Lagi
lagi KUA disinyalir menjadi “biang” penilaian KPK terhadap indeks perilaku
korupsi yang hanya berkisar pada 5,3 dibawah Kemenakertrans dan kementerian
yang lain, konon di KUA masih ada peluang korupsi karena Kemenag membiarkan
adanya “Pungutan liar” diluar biaya yang ditentukan oleh PP yaitu biaya
pencatatan Nikah yang mestinya 30 ribu, namun hampir disemua KUA di seluruh
wilayah Indonesia, memungut biaya jauh melebihi ketentuan,untuk pencatatan
nikah di luar balai nikah atau yang popular dalam istilah jawa Bedolan.
Dilemma
biaya nikah memang dirasakan tidak hanya oleh publik yang menjadi pengguna jasa
, tetapi oleh petugas yang dalam hal ini
PPN, penghulu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dan pihak-pihak yang
berkepentingan dalam pencatatan nikah, untuk itu perlu dicari solusi yang lebih
arif atau “win win solusion” terhadap semua pihak , agar tidak terjadi
kesimpangsiuran , tentang biaya pencatatan nikah.
Kenapa Biaya Pencatatan
Nikah membengkak ?
Untuk
menjawab pertanyaan itu perlu dicari akar permasalahan agar menjadi gamblang
dan tidak menimbulkan saling mencurigai , dan seolah olah KUA dijadikan sasaran
, bahwa selama ini KUA memungut biaya diluar ketentuan.
Perlu
difahami bahwa pencatan nikah yang
selama ini terjadi dan diinginkan oleh masyarakat ada dua macam, yang pertama
yaitu pencatatan nikah di Balai Nikah atau di KUA , pencatatan itu dilaksankan
di KUA atau Balai Nikah pada hari kerja dan pada jam kerja, artinya pernikahan
itu dilaksanakan pada hari-hari yang bukan hari libur dan pada jam kerja yaitu
pukul 07.00 s.d. 15.30 atau 16.00 pada hari Jum’at. Pencatatan seperti tersebut
diatas memang tidak menimbulkan over beban kerja , maupun beban transportasi
bagi PPN, tetapi perlu diketahui bahwa selama ini masyarakat tidak pernah
melakukan pendaftaran sendiri ke KUA, termasuk tidak mau melakukan penyetoran biaya
nikah secara pribadi ke bank yang ditunjuk, sejumlah 30 ribu rupiah, dengan
alasan dan pertimbangan,ribet dan cukup
merepotkan , harus mengantri di bank dan akan memakan waktu yang cukup lama,
disamping masyarakat atau calon pengantin juga tidak pernah berurusan dengan
perbank-kan, untuk itu dari desa ditunjuk petugas yang berkompeten mengantar
Calon pengantin ke KUA dan mengantar Calon Pengantin mendaftar , mengisi
blangko-blangko di KUA .Nama petugas dari desa itu adalah Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (PPPN),Lebai,Modin atau Kaum.Petugas PPPN tidak diberi honor
maupun gaji dari PEMDA maupun KEMENAG, untuk itu uang jasa (wira-wiri) PPPN ini
menjadi tanggung jawab Calon Pengantin atau Pemakai jasa.
Disinilah
mulai timbul cost atau biaya tertentu atau biaya tambahan dari jumlah 30 ribu
menjadi 2 atau 3 kali lipat.Dan para
pihak pun merasa “enjoy” sebab, memang ada dua pilihan bagi calon pengantin,
pilihan pertama nikah dikantor dengan biaya murah atau nikah diluar kantor dan
diluar jam kerja dengan konsekwensi biaya yang timbul dibebankan kepada calon
pengantin. Dan ternyata sebagaian besar masyarakat memilih alternatif ke dua
denga biaya, yang tentu saja menjadi mahal, karena pernikahan dilaksanakan pada
hari libur dan bahkan pada malam hari. Untuk diketahui , bahwa perbandingan
pencatatan nikah di Kantor dan diluarkantor mencapai kisaran 10 % nikah di KUA
dan 90 % nikah diluar KUA .
AKAR MASALAH
Agar
permasalahan biaya nikah menjadi “terang benderang” dan tidak menjadi lingkaran
setan, perlu dicari solusi yang paling bijak , sehingga tidak menimbulkan kesan
bahwa instansi KUA Koruptif atau stigma bahwa Kemenag membiarkan perilaku
koruptif para pegawai pencatat nikah di seluruh KUA terjadi, atau lebih
parahnya lagi Kemenag melakukan pembiaran tentang terjadinya “Pembengkakan”
biaya nikah.
Mari
kita berfikir lebih adil dan arif, sebenarnya tidak ada permasalahan sedikitpun
, antara Calon pengantin sebagai masyarakat yang dilayani dengan Pegawai
Pencatat Nikah (PPN) yang menjadi pelayan . PPN adalah PNS di Kemenag yang
diberi tugas melayani masyarakat dalam hal Pencatatan Nikah dan Rujuk, jam
kerja PPN pun telah ditentukan oleh Kemenag yaitu sebagaimana telah saya sebut
diatas,adapun diluar jam dinas, PPN adalah tenaga ahli dalam bidangnya seperti
juga misalnya para provesional yang lain , dokter, bidan, tenaga medis lainnya,
dosen, guru dll, mereka adalah juga para provesional yang jam kerjanya diatur
oleh peraturan peraturan juklak serta juknis. Saya ingin mengatakan bahwa para
pekerja yang telah saya sebut diatas , banyak diantara mereka yang “nyambi”
bekerja diluar jam kerja, dan mereka memungut kompensasi biaya atas apa yang
telah mereka kerjakan, dan biayanya pun tidak ada batasan atau tidak diatur
oleh Peraturan Pemerintah, mengapa mereka tidak dipermasalahkan, dan KPK pun
tidak “ngurusi” , kenapa PPN tidak disamakan dengan mereka sebagai provesional
yang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya diluar jam kerja, yang tentunya
jam-jam halal menurut persepsi siapapun.
PPN DAN PENGHULU
PROVESI “SPESIFIK & UNIK”
Sejak zaman dulu
provesi Penghulu sudah ada, bahkan sejak zaman Kerajaan Mataram Islam, Jabatan
Penghulu sudah ada , sampai pada masa kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat,
jabatan Penghulupun juga ada , dengan
sebutan “Kyai Penghulu”.Sebenarnya tugas Penghulu itu tidak menikahkan
pengantin,sebab kewajiban menikahkan itu ada pada Wali Nikah,tugas sebenarnya
adalah mencatat dan menyaksikan peristiwa itu, namun begitu hampir 97 %, tugas
Penghulu tidak hanya mencatat, tetapi mulai dari membuka atau mengatur acara,
mewakili wali menikahkan, menyampaikan khutbah nikah dan membaca do’a,dibebankan
pada petugas, padahal sekali lagi ,tugas utamanya hanya mencatat persitiwa
nikah seperti jabatannya ,Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Sedangkan waktu untuk
mencatat peristiwa nikah itu rata-rata 1 jam / peristiwa , artinya tenaga
penghulu itu secara tidak langsung dipakai
1 jam, rata-rata pencatatan itu pada hari libur atau bahkan pada malam
hari ?
Berapa gaji penghulu
/PPN ?
Untuk gaji,atau
tunjangan yang diterima , sebenarnya kurang etis , kalau diterangkan disini,
tetapi demi kejelasan segala sesuatunya perlu dijelaskan , sebagai ilustrasi :
Penghulu/PPN dengan Pangkat , Penata Tk.I/ III/d masa kerja 25 tahun, gaji
Pokoknya, 3,2 juta ditambah tunjangan jabatan 400 ribu, jadi total
penghasilannya sekitar 3,6 juta perbulan, remunerasi ? tidak ada , tanyakan
kepada pemilik hak paten remunerasi . Bandingkan dengan penghasilan pejabat
lain, Hakim, Guru dan provisional lain, akan jauh timpangnya.Apalagi
dibandingkan dengan gajinya hakim Daming, yang 46 juta perbulan ??????.Dari
segi pendidikan saat blog ini ditulis mereka para Penghulu dan PPN ,sebagian
besar sudah berpendidikan S.2, mohon
maaf mereka bukan cembre-cembre tetapi pekerja provesional yang harus dihargai
dengan layak tanpa cemooh dan olok-olok.
Biaya Nikah Gratis ?
Untuk biaya nikah,
sebetulnya sejak dulu sudah ada yang digratiskan , utamanya pada pasangan calon
pengantin yang tidak mampu, hanya dengan berbekal surat keterangan tidak mampu
(SKTM), dari desa atau kelurahan pasangan
pengantin tersebut , akan dicatat pernikahannya tanpa membayar biaya pencatatan
( Rp. 0).Bahkan pada saat hari Amal Bhakti Kementerian Agama , seluruh KUA se
Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan pencatatan nikah gratis, jadi tidak
ada korelasi apabila ada orang mengatakan , banyak terjadi nikah sirri karena
biaya nikah mahal, wong gratis saja juga dilayani.
Namun bagi warga Negara
yang mampu,TETAP harus membayar biaya pencatatan, menurut PP yaitu Rp.
30.000,-, biaya tersebut harus dibayarkan oleh calon pengantin yang mampu. Sejak
zaman dulu kala, zaman colonial, zaman jepang maupun dizaman merdeka, pencatatan
nikah tetap ada biaya pencatatannya,bahkan pada zaman itu disebutkan tariff nya
dan dicantumkan dalam buku nikah , jadi kalau ada tokoh yang bicara lantang
dalam debat di stasiun televisi mengatakan dia dulu nikahnya gratis, bisa
dimaknai, barangkali dia termasuk kelompok yang tidak mampu, atau dia tidak tau
karena yang membayar biaya nikah saat itu, adalah keluarga calon istri, atau
malah mungkin dia berbohong.
SOLUSI
Agar biaya nikah tidak
menjadi blunder atau lingkaran setan perlu dicari solusi, ,menurut saya ada 3
cara :
1.
Moratorium
pencatatan nikah di luar balai nikah, semua pencatatan nikah dilaksanakan pada
hari kerja dalam jam kerja dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
2.
Kalau hal
tersebut diatas tidak bisa dilaksanakan , berikan hak-hak orang yang bekerja
secara layak , biaya transportasi dan biaya provesi bagi petugas.
3.
Sesuaikan
tunjangan PPN/ Penghulu seperti pejabat yang lain,berikan remunerasi,sebab dengan penghasilan sekarang ini ,tidak layak bila
dibandingkan dengan resiko dan beban kerja yang dijalani oleh
PPN/Penghulu.
nice share gan, kerennn infonya
BalasHapusSouvenir Pernikahan Murah Kediri