Kamis, 18 Oktober 2012

DAMPAK PENAMBANGAN PASIR MERAPI TERHADAP MENURUNNYA DEBIT MATA AIR , KUANTITAS DAN KUALITAS AIR TANAH

--> 
OLEH :H. HANIF HANANI,SH.

A.   PENDAHULUAN
Kalau kita mendengar kata “Merapi”,mungkin  yang akan segera  kita ingat ialah, pijaran lavanya atau lahar dinginnya yang pernah menghancurkan sebagian wilayah Magelang sebelah selatan dan sebagian Daerah Istimewa Jogjakarta, pada tahun 1900 an. Maka munculah sungai-sungai yang menjadi rangakaian cerita legenda,sebagai aliran lahar merapi , seperti sungai Lamat, Nggendol, Blongkeng dan sungai Krasak . Setiap kali Merapi mengeluarkan pijaran lava dan memuntahkan laharnya , maka akan keluar jutaan metrik ton material berupa batu dan pasir , yang kadangkala menjadi bencana , namun juga menjadi berkah bagi para penambang pasir, baik yang manual maupun yang menggunakan alat-alat berat seperti :Bego.
            Dulu, pada tahun 1990, ketika Pemerintah Daerah belum memberikan ijin penambangan dengan alat berat,ekosistim di lereng Merapi, masih sangat terjaga,  disana banyak pohon-pohon Pinus yang akan melindungi tanah dari erosi dan dapat menahan air bahkan menjadi cadangan air , yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup , ratusan ribu “mahluk hidup” yang tinggal dilereng-lereng dan lembahnya.
            Sejalan dengan bergulirnya reformasi, menggantikan rezim Orde Baru yang telah tumbang , maka kebebasan berpendapat, berbuat  seolah olah menjadi bebas tanpa batas,termasuk juga kebebasan penduduk untuk mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam  yang lain, menjadi tidak terkendali, begitu juga Pemerintah Daerah, dengan adanya otonomi daerah, maka mereka seolah lepas dari kendali, ibarat kuda liar tanpa joki, lari dengan sekencang-kenncangnya tanpa mempedulikan kanan atau kiri. Oknum -oknum tertentu   menjadi raja-raja kecil, yang dapat membuat kebijakan dengan semaunya, tanpa didasari pertimbangan-pertimbangan akal sehat.
Mereka hanya mengharap untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya, sebesar-besarnya  tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan –kerusakan alam yang ditimbulkan ,bila perlu mengeruk sungai,sungaipun akan dikeruk, bila perlu membabat hutan maka hutanpun akan dibabat  habis.
Dari sinilah muncul dampak kerusakan lingkungan hidup , baik dilereng Merapi bahkan sampai kepada keringnya mata air menurunnya kuantitas air tanah  yang menjadi andalan bagi para petani di lereng Merapi, sebagain besar petani dilereng Merapi menanam , tanaman agrikultur seperti “Salak Pondoh” .
B.   Tinjauan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup
Tindakan perusakan lingkungan hidup diatas apabila dikaji dan ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Undang-undang Lingkungan Hidup 
Pasal 1
1.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya , keadaan , dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
2.    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan , penataan, pemeliharaan , pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3.    Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4.     Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukungperikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya;
5.    Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati , dan sumber daya  buatan;
6.    Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar mahluk hidup , zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagau unsur lingkungan hidup;
7.    Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannnya mahluk hidup, zat energi , dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya;
8.    Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9.    Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara sawadaya, atas kehendak dan keinginan diri sendiri , di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkungan yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan ;
a.    Tercapainya keselarasan hubungan antara menusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c.    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.    Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e.    Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
BAB. III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1)  . Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2)  . Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan pencemarannya.
Pasal 6
(1)  Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Peranserta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan perturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)  Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
(2)  Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3)  Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.(RPL) dalam Pasal-pasalnya disebutkan :
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.    Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan pentung terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    Rencana pemantau lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.    Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pasal 2
(1)  Pedoman yang diatur dalam Keputusan ini bertujuan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Teknik dan metodologi pengelolaan dan pemantauan yang digunakandalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) wajib dilakukan sesuai dengan teknik metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)  Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)  Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk pelaporan kepada instansi yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)  Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan.
Pasal 4
Dengan adanya keputusan ini , maka Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 105 Tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengalolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana PemantauanLingkungan (RPL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku efektif  6 (enam ) bulan sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar