OLEH ; H. HANIF HANANI,SH,MH
Amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, dalam pasalnya menyebutkan bahwa “ Fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara” artinya bahwa apabila dalam wilayah Republik
Indonesia terdapat warga negara yang hidup dalam kemiskinan, maka menjadi
kewajiban negara untuk menjadikan warganya
sejahtera dan terangkat dari belenggu kemiskinan.
Namun yang terjadi dinegara tercinta
ini, sangat kontradiktif dari amanat Undang-Undang Dasar 45, kita menyaksikan
dengan mata telanjang, bagaimana perlakuan negara terhadap rakyat miskin,
berapa ratus ribu orang-orang yang digusur tanahnya hanya karena tidak memiliki
selembar surat yang diterbitkan oleh negara, banyak pula pedagang kaki lima
yang terpaksa harus digusur dengan lapak-lapaknya dan diangkut paksa oleh
petugas Satpol PP atau Tibum hanya
karena jalan tempat jualannya akan dilalui seorang pejabat negara atau hanya kerana ada
kunjungan tamu negara , tentu saja
tujuannya hanya karena pemerintah malu dan
menutup-nutupi keadaan yang sebenarnya, padahal kalau kita mau relaaistis
dinegara manapun dan sekaya apapun pasti ada kelompok kaya dan kelompok miskin,
kerena itu sunatulloh.
Allah menciptakan golongan kaya agar mereka tahu dan mau
bersyukur karena Allah telah memberikan kekayaan kepada mereka, dalam Alqur’an
telah dikisahkan bagaimana qorun, dicoba Allah dengan kekayaannya, karena dia
tidak mau bersyukur dan tidak peduli dengan masyarakat miskin di sekitarnya,
maka Allah memberikan azab kepada Qorun, dengan cara dibenamkan bersama harta
bendanya, kedalam tanah.
Allah menciptakan si miskin agar
sikaya dapat memberikan sebagian hartanya, dengan begitu sikaya akan mendapat
pahala , sekaligus Allah mencobai si miskin dengan kehidupan yang serba
kekuarangan untuk diketahui sampai dimana tingkat kesabaran si miskin terhadap
ketentuan Allah.
Dalam
Al-qur’an disebutkan ayat- ayat yang membimbing sikaya bagaimana harus
memperlakukan harta bendanya “ Ambilah zakat mereka, sebagai shodaqoh dan untuk
mensucikan harta mereka, dan berdo’alah untuk mereka , sesungguhnya do’a mu,
menjadikan tenteram bagi mereka (orang
yang berzakat).
MENGENTASKAN
KEMISKINAN DENGAN ZIS.
Ada cara yang paling ideal menurut agama
Islam , bagaimana mengentaskan kemiskinan, Allah berfirman “ Sesungguhnya
shodaqoh itu untuk faqir, miskin…… “
1.
Dengan zakat :
Zakat
harta benda atau (Maal) didalam ilmu fiqih rata-rata 2,5 % artinya 1/40 dari
harta si kaya adalah harta si miskin, kalau ada 40 orang terkaya di Indonesia
dan itu muslim, berarti yang 1 bagian kekayaan itu adalah milik kelompok miskin , kalau setiap
muslim mau dan mampu menyisihkan 2,5 % hartanya untuk zakat InsyaAllah dalam kurun waktu kurang
dari 5 tahun masyarakat miskin akan terentaskan.
Saya akan memberikan ilustrasi yang
apaling mudah dan setiap tahun dapat dilaksanakan , yaitu dengan mengenakan
Zakat pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji
, kalau umat muslim yang melaksanakan ibadah Haji setiap tahun 200.000.- ( dua
ratus ribu) orang , kemudian dikalikan BPIH sebesar lebih kurang 32.000.000,- (tiga puluh dua
juta) dikalikan 2,5 % maka akan kita ketemukan angka : Rp. 160.000.000.000 (
seratus enam puluh milyar) pertahun belum lagi ditambah dengan orang- orang
yang melaksanakan Umroh setiap tahunnya mungkin akan dapat diperoleh nilai
zakat yang sangat fantastis.
2.
Dengan Infaq
dan Shodaqoh :
Sejatinya
Infaq dan shodaqoh itu hampir sama pengertiannya yaitu memberikan sebagian
harta untuk kepentingan yang bermanfaat , namun demikian shodaqoh dan Infaq
sifatnya adalah amalan sunnah , artinya bersifat suka- rela tidak seperti
ketentuan Zakat, kalau saja separoh dari muslim yang kaya bersodaqoh dan
berinfaq setelah dia menunaikan zakat
maka dalam waktu kurang dari 4 tahun masyarakat miskin akan terentaskan .
3.
Dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Memang
tidak mungkin atau mustahil pemerintah dapat mengentaskan kemiskinan hanya
dengan memberikan kucuran uang tanpa mendorong simiskin untuk melakukan
kegiatan produktif, kalau kita hanya memberikan uang saja , berapapun jumlahnya
maka hasil yang dicapai hanyalah sekedar dapat membuat si faqir dan si miskin
bertahan hidup untuk 1 atau dua bulan saja , tetapi dengan memberikan pinjaman
tanpa pembebanan bungan ,kemudian , mendorong mereka untuk melakukan kegiatan
yang bersifat produktif, Insya Allah dalam tempo yang tidak terlalu lama maka
si faqir dan si miskin dapat keluar dari belenggu kemiskinan. Hal yang saya
sampaikan diatas sudah dilaksanakan oleh Pemenang Nobel dari Banglades (Muhammad Yunus) yang
telah mengentaskan kemiskinan , dengan mendirikan Bank Grameen (Bank untuk
masyarakat miskin)
Wa Allahu
a’lam bi As showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar