OLEH
: H. HANIF HANANI,S.H.,M.H.
A. PENDAHULUAN
Masyarakat
memerlukan perlindungan dari pemerintah bagi semua barang yang dimakan dan
diminum terutama hasil produksi makanan dan minuman yang selama ini dilakukan,
halal menurut ajaran Islam . beberapa ayat Al-qur’an dan Hadits antara lain :
“ Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu , dan bertaqwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya (Al-Maaidah :88)
“Maka makanlah yang halal lagi baik
dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah,
jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (An-Nahl :114)
“Hai orang-orang yang beriman ,
makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah , jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (
Al-Baqoroh : 172)
Rosulullah
SAW bersabda :
“ Sesungguhnya Allah itu baik dan Dia
hanya menerima hal-hal yang baik-baik saja”. (H.R. Muslim).
Oleh
karena itu maka pemerintah bersama
dengan Ulama / Pemuka agama Islam berkewajiban untuk melakukan pengawasan dari
hal-hal yang dapat mempengaruhi kehalalan dari bahan pokok, bahan tambahan,
proses produksi dan pengedaran makanan , minuman.
Kasus-kasus
makanan halal yang dapat meragukan masyarakat akan mempunyai dampak negatif
tidak hannya berpengaruh bagi perusahaan itu sendiri , tetapi juga begi
pertumbuhan ekonomi masyarakat dan bangsa pada umumnya. Yang lebih penting lagi
bagi seorang muslim dalam hal makan dan minuman adalah suatu yang erat sekali
kaitannya dengan ibadah.
Manakala
seorang muslim mamakan dan meminum sesuatu yang haram atau najis, maka do’a dan
ibadahnya sia-sia dan tidak diterima oleh Allah SWT.
B. PENGERTIAN ISTILAH
1.
Makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk
dimakan atau diminum oleh manusia serta bahan yang digunakan dalam produksi
makanan dan minuman.
2.
Memproduksi adalah
membuat, mengolah (menyembelih), mengubah bentuk, mengawetkan , membungkus,
mengedarkan sesuai persyaratan yang berlaku untuk menjamin perlindungan bagi
masyarakat.
3.
Mengedarkan adalah
menawarkan, menjajakan, menjual , menyerahkan , menyimpan, atau memiliki persediaan
ditempat penjualan atau alat angkutan umum .
4.
Ajaran Islam adalah
tata aturan Agama yang berdasarkan Al-Qur’an dan hadits untuk mengatur hubungan
ritual langsung antara manusia dengan Tuhan , dan antara manusia dengan sesama manusia serta hubungan antara manusia
dengan benda dan alam sekitar . Disamping Al-Qur’an dan hadits , sumber ajaran
hukum Islam adalah Ijma’ konsensus ulama dan Qiyas.
5.
Halal dan Haram.
a.
Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut
ajaran Islam
b.
Makanan halal
adalah makanan yang dibolehkan memakannya menurut ajaran
Islam
c.
Minuman halal
adalah minuman yang dibolehkan meminumnya manurut ajaran Islam
d.
Haram adalah
sesuatu yang dilarang menurut ajaran Islam
e.
Makanan haram
adalah makanan yang dlarang memakannya menurut ajaran Islam
Firman Allah :
“ Mereka menanyakan kepadamu apakah
yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik (
dan buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang diajarkan Allah
kepadamu . Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya) dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Alah amat cepat hisab-Nya (Al-Maaidah : 4).
C. Persyaratan Penyembelihan Hewan Halal Menurut
Syari’at Islam
1.
Penyembelih beragama Islam, taat dan Baligh.
2.
Penyembelih memiliki
pengetahuan yang baik dan benar tentang syari’at Islam
3.
Penyembelih mampu
mengucapkan Basmallah secara fasih , sehat jasmani dan rohani.
4.
Penyembelih bebas
dari luka , penyakit kulit atau penyakit lain yang mencemarkan produk lain.
5.
Hewan yang akan
disembelih harus hewan halal memenuhi persyaratan hukum Islam
6.
Hewan yang akan
disembelih harus dalam keadaan hidup atau diperkirakan (dengan dilihat) hidup
pada saat penyembelihan.
7.
Mengucapkan
“Bismillah Allahu Akbar” (dengan nama Allah) harus dinyatakan sebelum
penyembelihan setiap hewan.
8.
Peralatan
penyembelihan harus tajam dan harus tidak diangkat/ terangkat dari hewan (tetap
melekat pada hewan yang disembelih)
9.
Proses
penyembelihan harus memotong / memutus tenggorokan (trachea), kerongkongan (oesophagus)
dan pembuluh arteri dan vena utama dibagian leher .
10.
Daging hewan yang
disembelih dibersihkan dari kotoran dan najis.
D. HUKUM MENYEMBELIH QURBAN
Sabda
Nabi Muhammad ,SAW : “Diterima dari Barra
ra. Katanya : “Telah bersabda Rosulullah saw : “Bahwa mula-mula sekali kita
kerjakan pada hari ini ialah melakukan sholat. Kemudian kembali pulang lalu
menyembelih hewan qurban. Barangsiapa mengerjakannya maka sungguh, ia telah
mendapatkan sunah kita. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelumnya, maka ia
hanyalah daging yang disuguhkannya kepada keluarganya dan tidak termasuk dalam
ibadah sedikitpun juga !”
Maka jawab Nabi saw : “Sembelihlah dia
, tetapi dia tidaklah cukup bagi orang lain sesudahmu !
Berkata Mutharif bin Amir dari Barra :
“Sabda Nabi saw : “ Barangsiapa menyembelih sesudah sholat, maka sempurnalah
ibadahnya dan dapatlah olehnya sunah kaum muslimin”
(Riwayat
Bukhori dan Muslim)
“
Adh-ha” bermakna hewan yang disembelih – berupa Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing-
yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada ALLah Ta’ala pada hari Id dan
tiga hari sesudahnya .
Kata
Qodhi Iyadh : “Dinamakan demikian karena penyembelihan dilaksanakan pada waktu
dhuha yaitu waktu naiknya matahari,
hingga dengan demikian pengambilan namanya itu ialah dari waktu penyelenggaraannya
.
Para
ulama berbeda pendapat tentang wajibnya udhiyah (menyembelih qurban) bagi orang
yang mampu , Jumhur mengatakan bahwa hukumnya sunat , hingga bila
ditinggalkannya tanpa uzur , maka ia tidak berdosa dan tidak diharuskan
mengqodho . Diantara tokoh-tokoh yang berpendapat demikian ialah Abu Bakar
Shiddik, Umar bin Khotthab, Bilal, Abu Mas’ud al Badari, Said Bin Musayyab,
Alqomah, Aswad. Atha, Malik, Ahmad Abu Yusuf, Ibnul Mundzir .
Sebaliknya
Rabi’ah, Auza’I, Abu Hanifah dan Laits mengatakan wajib atas orang yang mampu.
Pendapat ini juga diikuti sebagaian golongan Maliki.
Sedangkan
pendapat yang tekenal dari Abu Hanifah , bahwa ia hanya wajib atas orang mukmin
jika hartanya sampai nisab, Wallahu a’lam.
E. CACAT YANG MENGHALANGI SAHNYA UDH-HIYYAH
Diterima
dari Barra bin Azib ra, katanya : “
Rosululloh SAW, bangkit berdiri diantara kami, lalu bersabda : “ ada empat
perkara yang tidak boleh ditemukan pada hewan kurban, yang juling dan nyata
julingnya, yang sakit dan nyata
sakitnya, yang pincang dan nyata pincangnya , dan yang tua yang sudah tidak
punya benak lagi” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi serta dinyatakan shahih oleh
Hakim).
F. ORANG YANG BERQURBAN MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
DENGAN TANGANNYA SENDIRI
Diterima
dari Anas ra. Katanya : “ Nabi Saw. Berqurban dengan dua ekor kibasy yang
berwarna putih dan bertanduk besar . Keduanya disembelihnya dengan tangannya
sambil membaca basmalah dan takbir, dan kakinya ditaruh pada sisi tubuh
keduanya “.
(Diriwayatkan
oleh Bukhori, Muslim, Nasa-I dan Ibnu Majah)
Penjelasan
.
“Kibasy”ialah domba jantan, “Amlahain” atau dua “amlah”,
yaitu yang berwarna putih dicampur dengan warna hitam atau merah, tetapi warna
putihnya lebih banyak. “Aqronain”
artinya bertanduk besar, tapi para ulama sepakat atas bolehnya berqurban dengan
hewan yang tidak bertanduk, sementara Abu Hanifah, Syafi’I dan jumhur
membolehkan berqurban dengan yang patah tanduk, walaupun berdarah, Hanya Malik
menganggapnya cacat , jika patahnya itu berdarah.
Dan Abu Uwanah bin
Muhammad meriwayatkan pula dari Anas , bahwa kedua kibasy itu dilukiskannya
sebagai yang gemuk-gemuk. Dan Nabi Muhammad Saw, memilih kibasy yang putih,
bertanduk besar lagi gemuk, ialah karena rupanya yang baik, dagingnya yang enak
dan gajihnya yang banyak.
Dari
keterangan diatas dapat diperoleh petunjuk :
1.
Hendaklah orang
yang berqurban yang menyembelih hewan qurban dengan tangannya sendiri, yakni
jika ia pandai menyembelih dan kuat untuk itu
2.
Boleh berqurban
dengan dua ekor hewan
3.
Membaca basmalah
dan takbir ketika menyembelih qurban
4.
Memilih hewan
qurban yang bertampang bagus, berdaging empuk, dan bergajih banyak
5.
Agar penyembelih
menaruh kakinya pada sisi hewan qurban , yakni untuk memantapkan penyembelihan
6.
Disunatkan hewan
qurban itu berupa kibasy yang bertanduk besar
7.
Lebih utama lagi
jika hewan qurban itu yang jantan karena dagingnya lebih enak.
G. PENYEMBELIHAN YANG BERPERIKEHEWANAN
Kadangkala
kita tidak merasa bahwa apa yang kita perbuat pada hewan-hewan qurban yang akan
disembelih itu kurang layak, baik itu perawatan, persiapan penyembelihan sampai
pada pelaksanaan penyembelihan maupun pasca penyembelihan atau pendistribusian
daging hewan qurban , sebagai contoh kasus dibawah ini dapat kami sampaikan
beberapa kejadian dan perlakuan terhadap hewan :
1.
Kasus Daging Sapi
Glonggongan
Jangan
lupakan Boyolali. Pasalnya , konon dari sinilah pertama kali kasus sapi
glonggongan terbongkar pada 1993. Pelakunya warga Cepogo Boyolali. Sapi
Glonggongan , sesuai namanya , adalah sapi yang digelontor air ( Jawa :
diglonggong) lewat mulutnya sebelum disembelih . Air dimasukkan lewat corong
bambu yang dijejalkan dan diikat pada moncong sapi . Lebih sadis lagi , air
dipompa dengan jet pump . Perlakuan ini membuat sapi tampak gembrot , karena
air menggelembungkan tubuhnya. Setelah itu sapi disembelih, hasilnya bobot tiap
kg daging yang dihasilkan bisa lebih berat sampai 3 ons.
Dari
segi apapun , daging glonggongan adalah pruduk kejahatan multidimensi,
penggelonggongan binatang , jelas merupakan pelanggaran hak asasi mahluk Tuhan.
Nabi Muhammad berulang kali menegaskan agar tidak menyiksa binatang, termasuk
yang akan disembelih.
2.
Kesalahan Prosesi
Penyembelihan
Pada
beberapa kejadian penyembelihan hewan qurban sering kita saksikan bahwa panitia
kurang menguasai tata cara menyembelih ,
maka apa yang terjadi ?, hewan qurban dipaksa oleh beberapa orang dengan cara
dipukul , ditarik agar hewan bisa roboh, akibatnya hewan mengalami stress, dan
sempat kesakitan sebelum disembelih ,kadang kala waktu menyembelihpun masih
diinjak lehernya .
Dikemudian
hari, Ressang , pakar kedokteran dari
Perancis , menemukan bahwa daging hewan yang disembelih dalam keadaan nyaman
berkualitas lebih baik. Yaitu lebih tahan lama disimpan dan rasanya enak.
Karena itu hewan yang akan disembelih jangan sampai kecapaian dan stress.
Sebaliknya
pemukulan atau penjatuhan hewan , menyebabkan memar dan pendarahan di bawah
kulit dan daging . Ini mengakibatkan darah tidak keluar dari tubuh hewan dengan
sempurna. Hasil penelitian Epley (1974)
menunjukkan , semakin tuntas darah dikeluarkan kian baik mutu dagingnya . Dan
menurut Thornton & Gracey (1974) ,
pengeluaran darah akan sempurna hanya bila binatangnya benar-benar sehat.
3.
Dinegara Barat ,
sebelum disembelih hewan besar biasanya dipingsankan (stunning) menggunakan bius. Pembiusan dilakukan dengan membekapkan
gas karbon (CO2) , menyetrum otak atau menembak binatang dengan captive bolt pistol. Dalam keadaan
pingsan barulah hewan itu disembelih.Penelitian Blomquist (1959), Hiner (1971) , Van Der Wall (1975) dan lain-lain membuktikan bahwa semua bentuk
pemingsanan diatas berdampak menurunkan kualitas daging.
Pemerintah dan Majelis Agama Brunei Darussalam , melarang Stunning. Mereka juga menolak ayam impor yang dipingsankan sebelum
dipotong. Tapi di banyak negara Islam
lainnya , pemingsanan diijinkan asal benar-benar dikontrol sehingga hewan tidak
sampai mati sebelum disembelih.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Al-qur’anul
Karim
2.
Al-Hadits
3.
Anton
Apriyantono, Nurbowo, Panduan Belanja dan
Konsumsi Halal, Khairul Bayan , Jakarta : 2003.
4.
Departemen
Agama RI, Panduan Sertifikasi Halal,
Jakarta : 2003
5.
Departemen
Agama RI,Tanya Jawab Seputar Produk Halal,
Jakarta : 2003
6.
Departemen
Agama, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem
Produksi Halal, Jakarta : 2003
7.
Majelis
Tertinggi Urusan Keislaman Mesir, Makanan
dan Minuman serta Hewan Qurban Sembelihan, Angkasa, Bandung : 2001
·
Disampaikan
dalam acara Pembinaan Produk Halal , Senin , 28 Desember 2009 di KUA. Kec. Muntilan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar