengan begitu sikaya akan mendapat
pahala , sekaligus Allah mencobai si miskin dengan kehidupan yang serba
kekuarangan untuk diketahui sampai dimana tingkat kesabaran si miskin terhadap
ketentuan Allah.
Dalam
Al-qur’an disebutkan ayat- ayat yang membimbing sikaya bagaimana harus
memperlakukan harta bendanya “ Ambilah zakat mereka, sebagai shodaqoh dan untuk
mensucikan harta mereka, dan berdo’alah untuk mereka , sesungguhnya do’a mu,
menjadikan tenterambagi mereka (orang
yang berzakat).
MENGENTASKAN
KEMISKINAN DENGAN ZIS.
Ada cara yang paling ideal menurut agama
Islam , bagaimana mengentaskan kemiskinan, Allah berfirman “ Sesungguhnya
shodaqoh itu untuk faqir, miskin…… “
1.Dengan zakat :
Zakat
harta benda atau (Maal) didalam ilmu fiqih rata-rata 2,5 % artinya 1/40 dari
harta si kaya adalah harta si miskin, kalau ada 40 orang terkaya di Indonesia
dan itu muslim, berarti yang 1 bagian kekayaan ituadalah milik kelompok miskin , kalau setiap
muslim mau dan mampu menyisihkan 2,5 % hartanya untukzakat InsyaAllah dalam kurun waktu kurang
dari 5 tahun masyarakat miskin akan terentaskan.
Saya akan memberikan ilustrasi yang
apaling mudah dan setiap tahun dapat dilaksanakan , yaitu dengan mengenakan
Zakatpada Biaya Perjalanan Ibadah Haji
, kalau umat muslim yang melaksanakan ibadah Haji setiap tahun 200.000.- ( dua
ratus ribu) orang , kemudian dikalikan BPIH sebesarlebih kurang 32.000.000,- (tiga puluh dua
juta) dikalikan 2,5 % maka akan kita ketemukan angka : Rp. 160.000.000.000 (
seratus enam puluh milyar) pertahun belum lagi ditambah dengan orang- orang
yang melaksanakan Umroh setiap tahunnya mungkin akan dapat diperoleh nilai
zakat yang sangat fantastis.
2.Dengan Infaq
dan Shodaqoh :
Sejatinya
Infaq dan shodaqoh itu hampir sama pengertiannya yaitu memberikan sebagian
harta untuk kepentingan yang bermanfaat , namun demikian shodaqoh dan Infaq
sifatnya adalah amalan sunnah , artinya bersifat suka- rela tidak seperti
ketentuan Zakat, kalau saja separoh dari muslim yang kaya bersodaqoh dan
berinfaqsetelah dia menunaikan zakat
maka dalam waktu kurang dari 4 tahun masyarakat miskin akan terentaskan .
3.Dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Memang
tidak mungkin atau mustahil pemerintah dapat mengentaskan kemiskinan hanya
dengan memberikan kucuran uang tanpa mendorong simiskin untuk melakukan
kegiatan produktif, kalau kita hanya memberikan uang saja , berapapun jumlahnya
maka hasil yang dicapai hanyalah sekedar dapat membuat si faqir dan si miskin
bertahan hidup untuk 1 atau dua bulan saja , tetapi dengan memberikan pinjaman
tanpa pembebanan bungan ,kemudian , mendorong mereka untuk melakukan kegiatan
yang bersifat produktif, Insya Allah dalam tempo yang tidak terlalu lama maka
si faqir dan si miskin dapat keluar dari belenggu kemiskinan. Hal yang saya
sampaikan diatas sudah dilaksanakan oleh Pemenang Nobel dari Banglades (Muhammad Yunus) yang
telah mengentaskan kemiskinan , dengan mendirikan Bank Grameen (Bank untuk
masyarakat miskin)
Dalam
suatu kegiatan bisnis terdapat persaiangan (competition) apabila beberapa orang
pengusaha dalam bidang usaha yang sama (sejenis) , bersama-sama menjalankan
perusahaan, dalam daerah pemasaran yang sama, masing-masing berusaha keras
melebihi yang lain, untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
(Purwosutjipto, 1985). Apabila diuraikan , unsur-unsur perbuatan persaingan itu
adalah sebagai berikut :
a.Beberapa orang pengusaha
b.Dalam bidang usaha yang sama;
c.Bersama-sama menjalankan
perusahaan ;
d.Dalam daerah pemasaran yang
sama;
e.Masing-masing berusaha keras
melebihi yang lain; dan
f.Untuk memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya.
Dari
segi ekonomi persaingan menimbulkan manfaat , antara lain ,mmenghasilkan produk
yang bermutu, memperlancar distribusi kerana pelayanan yang baik dan cepat ,
serta menguntungkan perusahaan karena kepercayaan masyarakat pada produk yang
dihasilkan atau produk yang bermutu.Akan tetapi , dari segi hukum , dalam
persaingan selalu ada kecenderungan untuk saling menjatuhkan antara sesama
pengusaha dengan perbuatan yang tidak wajar, tidak jujur , atau curang yang
dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatig).
Persaingan
Jujur dan Tidak Jujur
Dalam
dunia bisnis , persaingan (competition) merupakan salah satu bentuk perbuatan
yang dapat mendatangkan keuntungan atau menimbulkan kerugian. Apabila
persaingan dilakukan secara jujur (fair), tidak akan merugikan pihak manapun.
Persaingan merupakan pendorong untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan
produk bermutu melalui penemuan-penemuan baru dan teknik menjalankan perusahaan
yang serba canggih. Persaingan ini disebut persaingan jujur yang dihargai oleh
hukum. Persaiangan jujur adalah persaingan yang dibenarkan oleh hukum dan
mendatangkan keuntungan tanpa merugikan pesaing.
Selain
dari persaingan jujur , ada pula persaingan tidak jujur, tidak sehat (unfair
Competition) yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum , dan merugikan
pesaing . Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melanggar hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999). Dalam literatur sebagai perbuatan melawan
hukum (onrechtmatige daad) . Beberapa diantaranya :
a.Meniru barang produk
perusahaan pesaing ;
b.Memalsukan merek dagang/jasa
produk perusahaan pesaing;
c.Menggunakan merek perusaan
pesaing tanpa izin;
d.Melakukan kelicikan untuk
mengurangi pekanggan, relasi , atau nama baik pengusaha pesaing; dan
e.Membujuk karyawan perusahaan
produsen barang bermutu tinggi supaya membocorkan rahasia perusahaannya dengan
imbalan uang.
Unsur-Unsur
Persaingan Melawan Hukum
Persaingan
yang tidak jujur dikategorikan sebagai persaingan melawan hukum apabila
memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPdt seperti
berikut :
a.Dilakukan dengan cara
melanggar hukum;
b.Menimbulkan kerugian bagi
pengusaha pesaing;
c.Dilakukan dengan kesalahan
(sengaja atau lalai), dan ;
d.Ada hubungan kausal antara
perbuatan dan kerugian.
Suatu
perbuatan dikatakan melanggara hukum apabila perbuatan itu dilarang oleh
undang-undang , bertentangan dengan kesusilaan , bertentangan dengan ketertiban
umum, bertentangan dengan kepatutan, dan bertentangan dengan kejujuran dalam
kegiatan bisnis . Akibat perbuatan melanggara hukum adalah kerugian yang
diderita oleh pengusaha pesaing, baik kerugian materiil maupun kerugian
immateriil. Kerugian imateriil , misalnya ,menurunnya kepercayaan masyarakat
terhadap produk perusahaan pesaing dan hilangnya pelanggan atau relasi
perusahaan pesaing.
Dalam
hukum perdata , kesalahan itu meliputi kesengajaan dan kelalaian, keduanya
tidak dibedakan secara gradual. Dalam persaingan sudah jelas kesengajaan itu
ada dan sudah dapat diperkirakan atau diperhitungkan , bahwa persaingan tidak
jujur (melanggar hukum) patut disesalkan karena merugikan pengusaha pesaing.
Kerugian yang diderita oleh pengusaha pesaing merupakan akibat langsung dari
persaingan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelanggar. melanggar hukum
adalah sebab, dan kerugian pengusaha pesaing adalah akibat.
Keempat
unsur tersebut harus terdapat dalam gugatan terhadap pesaing yang tidak jujur
dan dibuktikan di muka pengadilan negeri. Apabila keempat unsur tadi dipenuhi
secara kumulatif , perbuatan persaingan itu dikatakan persaingan melanggar
hukum karena memenuhi kualifikasi Pasal 1365 KUHPdt tentang onrechtmatige
daad.Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian akibat perbuatan
pelanggar hukum itu. Disamping itu, pihak yang dirugikan dapat pula menuntut
supaya persaingan melanggar hukum itu dihentikan dan menarik dari peredaran
semua produk saingan yang masih ada untuk dimusnahkan.
Perlindungan
Hukum
Hukum
memberikan perlindungan kepada pengusaha yang jujur dan sebaliknya mengancam
dengan hukuman kepada mereka yang tidak jujur dalam persaingan bisnis. Ancaman
hukuman tersebut , baik secara perdata maupun pidana diatur oleh undang-undang.
Ancaman hukuman secara perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt tentang perbuatan
melanggar hukum, dan ini merupakan pengaturan secara umum. Sedangkan pengaturan
secara khusus terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Ancaman hukuman secara pidana diatur juga
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
a.Ancaman hukum perdata
Secara
umum perbuatan melanggar hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Menurutketentuan pasal tersebut ,
setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain
mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian
tersebut. Dengan demikian, apabila penggugat mengajukan gugatan berdasarkan
Pasal 1365 KUHPdt, dia harus membuktikan dalam gugatannya bahwa perbuatan
tergugat :
1).Melanggar hukum (onrechtmatig) ;
2).Menimbulkan kerugian;
3).
Bersalah karena sengaja atau lalai; dan
4).Mengakibatkan kerugian kepada penggugat.
Berdasarkan
Pasal 1365 KUHPdt , penggugat vdapat menuntut ganti kerugian, menghentikan
perbuatan melanggar hukum dan memusnahkan barang hasil pelanggaran tersebut.
Secara
khusus perbuatan melanggar hukum berkenaan dengan merek diatur dalam
undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Menurut ketentuan Pasal 76 Undang-Undang
tersebut, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya, untuk barang dan jasa yang sejenis berupa gugatan ganti
rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek tersebut. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baik
oleh pemilik merekmaupun penerima
lisensi , secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. Keputusan Pengadilan
Niaga tidak dapat dimintakan banding, tetapi langsung kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia . Hak untuk mengajukan gugatan tidak mengurangi hak negara
untuk melakukan penuntutan tindak pidana di bidang merek.
Perlindungan
hukum dapat juga diadakan dengan cara membuat perjanjian antara sesama
pengusaha. Perjanjian itu berisi kesepakatan yang wajib dipatuhi oleh
pihak-pihak dengan cara tidak melakukan persaingan yang merugikan pihak lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan yang
dibuat itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mereka yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut dapat digugat sebagai cedera
janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1242 KUHPdt, yaitu membayar ganti
kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Pelanggar
perjanjian tersebut dapat juga dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPdt
tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
“
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang
membuatnya”
Bagi
para pihak , perjanjian adalah undang-undang dan undang-undang adalah hukum.
Melanggar perjanjian perjanjian sama dengan melanggar hukum, unsur-unsur Pasal
1365 KUHPdt harus dapat dibuktikan . Jika terbukti , barulah timbul kewajiban
bagi tergugat (pelanggar) untuk membayar ganti kerugian.
b.Ancaman hukum pidana
Dalam
Pasal 382 bis KUHP diatur larangan melakukan perbuatan curang yang berupa tipu
muslihat yang mengelabui khalayak ramai atau orang tertentu untuk mendapatkan ,
mempertahankan, atau memperluas perusahaan / perdagangan milik sendiri atau
milik orang lain yang menimbulkan kerugian pada pesaingnya. Pelanggaran pasal
ini diancam dengan hukuman penjara karena persaingan melanggar hukum, paling
lama satu tahun empat bulan, atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dalam
Pasal 393 KUHP diatur larangan melekatkan merek atau nama perdagangan yang
menjadi hak orang lain pada barang untuk menipu konsumen yang mengira
memperoleh barang yang benar-benar berasal dari orang yang berhak atas merek
atau nama perdagangan, yang sebetulnya tidak demikian pada kenyataannya .
Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua
minggu, atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 juga mengatur ancaman pidana terhadap pelanggar merek
pengusaha lain tanpa hak. Dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
ditentukan :
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihak lainuntuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan , dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.”.
Ancaman
pidana yang sama dalam pasal ini berlaku juga terhadap penggunaan indikasi
geografis terdaftar milik orang lain tanpa hak.
Apabila
merek yang digunakan dengan sengaja dan tanpa hak itu sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain, menurut ketentuan Pasal 91 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 , dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun
dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. Ancaman pidana yang
sama dalam pasal ini berlaku juga terhadap penggunaan indikasi geografis
terdaftar milik orang lain tanpa hak. Tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal
90 dan Pasal 91 tersebut digolongkan sebagai kejahatan.
Menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perbuatan-perbuatan yang disebutkan di atas
merupakan contoh-contoh perbuatan persaingan usaha tidak sehat. Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah negara Republik Indonesia.
DAFAR PUSTAKA
Amrizal.
1996. Hukum Bisnis Deregulasi dan Joint Venture di Indonesia . Penerbit
Djambatan, Jakarta.
Atmadja.Z.
Asikin. 1989. Yurisprudensi Indonesia . Penerbit Ichtiar Baru van Hoeve
, Jakarta.
Muhammad
Abdulkadir.2006. Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti,
Bandung.