Bagi
suatu negara seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan
yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum
perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai
golongan dalam masyarakat kita.
Sesuai
dengan landasan filsafat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka
undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan dilain pihak
harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup didalam masyarakat
dewasa ini. Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur
dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu dari yang
bersangkutan.
Undang-undang
Perkawinan ini telah lama diperjuangkan namun baru pada tanggal 22 Desember
1973 disahkan oleh DPR dan diundangkan dalam lembaran negara tanggal 2 Januari
1974 setelah ditandatangani oleh Presiden. Oleh sebab itu maka undang-undang
ini dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Dalam
Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan telah disesuaikan
dengan perkembangan zaman.
Dalam
undang-undang ini dinyatakan bahwa, suatu perkawinan adalah sah bilamana
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan disamping
itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam
surat keterangan atau akte yang juga dimuat dalam pencatatan pendaftaran.
Dalam
undang-undang ini terdapat beberapa prinsip demi menjamin cita-cita luhur
daripada perkawinan. Adapun prinsip-prinsip atau asas-asas dimaksud adalah :
1.
Asas sukarela
2.
Asas partisipasi
keluarga
3.
Asas perceraian
dipersulit
4.
Asas poligami
diperketat
5.
Asas pematangan calon
mempelai
6.
Asas memperbaiki
derajat kaum wanita
Adapun
tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yang pertama adalah
sebagai realisasi dan perwujudan dari cita-cita pembinaan hukum nasional dimana
perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Hal ini
baru tercapai setelah dua puluh sembilan tahun Indoneia merdeka.
Selain
itu tujuan lain adalah untuk mengadakan unifikasi dan penyeragaman hukum sebab
sebelum undang-undang ini dibuat masyarakat tunduk pada berbagai macam hukum
sehingga berakibat simpang siur dan tidak teratur, jadi boleh dikatakan bahwa
tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah untuk menuju
tertib hukum dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar