Kamis, 07 Juni 2012

MENGENTASKAN KEMISKINAN DENGAN MEMBERDAYAKAN ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH

 
 
OLEH ; H. HANIF HANANI,SH,MH


Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dalam pasalnya menyebutkan bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” artinya bahwa apabila dalam wilayah Republik Indonesia terdapat warga negara yang hidup dalam kemiskinan, maka menjadi kewajiban negara untuk menjadikan warganya   sejahtera dan terangkat dari belenggu kemiskinan.
Namun yang terjadi dinegara tercinta ini, sangat kontradiktif dari amanat Undang-Undang Dasar 45, kita menyaksikan dengan mata telanjang, bagaimana perlakuan negara terhadap rakyat miskin, berapa ratus ribu orang-orang yang digusur tanahnya hanya karena tidak memiliki selembar surat yang diterbitkan oleh negara, banyak pula pedagang kaki lima yang terpaksa harus digusur dengan lapak-lapaknya dan diangkut paksa oleh petugas Satpol PP  atau Tibum hanya karena jalan tempat jualannya akan dilalui seorang  pejabat negara atau hanya kerana ada kunjungan tamu negara   , tentu saja tujuannya hanya karena pemerintah malu dan  menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya, padahal kalau kita mau relaaistis dinegara manapun dan sekaya apapun pasti ada kelompok kaya dan kelompok miskin, kerena itu sunatulloh.
 Allah menciptakan golongan kaya agar mereka tahu dan mau bersyukur karena Allah telah memberikan kekayaan kepada mereka, dalam Alqur’an telah dikisahkan bagaimana qorun, dicoba Allah dengan kekayaannya, karena dia tidak mau bersyukur dan tidak peduli dengan masyarakat miskin di sekitarnya, maka Allah memberikan azab kepada Qorun, dengan cara dibenamkan bersama harta bendanya, kedalam tanah.
Allah menciptakan si miskin agar sikaya dapat memberikan sebagian hartanya, dengan begitu sikaya akan mendapat pahala , sekaligus Allah mencobai si miskin dengan kehidupan yang serba kekuarangan untuk diketahui sampai dimana tingkat kesabaran si miskin terhadap ketentuan Allah.
Dalam Al-qur’an disebutkan ayat- ayat yang membimbing sikaya bagaimana harus memperlakukan harta bendanya “ Ambilah zakat mereka, sebagai shodaqoh dan untuk mensucikan harta mereka, dan berdo’alah untuk mereka , sesungguhnya do’a mu, menjadikan tenteram  bagi mereka (orang yang berzakat).
MENGENTASKAN KEMISKINAN DENGAN ZIS.
        Ada cara yang paling ideal menurut agama Islam , bagaimana mengentaskan kemiskinan, Allah berfirman “ Sesungguhnya shodaqoh itu untuk faqir, miskin…… “
1.   Dengan zakat :
Zakat harta benda atau (Maal) didalam ilmu fiqih rata-rata 2,5 % artinya 1/40 dari harta si kaya adalah harta si miskin, kalau ada 40 orang terkaya di Indonesia dan itu muslim, berarti yang 1 bagian kekayaan itu  adalah milik kelompok miskin , kalau setiap muslim mau dan mampu menyisihkan 2,5 % hartanya untuk  zakat InsyaAllah dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun masyarakat miskin akan terentaskan.
Saya akan memberikan ilustrasi yang apaling mudah dan setiap tahun dapat dilaksanakan , yaitu dengan mengenakan Zakat  pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji , kalau umat muslim yang melaksanakan ibadah Haji setiap tahun 200.000.- ( dua ratus ribu) orang , kemudian dikalikan BPIH sebesar  lebih kurang 32.000.000,- (tiga puluh dua juta) dikalikan 2,5 % maka akan kita ketemukan angka : Rp. 160.000.000.000 ( seratus enam puluh milyar) pertahun belum lagi ditambah dengan orang- orang yang melaksanakan Umroh setiap tahunnya mungkin akan dapat diperoleh nilai zakat yang sangat fantastis.  

2.     Dengan Infaq dan Shodaqoh :
Sejatinya Infaq dan shodaqoh itu hampir sama pengertiannya yaitu memberikan sebagian harta untuk kepentingan yang bermanfaat , namun demikian shodaqoh dan Infaq sifatnya adalah amalan sunnah , artinya bersifat suka- rela tidak seperti ketentuan Zakat, kalau saja separoh dari muslim yang kaya bersodaqoh dan berinfaq  setelah dia menunaikan zakat maka dalam waktu kurang dari 4 tahun masyarakat miskin akan terentaskan .
3.   Dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Memang tidak mungkin atau mustahil pemerintah dapat mengentaskan kemiskinan hanya dengan memberikan kucuran uang tanpa mendorong simiskin untuk melakukan kegiatan produktif, kalau kita hanya memberikan uang saja , berapapun jumlahnya maka hasil yang dicapai hanyalah sekedar dapat membuat si faqir dan si miskin bertahan hidup untuk 1 atau dua bulan saja , tetapi dengan memberikan pinjaman tanpa pembebanan bungan ,kemudian , mendorong mereka untuk melakukan kegiatan yang bersifat produktif, Insya Allah dalam tempo yang tidak terlalu lama maka si faqir dan si miskin dapat keluar dari belenggu kemiskinan. Hal yang saya sampaikan diatas sudah dilaksanakan oleh Pemenang Nobel dari Banglades (Muhammad Yunus) yang telah mengentaskan kemiskinan , dengan mendirikan Bank Grameen (Bank untuk masyarakat miskin)
Wa Allahu a’lam bi As showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar