Selasa, 07 Agustus 2012

PENYEMBELIHAN HEWAN HALAL, MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM *





OLEH : H. HANIF HANANI,S.H.,M.H.

A.    PENDAHULUAN
Masyarakat memerlukan perlindungan dari pemerintah bagi semua barang yang dimakan dan diminum terutama hasil produksi makanan dan minuman yang selama ini dilakukan, halal menurut ajaran Islam . beberapa ayat Al-qur’an dan Hadits antara lain :
“ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu , dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya (Al-Maaidah :88)
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (An-Nahl :114)
“Hai orang-orang yang beriman , makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah , jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” ( Al-Baqoroh : 172)
Rosulullah SAW bersabda :
“ Sesungguhnya Allah itu baik dan Dia hanya menerima hal-hal yang baik-baik saja”. (H.R. Muslim).
Oleh karena itu  maka pemerintah bersama dengan Ulama / Pemuka agama Islam berkewajiban untuk melakukan pengawasan dari hal-hal yang dapat mempengaruhi kehalalan dari bahan pokok, bahan tambahan, proses produksi dan pengedaran makanan , minuman.
Kasus-kasus makanan halal yang dapat meragukan masyarakat akan mempunyai dampak negatif tidak hannya berpengaruh bagi perusahaan itu sendiri , tetapi juga begi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan bangsa pada umumnya. Yang lebih penting lagi bagi seorang muslim dalam hal makan dan minuman adalah suatu yang erat sekali kaitannya dengan ibadah.
Manakala seorang muslim mamakan dan meminum sesuatu yang haram atau najis, maka do’a dan ibadahnya sia-sia dan tidak diterima oleh Allah SWT.
B.   PENGERTIAN ISTILAH
1.    Makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia serta bahan yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
2.   Memproduksi adalah membuat, mengolah (menyembelih), mengubah bentuk, mengawetkan , membungkus, mengedarkan sesuai persyaratan yang berlaku untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat.
3.   Mengedarkan adalah menawarkan, menjajakan, menjual , menyerahkan , menyimpan, atau memiliki persediaan ditempat penjualan atau alat angkutan umum .
4.   Ajaran Islam adalah tata aturan Agama yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadits untuk mengatur hubungan ritual langsung antara manusia dengan Tuhan , dan antara manusia dengan  sesama manusia serta hubungan antara manusia dengan benda dan alam sekitar . Disamping Al-Qur’an dan hadits , sumber ajaran hukum Islam adalah Ijma’ konsensus ulama dan Qiyas.  
5.   Halal dan Haram.
a.    Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ajaran Islam
b.   Makanan halal adalah makanan yang dibolehkan memakannya menurut ajaran
Islam
c.    Minuman halal adalah minuman yang dibolehkan meminumnya manurut ajaran Islam
d.   Haram adalah sesuatu yang dilarang menurut ajaran Islam
e.   Makanan haram adalah makanan yang dlarang memakannya menurut ajaran Islam
Firman Allah :
“ Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik ( dan buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu . Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Alah amat cepat hisab-Nya (Al-Maaidah : 4).
C.   Persyaratan Penyembelihan Hewan Halal Menurut Syari’at Islam
1.   Penyembelih  beragama Islam, taat dan Baligh.
2.   Penyembelih memiliki pengetahuan yang baik dan benar tentang syari’at Islam
3.   Penyembelih mampu mengucapkan Basmallah secara fasih , sehat jasmani dan rohani.
4.   Penyembelih bebas dari luka , penyakit kulit atau penyakit lain yang mencemarkan produk lain.
5.   Hewan yang akan disembelih harus hewan halal memenuhi persyaratan hukum Islam
6.   Hewan yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup atau diperkirakan (dengan dilihat) hidup pada saat penyembelihan.
7.   Mengucapkan “Bismillah Allahu Akbar” (dengan nama Allah) harus dinyatakan sebelum penyembelihan setiap hewan.
8.   Peralatan penyembelihan harus tajam dan harus tidak diangkat/ terangkat dari hewan (tetap melekat pada hewan yang disembelih)
9.   Proses penyembelihan harus memotong / memutus tenggorokan (trachea), kerongkongan (oesophagus) dan pembuluh arteri dan vena utama dibagian leher .
10.        Daging hewan yang disembelih dibersihkan dari kotoran dan najis.

D.   HUKUM MENYEMBELIH QURBAN
Sabda Nabi Muhammad ,SAW : “Diterima dari Barra ra. Katanya : “Telah bersabda Rosulullah saw : “Bahwa mula-mula sekali kita kerjakan pada hari ini ialah melakukan sholat. Kemudian kembali pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa mengerjakannya maka sungguh, ia telah mendapatkan sunah kita. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelumnya, maka ia hanyalah daging yang disuguhkannya kepada keluarganya dan tidak termasuk dalam ibadah sedikitpun juga !”
Maka jawab Nabi saw : “Sembelihlah dia , tetapi dia tidaklah cukup bagi orang lain sesudahmu !
Berkata Mutharif bin Amir dari Barra : “Sabda Nabi saw : “ Barangsiapa menyembelih sesudah sholat, maka sempurnalah ibadahnya dan dapatlah olehnya sunah kaum muslimin”
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
“ Adh-ha” bermakna hewan yang disembelih – berupa Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing- yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada ALLah Ta’ala pada hari Id dan tiga hari sesudahnya .
Kata Qodhi Iyadh : “Dinamakan demikian karena penyembelihan dilaksanakan pada waktu dhuha  yaitu waktu naiknya matahari, hingga dengan demikian pengambilan namanya itu ialah dari waktu penyelenggaraannya .
Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya udhiyah (menyembelih qurban) bagi orang yang mampu , Jumhur mengatakan bahwa hukumnya sunat , hingga bila ditinggalkannya tanpa uzur , maka ia tidak berdosa dan tidak diharuskan mengqodho . Diantara tokoh-tokoh yang berpendapat demikian ialah Abu Bakar Shiddik, Umar bin Khotthab, Bilal, Abu Mas’ud al Badari, Said Bin Musayyab, Alqomah, Aswad. Atha, Malik, Ahmad Abu Yusuf, Ibnul Mundzir .
Sebaliknya Rabi’ah, Auza’I, Abu Hanifah dan Laits mengatakan wajib atas orang yang mampu. Pendapat ini juga diikuti sebagaian golongan Maliki.
Sedangkan pendapat yang tekenal dari Abu Hanifah , bahwa ia hanya wajib atas orang mukmin jika hartanya sampai nisab, Wallahu a’lam.

E.    CACAT YANG MENGHALANGI SAHNYA UDH-HIYYAH
Diterima dari Barra bin Azib ra, katanya : “ Rosululloh SAW, bangkit berdiri diantara kami, lalu bersabda : “ ada empat perkara yang tidak boleh ditemukan pada hewan kurban, yang juling dan nyata julingnya, yang sakit dan  nyata sakitnya, yang pincang dan nyata pincangnya , dan yang tua yang sudah tidak punya benak lagi” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi serta dinyatakan shahih oleh Hakim).

F.    ORANG YANG BERQURBAN MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DENGAN TANGANNYA SENDIRI
Diterima dari Anas ra. Katanya : “ Nabi Saw. Berqurban dengan dua ekor kibasy yang berwarna putih dan bertanduk besar . Keduanya disembelihnya dengan tangannya sambil membaca basmalah dan takbir, dan kakinya ditaruh pada sisi tubuh keduanya “.
(Diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Nasa-I dan Ibnu Majah)
Penjelasan .
“Kibasy”ialah domba jantan, “Amlahain” atau dua “amlah”, yaitu yang berwarna putih dicampur dengan warna hitam atau merah, tetapi warna putihnya lebih banyak. “Aqronain” artinya bertanduk besar, tapi para ulama sepakat atas bolehnya berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk, sementara Abu Hanifah, Syafi’I dan jumhur membolehkan berqurban dengan yang patah tanduk, walaupun berdarah, Hanya Malik menganggapnya cacat , jika patahnya itu berdarah.
Dan Abu Uwanah bin Muhammad meriwayatkan pula dari Anas , bahwa kedua kibasy itu dilukiskannya sebagai yang gemuk-gemuk. Dan Nabi Muhammad Saw, memilih kibasy yang putih, bertanduk besar lagi gemuk, ialah karena rupanya yang baik, dagingnya yang enak dan gajihnya yang banyak.
Dari keterangan diatas dapat diperoleh petunjuk :
1.   Hendaklah orang yang berqurban yang menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri, yakni jika ia pandai menyembelih dan kuat untuk itu
2.   Boleh berqurban dengan dua ekor hewan
3.   Membaca basmalah dan takbir ketika menyembelih qurban
4.   Memilih hewan qurban yang bertampang bagus, berdaging empuk, dan bergajih banyak
5.   Agar penyembelih menaruh kakinya pada sisi hewan qurban , yakni untuk memantapkan penyembelihan
6.   Disunatkan hewan qurban itu berupa kibasy yang bertanduk besar
7.   Lebih utama lagi jika hewan qurban itu yang jantan karena dagingnya lebih enak.
G.   PENYEMBELIHAN YANG BERPERIKEHEWANAN
Kadangkala kita tidak merasa bahwa apa yang kita perbuat pada hewan-hewan qurban yang akan disembelih itu kurang layak, baik itu perawatan, persiapan penyembelihan sampai pada pelaksanaan penyembelihan maupun pasca penyembelihan atau pendistribusian daging hewan qurban , sebagai contoh kasus dibawah ini dapat kami sampaikan beberapa kejadian dan perlakuan terhadap hewan :
1.   Kasus Daging Sapi Glonggongan
Jangan lupakan Boyolali. Pasalnya , konon dari sinilah pertama kali kasus sapi glonggongan terbongkar pada 1993. Pelakunya warga Cepogo Boyolali. Sapi Glonggongan , sesuai namanya , adalah sapi yang digelontor air ( Jawa : diglonggong) lewat mulutnya sebelum disembelih . Air dimasukkan lewat corong bambu yang dijejalkan dan diikat pada moncong sapi . Lebih sadis lagi , air dipompa dengan jet pump . Perlakuan ini membuat sapi tampak gembrot , karena air menggelembungkan tubuhnya. Setelah itu sapi disembelih, hasilnya bobot tiap kg daging yang dihasilkan bisa lebih berat sampai 3 ons.
Dari segi apapun , daging glonggongan adalah pruduk kejahatan multidimensi, penggelonggongan binatang , jelas merupakan pelanggaran hak asasi mahluk Tuhan. Nabi Muhammad berulang kali menegaskan agar tidak menyiksa binatang, termasuk yang akan disembelih.
2.   Kesalahan Prosesi Penyembelihan
Pada beberapa kejadian penyembelihan hewan qurban sering kita saksikan bahwa panitia kurang menguasai  tata cara menyembelih , maka apa yang terjadi ?, hewan qurban dipaksa oleh beberapa orang dengan cara dipukul , ditarik agar hewan bisa roboh, akibatnya hewan mengalami stress, dan sempat kesakitan sebelum disembelih ,kadang kala waktu menyembelihpun masih diinjak lehernya .
Dikemudian hari, Ressang , pakar kedokteran dari Perancis , menemukan bahwa daging hewan yang disembelih dalam keadaan nyaman berkualitas lebih baik. Yaitu lebih tahan lama disimpan dan rasanya enak. Karena itu hewan yang akan disembelih jangan sampai kecapaian dan stress.
Sebaliknya pemukulan atau penjatuhan hewan , menyebabkan memar dan pendarahan di bawah kulit dan daging . Ini mengakibatkan darah tidak keluar dari tubuh hewan dengan sempurna. Hasil penelitian Epley (1974) menunjukkan , semakin tuntas darah dikeluarkan kian baik mutu dagingnya . Dan menurut Thornton & Gracey (1974) , pengeluaran darah akan sempurna hanya bila binatangnya benar-benar sehat.
3.   Dinegara Barat , sebelum disembelih hewan besar biasanya dipingsankan (stunning) menggunakan bius. Pembiusan dilakukan dengan membekapkan gas karbon (CO2) , menyetrum otak atau menembak binatang dengan captive bolt pistol. Dalam keadaan pingsan barulah hewan itu disembelih.Penelitian Blomquist (1959), Hiner (1971) , Van Der Wall (1975)  dan lain-lain membuktikan bahwa semua bentuk pemingsanan diatas berdampak menurunkan kualitas daging.
Pemerintah dan Majelis Agama Brunei Darussalam , melarang Stunning. Mereka juga menolak ayam impor yang dipingsankan sebelum dipotong. Tapi di banyak  negara Islam lainnya , pemingsanan diijinkan asal benar-benar dikontrol sehingga hewan tidak sampai mati sebelum disembelih.
DAFTAR PUSTAKA
1.   Al-qur’anul Karim
2.   Al-Hadits
3.   Anton Apriyantono, Nurbowo, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal, Khairul Bayan , Jakarta : 2003.
4.   Departemen Agama RI, Panduan Sertifikasi Halal, Jakarta : 2003
5.   Departemen Agama RI,Tanya Jawab Seputar Produk Halal, Jakarta : 2003
6.   Departemen Agama, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Jakarta : 2003
7.   Majelis Tertinggi Urusan Keislaman Mesir, Makanan dan Minuman serta Hewan Qurban Sembelihan, Angkasa, Bandung : 2001

·        Disampaikan dalam acara Pembinaan Produk Halal , Senin , 28 Desember  2009  di KUA. Kec. Muntilan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar