Selasa, 05 Juni 2012

BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DAN PROSEDURNYA*


BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT


DAN PROSEDURNYA*


DISARIKAN OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH




I.                    PENDAHULUAN

Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan , setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak .
      Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sejak berlakunya Undang-undang Perkawinan secara efektif , yaitu sejak tanggal 1 Oktober 1975 tidak dimungkinkan terjadinya perceraian diluar sidang Pengadilan . Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan , bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

PROSEDUR CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT

      Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 maka prosedur cerai talak dan cerai gugat adalah sebagai berikut :
1.      Cerai Talak.
Seorang suami yang akan menalak istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat termohon. Dalam permohonan tersebut dimuat identitas para pihak , yaitu pemohon (suami) dan termohon (istri)  yang meliputi : nama, umur, dan tempat kediaman serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.
            Pemeriksaan permohonan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
            Dalam pemeriksaan permohonan yang dilakukan dalam sidang tertutup Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (suami istri) harus datang secara pribadi . Selama permohonan belum ditetapkan , usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan lagi permohonan baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh pemohon sebelum perdamaian tercapai.
            Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian maka Pengadilan Agama menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan . Terhadap penetapan tersebut istri dapat mengajukan banding.
            Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak , dengan memanggil suami istri atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak yang diahdiri oleh istri atau kuasanya.
            Dalam hal istri telah mendapatkan panggilan secara sah atau patut , tetapi tidak datang menghadap sendiri atau mengirim wakilnya , maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa kehadiran istri atau wakilnya.
            Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam bulan) sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak , tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut , maka gugurlah kekuatan penetapan tersebutdan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
            Setelah ikrar talak diucapkan , maka Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
            Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai penetapan tersebut tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman pemohon dan termohon untuk mendaftarkan penetapan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
            Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai penetapan tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
            Selain kewajiban sebagaimana tersebut di atas, maka Penitera berkewajiban pula memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak (suami istri) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penetapan tersebut diberitahukan kepada para pihak (suami istri).
2.      Cerai Gugat.
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat disertai alasan yang menjadi dasar gugatannya.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak .
Dalam sidang perdamaian tersebut , suami istri harus datang secara pribadi. Selama perkara belum diputuskan , usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Apabila tercapai perdamaian , maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
            Pengadilan Agama setelah berkesimpulan bahwa kedua belah tidak mungkin lagi didamaikan , dan telah cukup bukti-bukti maka Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya . Terhadap putusan tersebut para pihak (penggugat atau tergugat) dapat mengajukan banding.
            Setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan tersebut tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftrakan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
            Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan , maka satu salinan putusan tersebut tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah dimana perkawinan itu dilangsungkan . Selanjutnya oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada pinggir daftar catatan perkawinan.
            Selain kewajiban sebagaimana tersebut diatas , maka Panitera Pengadilan berkewajiban pula memberikan akta cerai sebagai bukti cerai kepada pihak (penggugat tergugat) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
                       
PERSYARATAN ADMINISTRATIF

Mereka yang mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama selain berkewajiban menyampaikan permohonan/ gugatan secara lisan atau tertulis , dilengkapi dengan :
1.      Kartu Tanda Penduduk
2.      Surat keterangan untuk talak dari Kepala Desanya (Tra)
3.      Kutipan Akta Nikah (model NA)
4.      Membayar uang muka biaya perkara manurut peraturan yang berlaku
5.      Surat izin talak/ cerai bagi anggota TNI/ POLRI
6.      Surat izin talak/ cerai bagi Pegawai Negeri Sipil
PENDAFTARAN

            Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal tersebut berkewajiban mendaftar Ikrar Talak dan putusan cerai gugat yang diterima Panitera Pengadilan Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam Buku Pendaftaran Talak Model T atau Buku Pendaftaran Cerai Model C.
Kemudian memasukkan dalam data peristiwa terjadinya Cerai Talak atau Cerai Gugat.
SYARAT , RUKUN DAN MACAM TALAK
a.       Syarat-syarat Talak

Menurut syariat Islam seorang suami yang menjatuhkan talak terhadap istrinya , sah talaknya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Tidak dipaksa; atau
2.      Sehat akal (tidak gila) ; atau
3.      Tidak dalam keadaan mabuk

b.      Rukun Talak
Ditinjau dari segi cara seorang mengucapkan lafadz talak, talak ada dua macam : talak sharih dan talak kinayah.
Talak sharih rukunnya ada 3 yaitu :
1.      Yang menalak (suami) ;
2.      Yang ditalak (istri) ;
3.      Lafadz (tanpa niat)
Talak sharih ialah  talak yang diucapkan secara tegas dan gamblang dengan kata-kata talak.
            Umpama kata suami kepada istrinya ; “aku talak engkau dengan talak satu”, dengan ucapan tersebut (tanpa niat) jatuhlah talak kepada istrinya.
            Talak kinayah rukunnya ada 4 yaitu :
1.      Yang menalak ;
2.      Yang ditalak;
3.      Niat (talak); dan
4.      Shighot (lafadz)
Talak kinayah ialah talak yang diucapkan suami tanpa memper gunakan kata-kata talak secara tegas tetapi dengan kata sindiran yang dapat diartikan dengan talak.
Umpamanya : Suami berkata kepada istrinya : “Pulanglah kerumah orang tuamu” . Ucapan tersebut apabila disertai dengan niat talak maka jatuhlah talak suami kepada istri . Apabila tanpa disertai niat maka tidak jatuh talak suami kepada istri.
Seorang suami yang menjatuhkan talak secara tertulis (dengan surat) termasuk talak kinayah yang harus disertai niat.
                       
c.       Macam talak
Talak bukanlah suatu hal yang digemari syariat Islam. Karena tujuan perkawinan bukan untuk bercerai , tetapi untuk membentuk keluarga bahagia , kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian apabila kehidupan suami istri dalam suatu perkawinan sudah sedemikian rupa, Islam membukakan pintu keluarnya dengan membolehkan cerai agar msing-masing dapat membentuk hidup baru dalam suasana yang lebih baik dan harmonis.
Apabila talak sudah tidak dapat dielakkan lagi , Islam menganjurkan agar suami menjatuhkan talak dalam bentuk-bentuk seperti dibawah ini :
1.      Talak sunni :
Ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci , yang keadaan suci itu suami istri tidak mengadakan hubungan kelamin (bersetubuh).
2.      Talak Bid’i
Ialah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci , yang keadaan suci itu suami istri telah mengadakan hubungan kelamin (bersetubuh). Baik talak sunni maupun bid’i , kedua-duanya adalah sah menurut hukum. Hanya mengenai talak bid’i , suami yang menjatuhkan talak tersebut telah berdosa kepada Allah ,Swt. karena talak bid’i adalah haram hukumnya.
d.      Bentuk-bentuk Talak
Ditinjau dari boleh tidaknya suami merujuk kembali istrinya sesudah menjatuhkan talak , maka bentuk talak ada tiga yaitu : talak raj’I, talak bain sughro dan bain kubro.
1.        Talak Raj’I
Ialah talak satu atau talak dua tanpa iwadh (penebus talak) yang dibayar istri kepada suami yang dalam masa idah suami dapat merujuk kembali (tanpa akad) kepada istrinya.

2.        Talak bain sugro
Ialah talak satu atau talak dua (baik dijatuhkan sekaligus maupun berturut-turut) disertai dengan iwadh dari istri kepada suami dengan akad baru suami dapat kembali kepada bekas istrinya.
3.        Talak Bain Kubro
Ialah talak tiga (dilakukan sekaligus atau berturut-turut suami tidk dapat memperistrikan lagi bekas istrinya kecuali bekas istrinya tersebut telah kawin lagi dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai setelah mengadakan hubungan kelamin dan habis masa idahnya.
     Selain yang tersebut di atas, mengenai talak cerai adalah bentuk-bentuk lain sebagai berikut :
1.      Kematian salah seorang di antara suami istri
2.      Khulu’ (semacam tebus talak) disertai tebus iwadh dari istri kepada suami atas persetujuan bersama.
3.      Fasakh karena suami atau istri tidak dapat berfungsi sebagai suami istri yang baik.
4.      Syiqoq karena percekcokan terus menerus tidak berjesudahan; dapat diselesaikan melalui dua orang hakam dari pihak masing-masing , atau melalui proses Pengadilan Agama ;
Li’an karena tuduhan berzina dari suami (yang tidak dapat mengajukan empat saksi) sehubungan dengan status hukum yang diragukan terhadap anak atau kandungan istri melalui proses Pengadilan Agama ; dan
5.      Akibat pelanggaran ta’lik talak.

MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

      Menurut pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak .
      Bagi suami istri yang hendak bercerai atau talak seyogyanya sebelum berperkara ke Pengadilan Agama yang bersangkutan menghubungi BP.4 setempat terlebih dahulu untuk mendapat nasehat seperlunya.
ALASAN-ALASAN TALAK DAN CERAI
      Menurut syari’at Islam alasan yang dapat dibenarkan bagi seorang suami untuk menjatuhkan talak ialah :
1.      Istri berzina atau
2.      Istri nusyuz meskipun telah dinasehati berulangkali atau
3.      Istri pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang dapat mengganggu ketrentaman dan kerukunan rumah tangga.
Menurut Peraturan Perundang-undangan
       Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dalam Pasal 19     
       menyebutkan alasan bagi suami istri untuk bercerai ialah :
1.        Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk , pemadat , penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2.        Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3.        Salah satu pihak mendapat hukuman lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.        Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain ;
5.        Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
6.        Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
HADHANAH

            Didalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur hubungan orang tua dan anak . Hubungan tersebut dapat dilihat dari segi hak dan kewajiban orang tua terhadap anak :
Hak orang tua antara lain :
-         Dihormati
-         Ditaati segala kehendaknya yang baik
-         Memperoleh jaminan kehidupan bila sudah tua
Sedangkan kewajiban orang tua terhadap anak antara lain dapat disimpulkan sebagai berikut :
-         Memberikan perlindungan
-         Memberikan pendidikan
-         Memberikan biaya pemeliharaan
-         Mewakili anak dalam segala perbuatan hukum bagi yang umurnya 18 tahun dan belum pernah kawin.
-         Tidak memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun.
-         Memberikan biaya pemeliharaan anak , walaupun kekuasaan orang tua telah dicabut.
Didalam agama Islam juga diatur hak dan kewajiban orang tua terhadap anak-anak mereka . Itupun terbatas pada kewajiban “memelihara” anak-anak mereka yang belum dewasa atau tidak mampu , yang dinamakan hadhonah.
      Uraian mengenai hadhanah wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beragama Islam yang memenuhi syarat-syaratnya.
  1. Asal kata hadhanah
Kata hadhanah  diambil dari kata al-hadni, yaitu seekor burung memeluk dan mengerami telurnya , yaitu mengumpulkan telur itu dibawah sayapnya . Demikian pula bila seorang perempuan mengumpulkan anak-anaknya.
  1. Definisi hadhanah
Para fuqoha memberikan definisi yaitu : bahwa perempuan itu memelihara anak itu di waktu kecil
                       

* Sumber : Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat Jakarta1992/1993.






                       



2 komentar:

  1. Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan , setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak .
    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sejak berlakunya Undang-undang Perkawinan secara efektif , yaitu sejak tanggal 1 Oktober 1975 tidak dimungkinkan terjadinya perceraian diluar sidang Pengadilan

    akan tetapi talak menurut hukum islam adalah jatuh ketika suami menjatuhkan talak tanpa harus di sidang pengadilan

    pertanyaannya.... bagaimana hukum suami istri yang bersetubuh padahal sudah menjatuhkan talak berkali kali tetapi tidak di depan sidang PA....

    mohon jawabannya pak hakim

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut hukum Islam , apabila talak sudah dijatuhkan walaupun tidak didepan sidang pengadilan maka telah jatuh talak, untuk melakukan persetubuhan harus di awali dengan rujuk kalau masih dalam masa idah,tetapi kalau masa idah telah habis maka harus ada pernikahan baru, atau nikah ulang dengan syarat dan rukun sama dengan nikah pertama sebelum dijatuhkannya talak

      Hapus