Senin, 15 Oktober 2012

Tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974




Bagi suatu negara seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.
Sesuai dengan landasan filsafat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan dilain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup didalam masyarakat dewasa ini. Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan.
Undang-undang Perkawinan ini telah lama diperjuangkan namun baru pada tanggal 22 Desember 1973 disahkan oleh DPR dan diundangkan dalam lembaran negara tanggal 2 Januari 1974 setelah ditandatangani oleh Presiden. Oleh sebab itu maka undang-undang ini dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan dan telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa, suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan disamping itu  tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat keterangan atau akte yang juga dimuat dalam pencatatan pendaftaran.
Dalam undang-undang ini terdapat beberapa prinsip demi menjamin cita-cita luhur daripada perkawinan. Adapun prinsip-prinsip atau asas-asas dimaksud adalah :
1.    Asas sukarela
2.    Asas partisipasi keluarga
3.    Asas perceraian dipersulit
4.    Asas poligami diperketat
5.    Asas pematangan calon mempelai
6.    Asas memperbaiki derajat kaum wanita
Adapun tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yang pertama adalah sebagai realisasi dan perwujudan dari cita-cita pembinaan hukum nasional dimana perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku  bagi semua warga negara. Hal ini baru tercapai setelah dua puluh sembilan tahun Indoneia merdeka.
Selain itu tujuan lain adalah untuk mengadakan unifikasi dan penyeragaman hukum sebab sebelum undang-undang ini dibuat masyarakat tunduk pada berbagai macam hukum sehingga berakibat simpang siur dan tidak teratur, jadi boleh dikatakan bahwa tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah untuk menuju tertib hukum dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar