OLEH :H. HANIF HANANI,SH.
A.
PENDAHULUAN
Kalau kita mendengar kata “Merapi”,mungkin
yang akan segera kita ingat ialah, pijaran lavanya atau lahar
dinginnya yang pernah menghancurkan sebagian wilayah Magelang sebelah selatan
dan sebagian Daerah Istimewa Jogjakarta, pada tahun 1900 an. Maka munculah
sungai-sungai yang menjadi rangakaian cerita legenda,sebagai aliran lahar
merapi , seperti sungai Lamat, Nggendol, Blongkeng dan sungai Krasak . Setiap
kali Merapi mengeluarkan pijaran lava dan memuntahkan laharnya , maka akan
keluar jutaan metrik ton material berupa batu dan pasir , yang kadangkala
menjadi bencana , namun juga menjadi berkah bagi para penambang pasir, baik
yang manual maupun yang menggunakan alat-alat berat seperti :Bego.
Dulu,
pada tahun 1990, ketika Pemerintah Daerah belum memberikan ijin penambangan
dengan alat berat,ekosistim di lereng Merapi, masih sangat terjaga, disana banyak pohon-pohon Pinus yang akan
melindungi tanah dari erosi dan dapat menahan air bahkan menjadi cadangan air ,
yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup , ratusan ribu “mahluk hidup” yang
tinggal dilereng-lereng dan lembahnya.
Sejalan
dengan bergulirnya reformasi, menggantikan rezim Orde Baru yang telah tumbang ,
maka kebebasan berpendapat, berbuat
seolah olah menjadi bebas tanpa batas,termasuk juga kebebasan penduduk
untuk mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam yang lain, menjadi tidak terkendali, begitu
juga Pemerintah Daerah, dengan adanya otonomi daerah, maka mereka seolah lepas
dari kendali, ibarat kuda liar tanpa joki, lari dengan sekencang-kenncangnya
tanpa mempedulikan kanan atau kiri. Oknum -oknum tertentu menjadi raja-raja kecil, yang dapat membuat kebijakan dengan semaunya, tanpa didasari pertimbangan-pertimbangan akal sehat.
Mereka hanya mengharap untuk mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya, sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan
–kerusakan alam yang ditimbulkan ,bila perlu mengeruk sungai,sungaipun akan
dikeruk, bila perlu membabat hutan maka hutanpun akan dibabat habis.
Dari sinilah muncul dampak kerusakan
lingkungan hidup , baik dilereng Merapi bahkan sampai kepada keringnya mata air
menurunnya kuantitas air tanah yang
menjadi andalan bagi para petani di lereng Merapi, sebagain besar petani
dilereng Merapi menanam , tanaman agrikultur seperti “Salak Pondoh” .
B. Tinjauan Peraturan Perundang-undangan
Lingkungan Hidup
Tindakan perusakan
lingkungan hidup diatas apabila dikaji dan ditinjau dari Peraturan
Perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Undang-undang Lingkungan Hidup
Pasal 1
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya , keadaan , dan mahluk hidup, termasuk didalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu dalam pemanfaatan , penataan, pemeliharaan , pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara
utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya
dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukungperikehidupan
manusia dan mahluk hidup lainnya;
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati , dan sumber
daya buatan;
6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau
kadar mahluk hidup , zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau
unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagau
unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya
atau dimasukkannnya mahluk hidup, zat energi , dan atau komponen lain kedalam
lingkungan hidup dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia
atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi
lagi sesuai peruntukannya;
8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik
atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9. Dampak lingkungan adalah perubahan
lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan
adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah
pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah
organisasi yang tumbuh secara sawadaya, atas kehendak dan keinginan diri
sendiri , di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang
lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara
bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu
hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan
mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan
Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkungan yang meliputi ruang, tempat Negara
Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan
pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan ;
a. Tercapainya keselarasan hubungan antara
menusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana;
c. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup.
d. Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e. Terlindunginya negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
BAB. III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) . Setiap orang mempunyai hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) . Setiap orang berkewajiban memelihara
lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan pencemarannya.
Pasal 6
(1) Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban
untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta sebagaimana tersebut dalam
ayat (1) pasal ini diatur dengan perturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang menjalankan suatu
bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
(2) Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
(3) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya didalam Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup.(RPL) dalam Pasal-pasalnya disebutkan :
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
:
a. Rencana pengelolaan lingkungan hidup
(RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan pentung terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Rencana pemantau lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan
penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 2
(1) Pedoman yang diatur dalam Keputusan ini
bertujuan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan
evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Teknik dan metodologi pengelolaan dan
pemantauan yang digunakandalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
(RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) wajib dilakukan sesuai
dengan teknik metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan
rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan
hidup (RPL) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk pelaporan kepada
instansi yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukan.
Pasal 4
Dengan adanya keputusan ini , maka
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 105 Tahun
1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengalolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana PemantauanLingkungan (RPL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku efektif 6 (enam ) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar