Kamis, 09 Agustus 2012

WAKAF TUNAI SEBAGAI INVESTASI



OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH


Secara historis, cara yang banyak ditempuh dalam mengembangkan harta wakaf , sesuai informasi dalam buku fiqih ialah dengan jalan mempersewakannya .Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa kebanyakan harta wakaf dalam bentuk harta tetap (fixed asset), seperti lahan pertanian dan bangunan.
Muncul dan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syari’ah dengan prinsip kerja sama bagi hasil, prinsip jual beli, dan prinsip menyewa , akan semakin mempermudah pengelola wakaf (nadzir) untuk menginvestasikan dana-dana wakaf yang terhimpun sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Adapun antara bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf (nadzir) ialah :
1.    Investasi Mudharabah
Investasi mudharabah[1] merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh produk keuangan syari’ah guna mengembangkan harta wakaf. Salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan sistem ini ialah membangkitkan sektor usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha kepada petani gurem , para nelayan, pedagang kecil dan menengah (UKM) . Dalam hal ini pengelola wakaf uang berperan sebagai shohibul mal (pemilik modal) yang menyediakan modal 100 % dari usaha/ proyek dengan sistem bagi hasil.
2.    Investasi Musyarakah
Alternatif investasi lainnya ialah investasi dengan sistem musyarakah . Investasi ini hampir sama dengan investasi mudharabah. Hanya saja pada investasi musyarakah ini resiko yang ditanggung oleh pengelola wakaf lebih sedikit, karena modal ditanggung secara bersama oleh dua pemilik kodal atau lebih. Investasi ini memberikan peluang bagi pengelola wakaf untuk menyertakan modalnya pada sektor usaha kecil menengah yang dianggap memiliki kelayakan usaha namun kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.
3.    Investasi Ijarah
Salah satu contoh yang dapat dilakukan dengan sistem investasi ijarah (sewa) ialah mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Dalam hal ini pengelola wakaf menyediakan dana untuk mendirikan bangunan diatas tanah wakaf, seperti pusat perbelanjaan (commercial center), rumah sakit , apartemen dll. Kemudian pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut hingga menutup modal pokok dan keuntungan yang dikehendaki.
4.    Investasi Murabahah
Dalam investasi murabahah mengharuskan pengelola wakaf berperan sebagai interpreneur (pengusaha) yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Denmgan investasi ini , pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan . Manfaat dari investasi ini ialah pengelola wakaf dapat membantu pengusaha-pengusaha kecil yang membutuhkan alat-alat produksi , misalnya tukang jahit yang memerlukan mesin jahit.
Demikian beberapa alternatif pemanfaatan dana wakaf yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf secara langsung (Direct investment). Tentu, tidak hanya sebatas beberapa alternatif diatas . Tapi masih banyak alternatif –alternatif investasi lain yang dapat dilakukan serta dikembangkan oleh pengelola wakaf guna memaksimalkan hasil wakaf. Lebih dari itu , pengelola wakaf jiga dapat menginvestasikan dana wakaf melalui lembaga-lembaga keuangan syari’ah . Dalam hal ini pengelola wakaf (nadzir) hanya sekedar menerima dan menyalurkan hasil dana wakaf dan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada bank Syari’ah.
 DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khalaf, ahkam al Waqaf, Mesir : Matba’ah al mishr, 1951

Adirwan A Karim , Wakaf Berderma Untuk Semua; Wacana dan praktik Filantropi
                Islam, Jakarta ; Teraju , 2004

Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI Press,
                1988.

Dawam Rahardjo, Etika ekonomi dan manajemen, PT. Tiara Wacana Yogya,
                Yogyakarta , 1990.

---------Ekonomi Islam; Suatu Kajian Ekonomi Makro, Karim Businnes Consulting,
                Jakarta , 2002

Depag RI, Peraturan Perwakafan ( Waqf Regulations) Depag RI Ditjen Bimas Islam
                dan Urusan Haji Direktorat Urusan Agama Islam , 1998.

Djatnika, Pandangan Islam tentang infaq,sadaqah, zakat danwakaf sebagai
                komponen dalam pembangunan, Surabaya : al Ikhlas , 1983.

Hasan Abdullah Amin , Idarah wa Tasmir mumtalakat al auqaf, Jeddah : Al Ma Tiad
                al Islamy li al buhus wa al Tadrib ala bank al islamy li al Tanmiyah, 1989.

Hasan Langgulung, Azaz-azaz pendidikan Islam , PT .Al-Husna Zikra , Jakarta, 2000.

Hendra Kholid, Wakaf Tunai upaya menyejahterakan umat, Makalah disampaikan
                pada Orientasi Perwakafan Mahasiswa Se Jawa .

Ibn. Taimiyah, Majmu’ al Fatawa , Jilid 18 , Juz 31, Beirut ; Dar al Kutub Ilmiyah,
                2000.

Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia , Yogya : Dua dimensi, 1995.

Irawan dan Surmoko, Ekonomika Pembangunan, BPEF Yogyakarta , 1995.

Jhon L. Esposito, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, Oxford
                University Press, Volume IV , 1995.

M.M. Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Jakarta ; PT. Bangkit Daya Insana,
                1995.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III, Kuwait ; Dar al bayan , 1971

Suroso Imam Zadjuli, Standar Pengawasan akad dan transaksi dalam ekonomi
                syari’ah, Makalah disampaikan pada semi lokakarya Program Pasca sarjana
                IAIN  Jakarta , 24 Juli 2001.

Syafi’I Antonio , Bank Syari’ah ; Dari teori ke praktik, Jakarta ; GIP, 2001

T. Ibrahim Alfian, Mata uang emas kerajaan-kerajaan di Aceh, Sen Penerbitan
                Museum negeri Aceh, Banda Aceh, 1979.

Umer Chapra , The Future of Economics; An Islamic Perspective, Jakarta ; SEBI,
 2001.






[1] Investasinya ialah menggunakan uang untuk mendapatkan uang lebih banyak guns meningkatkan nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar