Minggu, 04 November 2012

MANFAAT LEGALITAS MEREK DAGANG BAGI INDUSTRI KECIL & RUMAH TANGGA

 


OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH




  1. PENDAHULUAN


Dalam era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan  industri berjalan sangat cepat , hal tersebut juga berdampak dan  berpengaruh bagi potensi pengembangan  industri kecil dan rumah tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa  dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan, namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat hidup segan mati tak mau.

Semenjak krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan pemerintah  dalam hal paket kebijakan ekonomi dan akses perbankan.
Namun sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
1.      Banyak industri kecil yang tidak punya legalitas usaha  sebagaimana perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.      Aset-aset yang dimiliki oleh pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.      Banyak pengusaha kecil yang tidak membukukan kegiatan usahanya .
4.      Banyak industri kecil yang tidak punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek dagangnya belum terdaftar.

  1. MANFAAT MEREK DAGANG BAGI KEGIATAN USAHA
  1. Pengertian Merek

Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa.
Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :
“ Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang  atau jasa”
 
Bertitik tolak pada batasan tersebut , pada hakekatnya merek adalah suatu tanda . Akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek harus memiliki daya pembeda.
Yang dimaksud dengan memiliki daya pembeda di sini adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain yang sejenis , yang dapat diperdagangkan baik oleh perseorangan , maupun oleh sekelompok orang atau Badan Hukum tertentu.
sebagai suatu nama saja, yang tidak mempunyai makna tertentu.(Etty Susilowati :2007 : 4)
Adapun tata cara pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan ke Dirjen Haki
    2. Merek harus orisinil
    3. Pendaftar pertama dianggap sebagai pemilik merek
    4. Sistem : Konstitutif
    5. Merek terdaftar untuk 10 tahun (Etty Susilowati : 2008: 3)
Merek tidak dapat didaftar apabila :
1.      Bertentangan dengan ketertiban umum
2.      Tidak mempunyai daya pembeda dengan merek sejenis
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Telah dimintakan pendaftaran  (Etty Susilowati : 2008: 3)

Jenis-jenis merek :
1.      Merek Dagang (Trade Mark)
2.      Merek Kolektif (Collective Mark)
3.      Merek Jasa (Service Mark)(Etty Susilowati : 2008: 3)

Syarat-syarat pendaftaran merek :
1.      Mengajukan permohonan
2.      Contoh etiket
3.      Akta pendirian perusahaan
4.      Surat pernyataan bahwa merek milik pendaftar (Etty Susilowati : 2008: 3)

Perlindungan Hukum :
1.      Setelah didaftarkan di Dirjen Haki
2.      Apabila telah dieksploitasi secara komersial , permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak pertama kali dieksploitasi
3.      Perlindungan hukum selama 10 tahun (Etty Susilowati : 2008: 4)

  1. MANFAAT MEREK BAGI PENGUSAHA KECIL

Ciri-ciri kehidupan ekonomi modern antara lain ialah bahwa orang memproduksi barang-barang yang tidak mereka habiskan sendiri, atau barang-barang yang mereka habiskan sedikit saja dari padanya . Dan bahwa mereka memperoleh kekayaan yang memaksa mereka mencari jalan penukaran . Maka ada yang ditukar secara langsung , yaitu dengan cara barter , dan ada pula yang secara tidak langsung dengan menggunakan suatu barang lain sebagai alat penukaran , yang kini disebut uang. Itulah yang disebut jual beli. (Thohir Abdul Muslim Sulaiman : 1985: 145)
            Para ahli ekonomi jaman dulu di Barat , menganggap bahwa produksi hanya berkisar pada pertanian saja . Karena pertanian itulah yang menambah barang-barang konsumtif kepada barang-barang yang telah ada . Kemudian datanglah generasi selanjutnya yang mengatakan bahwa pertukangan (industri) juga produktif. Karena pertukangan itu membuat barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh alam itu siap dipakai. Jadi pertukangan itu menambah manfaat barang-barang dan jasa-jasa tersebut. Dan dengan demikian pertukanganpun produktif (Thohir Abdul Muslim Sulaiman : 1985: 145)
            Berdasar pada pemikiran diatas, bahwa pruduksi itu dimaksudkan untuk diambil manfaatnya yaitu dijual pada pihak lain, maka untuk menjual barang-barang tersebut timbulah ilmu managemen dan bagian dari managemen tersebut  diantaranya adalah ilmu marketing (pemasaran).
Untuk memasarkan produk barang-barang tersebut dibutuhkan suatu tanda atau nama dari barang yang diproduksi  yang akan dipasarkan supaya dapat dikenal oleh masyarakat luas, maka dibuatlah merek .
            Adapun manfaat dari pemberian label atau merek itu adalah :
1.      Memberi tanda bagi suatu produk agar produk itu dapat dikenal oleh konsumen atau pelanggan
2.      Sebagai pertanggung jawaban produsen atas komposisi dan kualitas hasil produknya , setidak-tidaknya kalau produk itu ada mereknya , apabila terjadi sesuatu, pihak-pihak yang dirugikan dapat menyampaikan keberatan-keberatan atau komplain kepada pihak pembuat (produsen).
3.      Sebagai kontrol kapasitas produksi dan untuk perlindungan produk, agar merek tersebut tidak digunakan pihak lain.

  1.  PENGAJUAN PERMOHONAN MEREK DAGANG BAGI PENGUSAHA KECIL.

Untuk mengurus pengajuan merek dagang atau nama produk , bagi penguasaha kecil, tidaklah semudah apa yang tertulis dalam teori-teori, dalam prakteknya seorang produsen yang akan mengajukan merek dagang harus mempunyai beberapa syarat. Dalam hal ini penulis akan mengungkapkan tingkat kesulitan pengusaha kecil dalam rangka mengajukan merek dagang untuk produk makanan.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :

1.      Pengusaha harus mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu, banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan menyusul.
2.      Pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupun   tenaga untuk mengurus surat-surat tersebut, dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat , akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.      Khusus untuk produksi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES)  setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang disertakan contoh produk makanan atau minuman dimaksud untuk diadakan “uji laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili sertifikat Depkes tersebut.
4.      Pengusaha harus memiliki HO yaitu ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .

Apabila keempat syarat seperti yang telah disebutkan diatas tersebut sudah ada maka pihak pengusaha mengajukan permohonan merek tersebut ke Dirjen HKI DEPKUM dan HAM di Jakarta, namun dalam proses permohonan  sampai pemberian merek ,walaupun syarat sebagaimana tersebut sudah ada ,  masih harus diadakan   pengecekan dan  diseleksi, apakah  nama merek dan logonya sudah  terdaftar untuk pihak lain atau belum. Dan untuk sekedar mengetahui bahwa merek yang didaftarkan itu belum dimiliki dan didaftar oleh pihak lain, butuh waktu berhari-hari bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Kasus tersebut diatas hanyalah satu kasus yang dapat penulis ajukan sebagai contoh kasus bahwa untuk mangurus permohonan merek tersebut butuh waktu yang sangat lama dan berbelit-belit, padahal pengusaha memiliki banyak keterbatasan, maka apa yang terjadi ? akhirnya pengusaha hanya bisa pasrah, tetap memasarkan produknya walaupun dengan merek yang sebenarnya belum ada legalitasnya dari Dirjen HKI .Atau bahkan yang paling fatal mereka menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan terdaftar untuk sekedar “Numpang laku” terhadap produk-produk yang mereknya sudah terdaftar.

  1. PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK

Bagaimana peran pemerintah dalam hal ini lembaga yang terkait langsung dengan pengusaha kecil, misalnya  seperti Departemen Koperasi , Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Kesehatan bahkan mungkin Departemen Agama dan MUI dalam hal ini menyangkut label halal bagi produk makanan maupun minuman yang  dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut hemat penulis peran pemerintah dalam perlindungan merek atau bagaimana pengusaha mengajukan permohonan merek atas produknya adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan sosialisasi kepada pengusaha tentang pentingnya memiliki merek yang terdaftar di Dirjen HKI
2.      Melakukan pembimbingan dan pendampingan  kepada pengusaha kecil untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mempunyai perlindungan hukum
3.      Melakukan penindakan bagi pengusaha yang sengaja memakai merek dari pihak lain yang sudah memperoleh Regsiter dari Dirjen HKI, agar tidak     timbul permasalahan yang lebih besar, bahkan mungkin dapat terjadi gugatan oleh pihak yang dirugikan ke Pengadilan Negeri.
4.      Bekerja sama dengan pihak ketiga mungkin konsultan atau lembaga-lembaga atau perguruan tinggi yang konsern terhadap nasib dan masa depan  pengusaha kecil , agar memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pengusaha kecil untuk dapat memahami tentang pentingnya pendaftaran merek ke Dirjen HKI .

  1. PENTINGNYA PRODUK HALAL

Walaupun masalah ini tidak terkait langsung dengan merek dagang yang saya kemukakan diatas namun ada baiknya perlu saya sampaikan berkaitan dengan proses produksi makanan dan minuman , apalagi dinegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat penting untuk menjadi pertimbangan bahwa produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi masyarakat tersebut adalah halal dan toyib.
Membanjirnya produk-produk makanan, minuman , obat-obatan , kosmetika dan produk lain ke pasar lokal , nasional maupun internasional yang berlabel halal merupakan tantangan bagi produksi dalam negeri yang tidak berlabel halal.
Kondisi tersebut harus ditanggulangi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi produsen domestik dengan memberikan legalitas kehalalan kepada produk sebelum dipasarkan.
Adanya tuntutan kebutuhan masyarakat akan pentingnya makanan , minuman obat-obatan , kosmetika dan produk lainnya yang halal dan toyib saat ini meningkat .
Masyarakat yang membeli , mengkonsumsi dan atau menggunakan makanan , minuman , obat, kosmetika , dan produk lainnya perlu memperoleh  keterangan yang diperlukan sebelum memutuskan akan membeli, mengkonsumsi dan atau menggunakannya.
Adapun cara produksi halal meliputi :
1.      Pemilihan bahan baku
2.      Bahan tambahan
3.      Bahan penolong
4.      Pengolahan
5.      Pengemasan
6.      Penyimpanan
7.      Pendistribusian
8.      Penyajian
Sarana dan fasilitas tersebut diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Bebas dari kotoran dan najis;
2.      Tidak ada peluang terkontaminasi oleh bahan haram;
3.      Mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan najis;
4.      Memiliki fasilitas sanitasi, penyediaan air bersih dan suci yang cukup, serta fasilitas pembuangan limbah;
5.      Pintu toilet tidak berbatasan langsung dengan ruangan produksi;
6.      Memiliki sarana cuci tangan;
7.      Memiliki fasilitas penaggulangan tikus , serangga dan hewan perusak lainnya;
8.      Sirkulasi udara yang memadai;
9.      Peralatan yang digunakan tidak tercampur dengan peralatan yang digunakan untuk memproduksi bahan yang tidak halal . (Proyek Pembinaan Pangan Halal : Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depertemen Agama : 2004 :3)


  1. KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan diatas tentang , seluk- beluk dan manfaat legalitas merek dagang bagi pengusaha kecil dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa legalitas merek dagang sangat diperlukan bagi pengusaha kecil, kerena dengan legalitas merek dagang, pengusaha akan dapat meningkatkan daya saing  yang pada akhirnya akan dapat menambah kualitas maupun kuantitas produksinya.
2.      Namun dalam kenyataannya permohonan pengajuan merek dagang kepada Dirjen HKI tidak semudah apa yang tertulis dalam teori-teori.
3.      Peran pemerintah sangat diperlukan dalam pengembangan industri kecil terutama dalam sosialisasi, pengajuan dan pengawasan legalitas merek dagang, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari lembaga-lembaga terkait, agar pengusaha kecil dapat memiliki legalitas merek dagang .

F.      SARAN-SARAN.
Berdasarkan pengamatan  terhadap legalitas merek dagang bagi pengusaha kecil dan rumah tangga dapat kami sarankan hal-hal sebagai berikut :
  1. Perlu segera diberikan penyuluhan, bimbingan , bantuan dan pendampingan  kepada para pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga untuk segera memiliki ligalitas merek dagang sebagai sarana untuk memajukan usahanya.
  2. Peran serta pemerintah dalam hal ini : Depertemen Koperasi , Departemen Perindustrain, Departemen Perdagangan dan Departemen Agama, Depkes,perlu diwujudkan ,segera   membuat langkah kongkrit bagi peningkatan  kemajuan pengusaha kecil dan industri rumah tangga.



DAFTAR PUSTAKA



Etty Susilowati, 2007. Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang : Universitas

 Diponegoro


Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan

Penyelenggaraan Haji , 2004. Sosialisasi Produk Halal. Jakarta : Departemen Agama RI


Thahir Abdul Muhsim Sulaiman .1985. Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam :

Bandung : PT.Alma’arif

















11

3 komentar:

  1. birokrasi berbelit2 cenderung menimbulkan pungli krn org ingin cepat beres.coba klo pengurusan satu pintu satu atap pasti lbh bagus.klo bisa dipersulit kenapa dipermudah #indonesia

    BalasHapus
  2. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?

    Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,serta paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus
  3. jadi semakin paham. makasih artikelnya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus