OLEH : H. HANIF HANANI TAMJIZ,SH,MH
- PENDAHULUAN
Keberadaan manusia sebagai mahluk sosial dengan permasalahan yang
kompleks
terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya , membuktikan bahwa manusia tidak
dapat hidup sendiri . Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia memerlukan
bantuan orang lain. Mereka saling bekerjasama agar kebutuhan hidupnya tersebut
lebih mudah dicapai.
Kondisi seperti ini akan terjadi secara terus menerus dalam
suatu masyarakat. Semakin besar tujuan yang akan dicapai maka semakin besar
pula keterlibatan orang-orang. Orang-orang tersebut akan membentuk suatu
kelompok yang saling bekerja sama. Kerjasama itu dimaksudkan untuk tercapainya
suatu tujuan dan memperoleh hasil seperti yang diharapkan.
Kegiatan sekelompok orang tersebut membutuhkan suatu wadah
yang dapat menaunginya. Maka dibentuklah suatu badan usaha (perusahaan) agar kegiatan ekonomi ini dapat terkoordinasi
dengan baik, sasaran yang akan dicapai jelas , kegiatan dapat terkontrol dan
ada pihak yang mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Tujuan yang telah
ditetapkan oleh perusahaan tersebut
membutuhkan kerja sama antar pemilik modal pekerja maupun masyarakat tempat
suatu perusahaan didirikan. Sehingga perusahaan itu dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana tujuan perusahaan itu didirikan.
Adapun eksistensi perusahaan bagi masyarakat sekitar sangat penting , karena perusahaan adalah
organ masyarakat. Kalau perusahaan ada dan berdiri ditengah-tengah masyarakat
maka akan tercipta kegiatan ekonomi yang maju , kalau kegiatan ekonomi maju
maka taraf hidup masyarakat dapat meningkat . Adapun fungsi perusahaan bagi
masyarakat adalah :
1
1.
Sebagai pemenuhan kebutuhan
masyarakat
2.
Dapat mengurangi angka
pengangguran , karena perusahaan akan menyerap tenaga kerja.
Begitu pula kaitan perusahaan dengan investasi yaitu
perusahaan membuat produk dan produk itu akan didistribusikan dari distribusi
tersebut akan menghasilkan uang, otomaticly
dengan adanya perputaran uang maka daya
beli masyarakat akan naik dan barang-barang yang dibelipun beragam, maka
keragaman barang – barang akan menumbuhkan ekonomi , baik itu pertumbuhan
ekonomi lokal maupun ekonomi regional bahkan ekonomi global.
Adanya satu perusahaan yang dapat berkembang disatu tempat,atau
kawasan akan diikuti oleh berdirinya perusahaan-perusahaan lain , tentu saja
hal tersebut merupakan suatu perkembangan dan kemajuan bagi tingkat ekonomi
masyarakat.
Namun demikian setiap kegiatan usaha ada plus dan minusnya , maka dampak negatif atau
positif berdirinya sebuah usaha tersebut harus diantisipasi , adapun cara
mengantisipasi dampak dari berdirinya perusahaan adalah dibuatnya suatu aturan
atau undang-undang untuk mencapai ketertiban.
Dengan
kata lain,keberadaan perusahaan akan menimbulkan dampak “multi player effec” maka dibutuhkan campur tangan pemerintah untuk
membuat regulasi demi kemajuan dan ketertiban perusahaan.
- PERMASALAHAN
- Apakah definisi perusahaan ?
- Bagaimana eksistensi dan kontribusi perusahaan terhadap kemakmuran masyarakat ?
- Bagaimana peran pemerintah terhadap keberadaan perusahaan ?
- Tinjauan Hukum Terhadap Perusahaan .
2
- PEMBAHASAN
- Definisi
Perusahaan
Perusahaan (bedriff) adalah
sutau pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD. Seseorang yang
mempunyai sebuah perusahaan disebut “pengusaha” .
Walaupun dalam KUHD dipergunakan istilah “Perusahaan”, namun KUHD sendiri
tidak memberikan penafsiran resmi (penafsiran autentik) tentang perusahaan .
Pihak pembentuk undang-undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan
pengertian tentang “perusahaan” kepada doktrin (dunia keilmuan dan
yurisprudensi).
Berhubungan dengan itu, perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan
adalah sebagai berikut :
a.
Perumumusan dari pemerintah
Belanda “ Monister van Justine
Netherlands di dalam memorie jawaban kepada parlemen di Netherlands
manafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai berikut : “ Barulah dikatakan
adanya perusahaan , apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak
terputus-putusdan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk
memperoleh laba bagi dirinya sendiri “ Definisi yang diberikan Menteri
Kehakiman ini sebenarnya agak berkelebihan (terlampau luas) oleh karena memuat
juga mereka yang sebenarnya tidak menjalankan perusahaan , melainkan
menjalankan pekerjaan , sedangkan dalam rancangan undang-undang dibedakan
antara perusahaan dan pekerjaan .
b.
Molengraaff berpendapat, bahwa
pengertian perusahaan yang dipakai oleh undang-undang tahun 1934/347 adalah pengertian
ekonomis. Beliau memberikan perumusan perusahaan sebagai berikut :
“Barulah dikatakan ada perusahaan jika terus menerus bertindak keluar
untuk memperoleh penghasilan dengan menggunakan atau
3
menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan “ Definisi Molengraaff
ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda, definisi mana
disetujui pula oleh Prof. Sukardono.
c.
Polak menambahkan dalam perumusan
perusahaan dari Molengraaff dengan keharusan melakukan pembukuan . Dengan
demikian Polak menambahkan untuk komersial pada unsur-unsur lainnya . Pendapat
Polak ini memang sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh Pasal 6
KUHD dibebankan kepada pengusaha .
Dari definisi yang diberikan Molengraaff dapat diambil
kesimpulan , bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur :
a.
terus-menerus atau tidak
terputus-putus ;
b.
secara terang-terangan (karena
berhubungan dengan pihak ketiga);
c.
dalam kualitas tertentu (karena
dalam lapangan perniagaan);
d.
menyerahkan barang-barang;
e.
mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan;
f.
harus bermaksud memperoleh laba.
Jadi , jelaslah bahwa seseorang baru dapat dikatakan
menjalankan suatu perusahaan , apabila ia dengan teratur dan terang-terangan
bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan
suatu cara, dimana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal
daripada mempergunakan tenaganya sendiri.
Perkataan perusahaan digunakan sebagai lawan dari perkataan
pekerjaan tetap (beroep) . Seseorang
mempunyai suatu beroep , apabila ia
untuk mencari penghidupannya sehari-hari bekerja terutama dengan tenaganya
sendiri
- Eksistensi
dan Kontribusi Perusahaan terhadap Masyarakat
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu tujuan
sebuah perusahaan didirikan adalah untuk mencari keuntungan namun disamping itu
ada
4
tujuan lain yang lebih luas yaitu untuk
menumbuhkan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya apabila masyarakat telah
tumbuh perekonomiannya maka pendapatan perkapita juga meningkat , hal tersebut
menjadi faktor pendorong bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan perusahaan ada faktor yang penting yaitu
kegiatan produksi, adapun tujuan badan usaha yaitu antara lain :
1.
Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
individu secara wajar
2.
Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
keluarga
3.
Bekal untuk generasi mendatang
4.
Bekal untuk anak cucu
5.
Bantuan kepada masyarakat
Menurut Umer Chapra, tujuan produksi adalah untuk
memenuhi kebutuhan – kebutuhan pokok semua individu dan menjamin setiap orang
mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai martabat manusia.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa ,
tujuan produksi atau perusahaan dapat dibagi dalam dua tujuan utama :
1.
Kebutuhan primer tiap individu .Setiap
orang berusaha memanfaatkan sumber – sumber alami yang tersedia untuk memenuhi
kebutuhan primer hidupnya . Tidak terpenuhinya kebutuhan primer dapat
menimbulkan masalah mendasar bagi manusia karena menyangkut soal kehidupan
sehari-hari dan dapat mempengaruhi kehidupan seseorang.
2.
Kebutuhan primer bagi seluruh
rakyat. Negara berkewajiban menjamin pengaturannya, negara berkewajiban
membangun proyek-proyek infrastruktur seperti jembatan, jalan raya dan
irigasi.Termasuk kebutuhan primer rakyat keseluruhan adalah keamanan, kesehatan
dan pendidikan
5
Adapun faktor-faktor produksi terbagi atas enam macam , yaitu
:
1.
Tanah dan segala potensi ekonomi ,
dianjurkan untuk diolah dan didayagunakan , dan tidak dapat dipisahkan dari
proses produksi
2.
Tenaga kerja terkait langsung
dengan tuntutan hak milik melalui produksi
3.
Modal, juga terlibat langsung
dengan proses produksi , karena pengertian modal mencakup modal produksi yang
menghasilkan barang-barang yang dikonsumsi , dan modal individu yang dapat
menghasilkan kepada pemiliknya
4.
Manajemen karena adanya tuntutan leadership
5.
Teknologi
6.
material atau bahan baku
Dalam konteks manajemen sebuah perusahaan , bukan hanya
menyusun strategi yang diarahkan kepada pencapaian profit yang bersifat
materiil , tetapi juga spiritual.
Produksi
adalah tindakan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia untuk menghasilkan
barang dan jasa .
Keadilan ekonomi , yang merupakan prinsip fundamental,
berinteraksi secara signifikan dengan keadilan dalam kegiatan produksi yang
mencakup; harga yang adil , upah yang adil , dan laba yang adil.
Oleh
karena itu tujuan utama ekonomi adalah untuk keuntungan secara pribadi (self interest) dan kebaikan masyarakat (
social interest)
Sarana hukum yang menjadi prinsip produksi diarahkan pada
satu tujuan yang akan dicapai melalui produksi , yaitu untuk memenuhi kebutuhan
hidup bagi tiap-tiap individu rakyat, bukan saja pada level cukup (subsistence level) terpenuhinya
kebutuhan hidup primer , tetapi juga pada level layak (adequacy level) sesuai dengan martabat manusia.
6
3. Peran Pemerintah terhadap
Keberadaan Perusahaan
Dalam
era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan industri berjalan sangat cepat , hal tersebut
juga berdampak dan berpengaruh bagi
potensi pengembangan industri kecil dan
rumah tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998,
banyak industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan
raksasa dengan aset trilyunan rupiah
bertumbangan, namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit
di Indonesia tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil
yang selama ini dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis
ekonomi ternyata dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat
buruk.
Disamping
jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga
kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi
Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah
dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap
tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri
kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya
setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat
kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat
hidup segan mati tak mau.
Semenjak
krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai
berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan
pemerintah dalam hal paket kebijakan
ekonomi dan akses perbankan.
Namun
sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak
dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana
dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
7
1.
Banyak industri kecil yang tidak
punya legalitas usaha sebagaimana
perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.
Aset-aset yang dimiliki oleh
pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.
Banyak pengusaha kecil yang tidak
membukukan kegiatan usahanya .
4.
Banyak industri kecil yang tidak
punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek
dagangnya belum terdaftar.
Adapun hal-hal
yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :
1.
Pengusaha harus mempunyai Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil
banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak
mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu,
banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan
menyusul.
2.
Pengusaha harus memiliki Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya
sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupun tenaga untuk mengurus surat-surat tersebut,
dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat
, akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil
itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.
Khusus untuk produksi yang
dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih
ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian
produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES) setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat
tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang
disertakan contoh produk makanan atau minuman
8
4.
dimaksud untuk diadakan “uji laborat”kepada
contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada tahap ini
produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili sertifikat
Depkes tersebut.
5.
Pengusaha harus memiliki HO yaitu
ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .
4. Tinjauan Hukum Terhadap Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945 Pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis besar
Bagi dunia usaha , Daftar
Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan curang,penyelundupan, dan lain sebagainya). Salah
satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang
dijalankan secara jujur (“tegoeder trouw”). Daftar Perusahaan dapat digunakan
sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak
ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan
sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan , bekerja dan berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia , maka semua pihak yang berkepentingan diberikan
kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta
keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang
suatu perusahaan . Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau
dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan usaha – badan usaha yang
tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah
bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik
pengusaha-pengusaha supaya dala setiap tindakan menjalankan usahanya bersikap
jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai
9
dengan keadaan yang sebanarnya
sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat .
Pengaturan penyelenggaraan dan
pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut Undang- Undang Repubik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan dilakukan oleh Pemerintah
dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apapun yang dilakukan dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan/atau jasa hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
izin usaha dagang.
- KESIMPULAN
Dari beberapa
penjelasan diatas tentang , Tinjauan Hukum Terhadap Eksistensi dan Kontribusi
Perusahaan Bagi Kesejahteraan Masyarakat dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa seseorang baru dapat
dikatakan menjalankan suatu
perusahaan , apabila ia dengan
teratur dan terang-terangan
bertindak keluar dalam
pekerjaan tertentu untuk memperoleh
keuntungan dengan suatu cara,
dimana ia menurut imbangan
lebih banyak mempergunakan
modal daripada mempergunakan
tenaganya sendiri.
2.
Peran pemerintah sangat diperlukan
dalam pengembangan perusahaan terutama
dalam sosialisasi, pengajuan dan pengawasan , diperlukan upaya yang
sungguh-sungguh dari lembaga-lembaga terkait, agar perusahaan dapat memiliki legalitas .
10
DAFTAR PUSTAKA
11
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut