OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH
- PENDAHULUAN
Dalam
era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan industri berjalan sangat cepat , hal tersebut
juga berdampak dan berpengaruh bagi potensi
pengembangan industri kecil dan rumah
tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak
industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan,
namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia
tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini
dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata
dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping
jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga
kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi
Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah
dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap
tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri
kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya
setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat
kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat
hidup segan mati tak mau.
Semenjak
krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai
berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan
pemerintah dalam hal paket kebijakan ekonomi
dan akses perbankan.
Namun
sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak
dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana
dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
1.
Banyak industri kecil yang tidak
punya legalitas usaha sebagaimana
perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.
Aset-aset yang dimiliki oleh
pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.
Banyak pengusaha kecil yang tidak
membukukan kegiatan usahanya .
4.
Banyak industri kecil yang tidak
punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek
dagangnya belum terdaftar.
- MANFAAT MEREK
DAGANG BAGI KEGIATAN USAHA
- Pengertian
Merek
Pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa.
Ketentuan Umum
Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai
berikut :
“ Merek adalah
tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”
Bertitik tolak
pada batasan tersebut , pada hakekatnya merek adalah suatu tanda . Akan tetapi
agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek harus memiliki daya pembeda.
Yang dimaksud
dengan memiliki daya pembeda di sini adalah memiliki kemampuan untuk digunakan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain yang sejenis , yang dapat diperdagangkan baik oleh
perseorangan , maupun oleh sekelompok orang atau Badan Hukum tertentu.
sebagai suatu
nama saja, yang tidak mempunyai makna tertentu.(Etty Susilowati :2007 : 4)
Adapun tata cara
pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan ke Dirjen Haki
- Merek harus orisinil
- Pendaftar pertama dianggap sebagai pemilik merek
- Sistem : Konstitutif
- Merek terdaftar untuk 10 tahun (Etty Susilowati : 2008: 3)
Merek tidak dapat
didaftar apabila :
1.
Bertentangan dengan ketertiban
umum
2.
Tidak mempunyai daya pembeda
dengan merek sejenis
3.
Telah menjadi milik umum
4.
Telah dimintakan pendaftaran (Etty Susilowati : 2008: 3)
Jenis-jenis merek
:
1.
Merek Dagang (Trade Mark)
2.
Merek Kolektif (Collective Mark)
3.
Merek Jasa (Service Mark)(Etty
Susilowati : 2008: 3)
Syarat-syarat
pendaftaran merek :
1.
Mengajukan permohonan
2.
Contoh etiket
3.
Akta pendirian perusahaan
4.
Surat pernyataan bahwa merek milik pendaftar
(Etty Susilowati : 2008: 3)
Perlindungan Hukum
:
1.
Setelah didaftarkan di Dirjen Haki
2.
Apabila telah dieksploitasi secara
komersial , permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak pertama kali
dieksploitasi
3.
Perlindungan hukum selama 10 tahun
(Etty Susilowati : 2008: 4)
- MANFAAT MEREK
BAGI PENGUSAHA KECIL
Ciri-ciri
kehidupan ekonomi modern antara lain ialah bahwa orang memproduksi
barang-barang yang tidak mereka habiskan sendiri, atau barang-barang yang
mereka habiskan sedikit saja dari padanya . Dan bahwa mereka memperoleh
kekayaan yang memaksa mereka mencari jalan penukaran . Maka ada yang ditukar
secara langsung , yaitu dengan cara barter , dan ada pula yang secara tidak
langsung dengan menggunakan suatu barang lain sebagai alat penukaran , yang
kini disebut uang. Itulah yang disebut jual beli. (Thohir Abdul Muslim Sulaiman
: 1985: 145)
Berdasar pada pemikiran diatas,
bahwa pruduksi itu dimaksudkan untuk diambil manfaatnya yaitu dijual pada pihak
lain, maka untuk menjual barang-barang tersebut timbulah ilmu managemen dan
bagian dari managemen tersebut
diantaranya adalah ilmu marketing (pemasaran).
Untuk
memasarkan produk barang-barang tersebut dibutuhkan suatu tanda atau nama dari
barang yang diproduksi yang akan
dipasarkan supaya dapat dikenal oleh masyarakat luas, maka dibuatlah merek .
Adapun manfaat dari pemberian label
atau merek itu adalah :
1.
Memberi tanda bagi suatu produk
agar produk itu dapat dikenal oleh konsumen atau pelanggan
2.
Sebagai pertanggung jawaban
produsen atas komposisi dan kualitas hasil produknya , setidak-tidaknya kalau
produk itu ada mereknya , apabila terjadi sesuatu, pihak-pihak yang dirugikan
dapat menyampaikan keberatan-keberatan atau komplain kepada pihak pembuat
(produsen).
3.
Sebagai kontrol kapasitas produksi
dan untuk perlindungan produk, agar merek tersebut tidak digunakan pihak lain.
- PENGAJUAN PERMOHONAN MEREK DAGANG BAGI
PENGUSAHA KECIL.
Untuk
mengurus pengajuan merek dagang atau nama produk , bagi penguasaha kecil,
tidaklah semudah apa yang tertulis dalam teori-teori, dalam prakteknya seorang
produsen yang akan mengajukan merek dagang harus mempunyai beberapa syarat. Dalam
hal ini penulis akan mengungkapkan tingkat kesulitan pengusaha kecil dalam
rangka mengajukan merek dagang untuk produk makanan.
Adapun hal-hal
yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :
1.
Pengusaha harus mempunyai Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil
banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak
mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu,
banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan
menyusul.
2.
Pengusaha harus memiliki Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya
sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupun tenaga untuk mengurus surat-surat tersebut,
dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat
, akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil
itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.
Khusus untuk produksi yang
dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih
ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian
produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES) setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat
tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang
disertakan contoh produk makanan atau minuman dimaksud untuk diadakan “uji
laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada
tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili
sertifikat Depkes tersebut.
4.
Pengusaha harus memiliki HO yaitu
ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .
Apabila keempat
syarat seperti yang telah disebutkan diatas tersebut sudah ada maka pihak
pengusaha mengajukan permohonan merek tersebut ke Dirjen HKI DEPKUM dan HAM di
Jakarta, namun dalam proses permohonan
sampai pemberian merek ,walaupun syarat sebagaimana tersebut sudah ada
, masih harus diadakan pengecekan dan diseleksi, apakah nama merek dan logonya sudah terdaftar untuk pihak lain atau belum. Dan untuk
sekedar mengetahui bahwa merek yang didaftarkan itu belum dimiliki dan didaftar
oleh pihak lain, butuh waktu berhari-hari bahkan tidak menutup kemungkinan
dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Kasus tersebut
diatas hanyalah satu kasus yang dapat penulis ajukan sebagai contoh kasus bahwa
untuk mangurus permohonan merek tersebut butuh waktu yang sangat lama dan
berbelit-belit, padahal pengusaha memiliki banyak keterbatasan, maka apa yang
terjadi ? akhirnya pengusaha hanya bisa pasrah, tetap memasarkan produknya walaupun
dengan merek yang sebenarnya belum ada legalitasnya dari Dirjen HKI .Atau
bahkan yang paling fatal mereka menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan
terdaftar untuk sekedar “Numpang laku” terhadap produk-produk yang mereknya
sudah terdaftar.
- PERAN
PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK
Bagaimana peran
pemerintah dalam hal ini lembaga yang terkait langsung dengan pengusaha kecil,
misalnya seperti Departemen Koperasi ,
Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Kesehatan bahkan
mungkin Departemen Agama dan MUI dalam hal ini menyangkut label halal bagi
produk makanan maupun minuman yang
dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut hemat
penulis peran pemerintah dalam perlindungan merek atau bagaimana pengusaha
mengajukan permohonan merek atas produknya adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan sosialisasi kepada
pengusaha tentang pentingnya memiliki merek yang terdaftar di Dirjen HKI
2.
Melakukan pembimbingan dan
pendampingan kepada pengusaha kecil
untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mempunyai perlindungan hukum
3.
Melakukan penindakan bagi
pengusaha yang sengaja memakai merek dari pihak lain yang sudah memperoleh
Regsiter dari Dirjen HKI, agar tidak
timbul permasalahan yang lebih besar, bahkan
mungkin dapat terjadi gugatan oleh pihak yang dirugikan ke Pengadilan Negeri.
4.
Bekerja sama dengan pihak ketiga
mungkin konsultan atau lembaga-lembaga atau perguruan tinggi yang konsern
terhadap nasib dan masa depan pengusaha
kecil , agar memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pengusaha kecil untuk
dapat memahami tentang pentingnya pendaftaran merek ke Dirjen HKI .
- PENTINGNYA
PRODUK HALAL
Walaupun
masalah ini tidak terkait langsung dengan merek dagang yang saya kemukakan
diatas namun ada baiknya perlu saya sampaikan berkaitan dengan proses produksi
makanan dan minuman , apalagi dinegara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam sangat penting untuk menjadi pertimbangan bahwa produk makanan dan
minuman yang akan dikonsumsi masyarakat tersebut adalah halal dan toyib.
Membanjirnya
produk-produk makanan, minuman , obat-obatan , kosmetika dan produk lain ke
pasar lokal , nasional maupun internasional yang berlabel halal merupakan
tantangan bagi produksi dalam negeri yang tidak berlabel halal.
Kondisi
tersebut harus ditanggulangi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi
produsen domestik dengan memberikan legalitas kehalalan kepada produk sebelum
dipasarkan.
Adanya
tuntutan kebutuhan masyarakat akan pentingnya makanan , minuman obat-obatan ,
kosmetika dan produk lainnya yang halal dan toyib saat ini meningkat .
Masyarakat
yang membeli , mengkonsumsi dan atau menggunakan makanan , minuman , obat,
kosmetika , dan produk lainnya perlu memperoleh keterangan yang diperlukan sebelum memutuskan
akan membeli, mengkonsumsi dan atau menggunakannya.
Adapun cara
produksi halal meliputi :
1.
Pemilihan bahan baku
2.
Bahan tambahan
3.
Bahan penolong
4.
Pengolahan
5.
Pengemasan
6.
Penyimpanan
7.
Pendistribusian
8.
Penyajian
Sarana dan
fasilitas tersebut diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Bebas dari kotoran dan najis;
2.
Tidak ada peluang terkontaminasi
oleh bahan haram;
3.
Mudah untuk dibersihkan dari
kotoran dan najis;
4.
Memiliki fasilitas sanitasi,
penyediaan air bersih dan suci yang cukup, serta fasilitas pembuangan limbah;
5.
Pintu toilet tidak berbatasan
langsung dengan ruangan produksi;
6.
Memiliki sarana cuci tangan;
7.
Memiliki fasilitas penaggulangan
tikus , serangga dan hewan perusak lainnya;
8.
Sirkulasi udara yang memadai;
9.
Peralatan yang digunakan tidak
tercampur dengan peralatan yang digunakan untuk memproduksi bahan yang tidak
halal . (Proyek Pembinaan Pangan Halal : Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
Depertemen Agama : 2004 :3)
- KESIMPULAN
Dari beberapa
penjelasan diatas tentang , seluk- beluk dan manfaat legalitas merek dagang
bagi pengusaha kecil dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa legalitas merek dagang
sangat diperlukan bagi pengusaha kecil, kerena dengan legalitas merek dagang,
pengusaha akan dapat meningkatkan daya saing
yang pada akhirnya akan dapat menambah kualitas maupun kuantitas
produksinya.
2.
Namun dalam kenyataannya
permohonan pengajuan merek dagang kepada Dirjen HKI tidak semudah apa yang
tertulis dalam teori-teori.
3.
Peran pemerintah sangat diperlukan
dalam pengembangan industri kecil terutama dalam sosialisasi, pengajuan dan
pengawasan legalitas merek dagang, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
lembaga-lembaga terkait, agar pengusaha kecil dapat memiliki legalitas merek
dagang .
F. SARAN-SARAN.
Berdasarkan
pengamatan terhadap legalitas merek
dagang bagi pengusaha kecil dan rumah tangga dapat kami sarankan hal-hal
sebagai berikut :
- Perlu segera diberikan penyuluhan, bimbingan , bantuan dan pendampingan kepada para pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga untuk segera memiliki ligalitas merek dagang sebagai sarana untuk memajukan usahanya.
- Peran serta pemerintah dalam hal ini : Depertemen Koperasi , Departemen Perindustrain, Departemen Perdagangan dan Departemen Agama, Depkes,perlu diwujudkan ,segera membuat langkah kongkrit bagi peningkatan kemajuan pengusaha kecil dan industri rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Etty Susilowati, 2007. Bunga
Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang
: Universitas
Diponegoro
Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji , 2004. Sosialisasi Produk Halal. Jakarta
: Departemen Agama RI
Thahir Abdul Muhsim Sulaiman .1985. Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam :
11
birokrasi berbelit2 cenderung menimbulkan pungli krn org ingin cepat beres.coba klo pengurusan satu pintu satu atap pasti lbh bagus.klo bisa dipersulit kenapa dipermudah #indonesia
BalasHapushal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,serta paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.
jadi semakin paham. makasih artikelnya gan.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.