Kamis, 09 Agustus 2012

MANFAAT WAKAF UANG DALAM KEGIATAN EKONOMI ISLAM

OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH


Salah satu sumber dana sosial potensial di Indonesia adalah dana umat , dana yang berkaitan dengan ajaran keagamaan . Potensi dana umat ini besar karena ajaran agama menjadi motofasi utama masyuarakat untuk berderma. Oleh karena itu , sudah saatnya Indonesia mengembangkan wakaf uang , karena sangat setrategis untuk pembangunan ekonomi umat. Hal-hal yang menjadi urgensi wakaf uang ialah :
1.        Terhadap Wakif (orang yang berwakaf)
Urgensi wakaf uang bagi wakif, ialah seorang wakif tidak lagi memerlukan jumlah uang yang besar untuk dibelikan tanah atau bangunan guna diwakafkan. Karena wakaf uang jumlahnya bisa lebih bervariasi, sehingga orang yang memiliki dana terbatas sudah bisa memulai memberikan dana wakfnya tanpa harus menunggu menjadi konglomerat terlebih dahulu.Hal tersebut tentu akan mendorong masyarakat untuk berwakaf sesuai dengan kemampuan dan
penghasilan yang dimiliki, sehingga akan menarik dan menambah jumlah wakif.
2.      Terhadap Lembaga kuangan Syari’ah
Jika uang wakaf yang terhimpun dapat dikelola oleh bank Syari’ah dengan manajemen yang sangat professional , maka akan berdampak positif bagi pengembangan lembaga keuangan syari’ah , misalnya bertambahnya modal bank Syari’ah dan bertambahnya alternatif perolehan pendapatan bagi lembaga keuangan Syari’ah.

3.      Terhadap kegiatan ekonomi secara makro
a.     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Menurut Umer Chapra , diantara bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan adalah adanya tingkat tabungan dan investasi.[1]
Wakaf uang yang digunakan untuk investasi bisnis seperti yang difatwakan Muhammad ibn Abdullah al-Anshari ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi. Sekarang kita coba membuat perhitungan dana yang bisa dihimpun dari wakaf uang. Jika ada 20 juta dari umat Islam Indonesia, yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 untuk wakaf . Maka dalam kalkulasi sederhana akan diperoleh Rp. 1 triliun dana wakaf yang siap diinvestasikan . Kemudian, serahkan dana yang siap investasi tersebut kepada pengelola profesional yang memberi jaminan esensi jumlahnya tak berkurang dan malah bertambah dengan digulirka sebagai investasi.Apa yang sgera diperoleh dari dana tersebut ? taruhlah dana tersebut sekedar dititipkan di bank Syari’ah dengan bagi hasil 10 % pertahun . Maka, pada akhir tahun sudah ada dana
segar Rp. 100 Miliar yang siap dimanfaatkan.[2]
Dari uraian diatas jelas kiranya jika potensi dana umat yang besar tersebut dapat dihimpun dan dikembangkan dengan profesional dan tanggung jawab . maka , tidak diragukan lagi potensi tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

b.     Pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut , menurut Umer Chapra dalam bukunya , The Tuture of Oconimics, mengungkapkan bahwa sejumlah nilai dan institusi Islam dianggap dapat membantu menciptakan persaudaraan Islam yang ideal, persamaan sosial dan distribusi yang merata.[3]
Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi yang tidak melihat lintas waktu, wakaf ternyata tidak hanya sekedar mentransformasikan tabungan masyarakat berkecukupan menjadi dana umat , namun juga dapat menjadi salah satu sarana meratakan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Sekarang coba bayangkan bila Rp. 100 miliar sebagai hasil dari pengelolaan dana wakaf 1 triliun seperti yang kita asumsikan terwujud, maka betapa banyak orang yang hidup digaris kemiskinan dapat merasakan manfaat dana tersebut. Sekian ribu anak yatim bisa disantuni, sekian puluh sekolah dasar dapat dibangun , sekian balai kesehatan bisa didirikan , sekian petani dan pengusaha kecil bisa diberikan modal.
Jadi , jelas kiranya dari beberapa perhitungan diatas, bahwa manfaat wakaf uang ternyata tidak hanya sekedar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun juga mempu menciptakan pemerataan pendapatan, terutama bagi masyarakat yang semula tidak memiliki peluang usaha menjadi memiliki peluang usaha , dan bagi masyarakat yang semula tidak memiliki pendapatan menjadi memiliki pendapatan.[4]

c.      Stabilitas politik dan ekonomi
Jika asumsi pertama dan kedua diatas ternyata dapat diwujudkan , maka wakaf uang diperkirakan tidak hanya sebatas mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu , juga akan mampu menjaga stabilitas polituik yang diakibatkan oleh tidak meratanya pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi akibat tidak seimbangnya antara uang dan barang, disamping gejolak tingkat bunga , nilai tukar dan komoditas serta harga saham yang berlebihan.
Hasil dari pengelolaan dana wakaf , dapat menjaga stabilitas politik akibat kitidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi , yakni dengan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang meliputi : Pendapatan yang lebih tinggi dan tersedianya lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan sarana pendidikan yang baik. Dan bagi pemerintah juga dapat mengurangi beban APBN dan menambah devisa negara.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab Khalaf, ahkam al Waqaf, Mesir : Matba’ah al mishr, 1951

Adirwan A Karim , Wakaf Berderma Untuk Semua; Wacana dan praktik Filantropi
                Islam, Jakarta ; Teraju , 2004

Daud Ali, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI Press,
                1988.

Dawam Rahardjo, Etika ekonomi dan manajemen, PT. Tiara Wacana Yogya,
                Yogyakarta , 1990.

---------Ekonomi Islam; Suatu Kajian Ekonomi Makro, Karim Businnes Consulting,
                Jakarta , 2002

Depag RI, Peraturan Perwakafan ( Waqf Regulations) Depag RI Ditjen Bimas Islam
                dan Urusan Haji Direktorat Urusan Agama Islam , 1998.

Djatnika, Pandangan Islam tentang infaq,sadaqah, zakat danwakaf sebagai
                komponen dalam pembangunan, Surabaya : al Ikhlas , 1983.

Hasan Abdullah Amin , Idarah wa Tasmir mumtalakat al auqaf, Jeddah : Al Ma Tiad
                al Islamy li al buhus wa al Tadrib ala bank al islamy li al Tanmiyah, 1989.

Hasan Langgulung, Azaz-azaz pendidikan Islam , PT .Al-Husna Zikra , Jakarta, 2000.

Hendra Kholid, Wakaf Tunai upaya menyejahterakan umat, Makalah disampaikan
                pada Orientasi Perwakafan Mahasiswa Se Jawa .

Ibn. Taimiyah, Majmu’ al Fatawa , Jilid 18 , Juz 31, Beirut ; Dar al Kutub Ilmiyah,
                2000.

Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia , Yogya : Dua dimensi, 1995.

Irawan dan Surmoko, Ekonomika Pembangunan, BPEF Yogyakarta , 1995.

Jhon L. Esposito, The Oxford Encyclopedia of The Modern Islamic World, Oxford
                University Press, Volume IV , 1995.

M.M. Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Jakarta ; PT. Bangkit Daya Insana,
                1995.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III, Kuwait ; Dar al bayan , 1971

Suroso Imam Zadjuli, Standar Pengawasan akad dan transaksi dalam ekonomi
                syari’ah, Makalah disampaikan pada semi lokakarya Program Pasca sarjana
                IAIN  Jakarta , 24 Juli 2001.

Syafi’I Antonio , Bank Syari’ah ; Dari teori ke praktik, Jakarta ; GIP, 2001

T. Ibrahim Alfian, Mata uang emas kerajaan-kerajaan di Aceh, Sen Penerbitan
                Museum negeri Aceh, Banda Aceh, 1979.

Umer Chapra , The Future of Economics; An Islamic Perspective, Jakarta ; SEBI,
 2001.





[1] Umer Chapra, The Future of Economics : An Islamic Perspective,(Jakarta;SEBI),h.311
[2] Adiwarman A Karim Berderma untuk semua : Wacana dan praktik Filantropi Islam . (jakarta ; Teraju, 2003) h.97
[3] Umer Chapra , Op.Cit , h. 31
[4] Republika , Wakaf infestasi sudah mendesak” (Republika, Jum’at 17 Mei 2002) h.4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar