OLEH : H.HANIF
HANANI,SH,MH
Salah satu sumber
dana sosial potensial di Indonesia adalah dana umat , dana yang berkaitan
dengan ajaran keagamaan . Potensi dana umat ini besar karena ajaran agama
menjadi motofasi utama masyuarakat untuk berderma. Oleh karena itu , sudah
saatnya Indonesia mengembangkan wakaf uang , karena sangat setrategis untuk
pembangunan ekonomi umat. Hal-hal yang menjadi urgensi wakaf uang ialah :
1.
Terhadap Wakif (orang yang berwakaf)
Urgensi
wakaf uang bagi wakif, ialah seorang wakif tidak lagi memerlukan jumlah uang
yang besar untuk dibelikan tanah atau bangunan guna diwakafkan. Karena wakaf
uang jumlahnya bisa lebih bervariasi, sehingga orang yang memiliki dana
terbatas sudah bisa memulai memberikan dana wakfnya tanpa harus menunggu
menjadi konglomerat terlebih dahulu.Hal tersebut tentu akan mendorong
masyarakat untuk berwakaf sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan yang dimiliki, sehingga akan menarik
dan menambah jumlah wakif.
2.
Terhadap Lembaga kuangan Syari’ah
Jika uang
wakaf yang terhimpun dapat dikelola oleh bank Syari’ah dengan manajemen yang
sangat professional , maka akan berdampak positif bagi pengembangan lembaga
keuangan syari’ah , misalnya bertambahnya modal bank Syari’ah dan bertambahnya
alternatif perolehan pendapatan bagi lembaga keuangan Syari’ah.
3.
Terhadap kegiatan ekonomi secara makro
a.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Menurut
Umer Chapra , diantara bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi
yang berkesinambungan adalah adanya tingkat tabungan dan investasi.[1]
Wakaf
uang yang digunakan untuk investasi bisnis seperti yang difatwakan Muhammad ibn
Abdullah al-Anshari ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu
negara, yaitu dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal
investasi. Sekarang kita coba membuat perhitungan dana yang bisa dihimpun dari
wakaf uang. Jika ada 20 juta dari umat Islam Indonesia, yang menyerahkan uang
sebesar Rp. 50.000 untuk wakaf . Maka dalam kalkulasi sederhana akan diperoleh
Rp. 1 triliun dana wakaf yang siap diinvestasikan . Kemudian, serahkan dana
yang siap investasi tersebut kepada pengelola profesional yang memberi jaminan
esensi jumlahnya tak berkurang dan malah bertambah dengan digulirka sebagai
investasi.Apa yang sgera diperoleh dari dana tersebut ? taruhlah dana tersebut
sekedar dititipkan di bank Syari’ah dengan bagi hasil 10 % pertahun . Maka,
pada akhir tahun sudah ada dana
segar Rp.
100 Miliar yang siap dimanfaatkan.[2]
Dari
uraian diatas jelas kiranya jika potensi dana umat yang besar tersebut dapat
dihimpun dan dikembangkan dengan profesional dan tanggung jawab . maka , tidak
diragukan lagi potensi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b.
Pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Lebih
lanjut , menurut Umer Chapra dalam bukunya , The Tuture of Oconimics, mengungkapkan bahwa sejumlah nilai dan
institusi Islam dianggap dapat membantu menciptakan persaudaraan Islam yang
ideal, persamaan sosial dan distribusi yang merata.[3]
Sebagai
salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi yang
tidak melihat lintas waktu, wakaf ternyata tidak hanya sekedar
mentransformasikan tabungan masyarakat berkecukupan menjadi dana umat , namun
juga dapat menjadi salah satu sarana meratakan pertumbuhan ekonomi suatu
negara.
Sekarang
coba bayangkan bila Rp. 100 miliar sebagai hasil dari pengelolaan dana wakaf 1
triliun seperti yang kita asumsikan terwujud, maka betapa banyak orang yang
hidup digaris kemiskinan dapat merasakan manfaat dana tersebut. Sekian ribu
anak yatim bisa disantuni, sekian puluh sekolah dasar dapat dibangun , sekian
balai kesehatan bisa didirikan , sekian petani dan pengusaha kecil bisa diberikan
modal.
Jadi ,
jelas kiranya dari beberapa perhitungan diatas, bahwa manfaat wakaf uang
ternyata tidak hanya sekedar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun juga
mempu menciptakan pemerataan pendapatan, terutama bagi masyarakat yang semula
tidak memiliki peluang usaha menjadi memiliki peluang usaha , dan bagi
masyarakat yang semula tidak memiliki pendapatan menjadi memiliki pendapatan.[4]
c.
Stabilitas politik dan ekonomi
Jika
asumsi pertama dan kedua diatas ternyata dapat diwujudkan , maka wakaf uang diperkirakan
tidak hanya sebatas mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan
pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu , juga akan mampu menjaga stabilitas
polituik yang diakibatkan oleh tidak meratanya pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas ekonomi akibat tidak seimbangnya antara uang dan barang, disamping
gejolak tingkat bunga , nilai tukar dan komoditas serta harga saham yang
berlebihan.
Hasil
dari pengelolaan dana wakaf , dapat menjaga stabilitas politik akibat
kitidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi , yakni dengan
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang meliputi : Pendapatan yang lebih
tinggi dan tersedianya lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan sarana
pendidikan yang baik. Dan bagi pemerintah juga dapat mengurangi beban APBN dan
menambah devisa negara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Wahab Khalaf, ahkam al Waqaf, Mesir : Matba’ah al mishr, 1951
Adirwan
A Karim , Wakaf Berderma Untuk Semua; Wacana dan praktik Filantropi
Islam, Jakarta ; Teraju , 2004
Daud
Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam,
Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI Press,
1988.
Dawam
Rahardjo, Etika ekonomi dan manajemen,
PT. Tiara Wacana Yogya,
Yogyakarta , 1990.
---------Ekonomi
Islam; Suatu Kajian Ekonomi Makro, Karim Businnes Consulting,
Jakarta , 2002
Depag
RI, Peraturan Perwakafan ( Waqf Regulations) Depag RI Ditjen Bimas Islam
dan Urusan Haji Direktorat
Urusan Agama Islam , 1998.
Djatnika,
Pandangan Islam tentang infaq,sadaqah,
zakat danwakaf sebagai
komponen
dalam pembangunan, Surabaya : al
Ikhlas , 1983.
Hasan
Abdullah Amin , Idarah wa Tasmir
mumtalakat al auqaf, Jeddah : Al Ma Tiad
al Islamy li al buhus wa al
Tadrib ala bank al islamy li al Tanmiyah, 1989.
Hasan
Langgulung, Azaz-azaz pendidikan Islam
, PT .Al-Husna Zikra , Jakarta, 2000.
Hendra
Kholid, Wakaf Tunai upaya menyejahterakan
umat, Makalah disampaikan
pada Orientasi Perwakafan
Mahasiswa Se Jawa .
Ibn.
Taimiyah, Majmu’ al Fatawa , Jilid 18
, Juz 31, Beirut ; Dar al Kutub Ilmiyah,
2000.
Imam
Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia ,
Yogya : Dua dimensi, 1995.
Irawan
dan Surmoko, Ekonomika Pembangunan,
BPEF Yogyakarta , 1995.
Jhon
L. Esposito, The Oxford Encyclopedia of
The Modern Islamic World, Oxford
University Press, Volume IV ,
1995.
M.M.
Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam,
Jakarta ; PT. Bangkit Daya Insana,
1995.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III, Kuwait ; Dar al bayan , 1971
Suroso
Imam Zadjuli, Standar Pengawasan akad dan
transaksi dalam ekonomi
syari’ah, Makalah disampaikan pada semi lokakarya Program
Pasca sarjana
IAIN Jakarta , 24 Juli 2001.
Syafi’I
Antonio , Bank Syari’ah ; Dari teori ke praktik, Jakarta ; GIP, 2001
T.
Ibrahim Alfian, Mata uang emas
kerajaan-kerajaan di Aceh, Sen Penerbitan
Museum negeri Aceh, Banda Aceh,
1979.
Umer
Chapra , The Future of Economics; An
Islamic Perspective, Jakarta ; SEBI,
2001.
[1] Umer
Chapra, The Future of Economics : An
Islamic Perspective,(Jakarta;SEBI),h.311
[2]
Adiwarman A Karim Berderma untuk semua : Wacana dan praktik Filantropi Islam .
(jakarta ; Teraju, 2003) h.97
[3] Umer
Chapra , Op.Cit , h. 31
[4]
Republika , Wakaf infestasi sudah mendesak” (Republika, Jum’at 17 Mei 2002) h.4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar