Sejak
digulirkannya reformasi birokrasi di Indonesia, bermula dari kebijakan menteri
keuangan yang waktu itu dijabat oleh Sri Mulyani, maka mulai ditata birokrasi
terutama pada kementerian keuangan, maka dipilihlah formula baru, untuk menata
dan memberikan stimulant pada pegawai Depkeu waktu itu yang dianggap
penghasilannya terlalu kecil, karena penghasilan terlalu kecil dikhawatirkan
akan timbul penyimpangan-penyimpangan yang ujung-ujungnya pada perilaku
koruptif.Artinya pada waktu itu formula remunerasi itu disiapkan untuk
mengantisipasi birokrat nakal atau lebih populernya white collar criminal
atau kejahatan kerah putih.
Namun
ternyata tidak lama berselang teori tentang menaikkan gaji untuk menanggulangi
perilaku koruptif , tidaklah sepenuhnya benar, sebab muncul dugaan-dugaan
penyimpangan terutama pada sektor pajak, dan meletuslah kasus Gayus yang
menggegerkan dunia ,itu yang terkuak ,dibalik itu tentunya ada kasus-kasus
sejenis yang tidak terungkap, namun demikian kalau mau dibuka semua barangkali
akan terjadi fenomena gunung es atau bola salju, kasus Gayus hanyalah kasus
kecil, diantara kasus-kasus lebih besar yang belum terungkap.
Namun
demikian, walaupun tidak ada korelasi antara perilaku koruptif dan kebijakan
menambah penghasilan berlipat-lipat itu,teori remunerasi tohtetap
dipertahankan,dijalankan bahkan dilanjutkan, semua Departemen saling
berlomba-lomba untuk menikmatiremunerasi, dari Departemen Keuangan sebagai pilot projek lantas ke instutusi
penegak hUkum,TNI,POLRI,Kejaksaan ,Pengadilan lalu kalangan pendidik dengan nama lain
“Sertifikasi” maka tuntaslah sudah drama “penggerogotan uang Negara” dengan
dalih reformasi birokrasi, Negara diperas “Trilyunan rupiah” bahkan dalam
kondisi ekonomi sedang sakitpun , birokrat yang juga diamani Legislator dan Pejabat-pejabat Negara tertawa-tawa
menikmati tambahan penghasilan yang diluar kewajaran itu.
Menciptakan
Clas
Sementara
disisi lain sampai hari ini, ada PNS di Kementerian tertentu yang tidak
mendapatkan remunerasi atau tunjangan kinerja atau apapun yang berhubungan
dengan tambahan penghasilan atau nama lain dari itu.Maka yang terjadi
seolah-olahada dikotomi antara pegawai
instansi A dengan instansi B atau dengan instansi C, seorang pegawai dengan
golongan ruang sama dengan masa kerja yang sama pulatetapi penghasilannya tidak sama, karena
pegawai yang satu mendapat remunerasi sementara pegawai yang lain tidak
mendapat remunerasi. Disinilah terjadi pemisahan atau clas-clas tertentu bagi
para pegawai yang mestinya ,seorang PNS
dengan pangkat dan golongan ruang sama dan masa kerja yang sama tidak boleh
dibedakan gajinya, itu kalau mau adil dan tidak diskriminasi.
Moratorium
Remunerasi
Sebelum
terjebak pada kenyataan bahwa pada akhirnya Negara tidak akan mampu lagi menggaji PNS yang jumlahnya jutaan
orang, apalagi dengan tambahan penghasilan yang namanya remunerasi, saya kira
lebih baik ditinjau ulang atau malah dihentikan kebijakan remunerasi, boleh-boleh saja negara memberikan reward terhadap PNS
tertentu yang mempunyai jasa dan prestasi gemilangbagi kemajuan bangsa dan Negara , namun tidak
seperti sekarang ini , tiba-tiba PNS tertentudinaikkan gajinya berlipat-lipat, sementara disisi lain , kaum buruh
untuk mendapatkan upah layak sesuai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) saja sampai
hari ini, belumlah menjadi kenyataan.
Sebagai
ilustrasi bisa saya gambarkan , dulu gajinya Gayus dengan golongan ruang III/a
dan masa kerja belum ada 10 tahun, penghasilnnya kurang lebih 12 juta rupiah,
bagaimana dengan buruh yang menuntut UMR layak dan wajar saja sampai
sekarangbelum bisa dikabulkan.
Kalau boleh
memberikan saran pada pemilik kebijakan Negara, hentikan remunerasi, kembalikan
penghasilan PNS seperti semula,dengan pengasilan seperti sebelum remunerasi PNS
sudah bisa hidup layak.Dari pada uang dihambur-hamburkan , perbaiki sarana
pendidikan, toh masih banyak sekolah yang roboh, bangun dan makmurkan daerah
perbatasan agar Negara kita terhindar dari infiltrasi Negara lain , karena
perbatasan kita tidak terurus, tingkatkan kwalitas dan kwantitas Alutsista agar
Negara kita tidak dipandang sebelah mata.
Dalam
era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan industri berjalan sangat cepat , hal tersebut
juga berdampak dan berpengaruh bagi potensi
pengembangan industri kecil dan rumah
tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak
industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan,
namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia
tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini
dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata
dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping
jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga
kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi
Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah
dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap
tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri
kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya
setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat
kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat
hidup segan mati tak mau.
Semenjak
krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai
berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan
pemerintahdalam hal paket kebijakan ekonomi
dan akses perbankan.
Namun
sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak
dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana
dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
1.Banyak industri kecil yang tidak
punya legalitas usaha sebagaimana
perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.Aset-aset yang dimiliki oleh
pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.Banyak pengusaha kecil yang tidak
membukukan kegiatan usahanya .
4.Banyak industri kecil yang tidak
punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek
dagangnya belum terdaftar.
MANFAAT MEREK
DAGANG BAGI KEGIATAN USAHA
Pengertian
Merek
Pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa.
Ketentuan Umum
Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai
berikut :
“ Merek adalah
tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barangatau jasa”
Bertitik tolak
pada batasan tersebut , pada hakekatnya merek adalah suatu tanda . Akan tetapi
agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek harus memiliki daya pembeda.
Yang dimaksud
dengan memiliki daya pembeda di sini adalah memiliki kemampuan untuk digunakan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain yang sejenis , yang dapat diperdagangkan baik oleh
perseorangan , maupun oleh sekelompok orang atau Badan Hukum tertentu.
sebagai suatu
nama saja, yang tidak mempunyai makna tertentu.(Etty Susilowati :2007 : 4)
Adapun tata cara
pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan ke Dirjen Haki
Merek harus orisinil
Pendaftar pertama dianggap sebagai pemilik merek
Sistem : Konstitutif
Merek terdaftar untuk 10 tahun (Etty Susilowati :
2008: 3)
Merek tidak dapat
didaftar apabila :
1.Bertentangan dengan ketertiban
umum
2.Tidak mempunyai daya pembeda
dengan merek sejenis
4.Surat pernyataan bahwa merek milik pendaftar
(Etty Susilowati : 2008: 3)
Perlindungan Hukum
:
1.Setelah didaftarkan di Dirjen Haki
2.Apabila telah dieksploitasi secara
komersial , permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak pertama kali
dieksploitasi
3.Perlindungan hukum selama 10 tahun
(Etty Susilowati : 2008: 4)
MANFAAT MEREK
BAGI PENGUSAHA KECIL
Ciri-ciri
kehidupan ekonomi modern antara lain ialah bahwa orang memproduksi
barang-barang yang tidak mereka habiskan sendiri, atau barang-barang yang
mereka habiskan sedikit saja dari padanya . Dan bahwa mereka memperoleh
kekayaan yang memaksa mereka mencari jalan penukaran . Maka ada yang ditukar
secara langsung , yaitu dengan cara barter , dan ada pula yang secara tidak
langsung dengan menggunakan suatu barang lain sebagai alat penukaran , yang
kini disebut uang. Itulah yang disebut jual beli. (Thohir Abdul Muslim Sulaiman
: 1985: 145)
Para
ahli ekonomi jaman dulu di Barat , menganggap bahwa produksi hanya berkisar
pada pertanian saja . Karena pertanian itulah yang menambah barang-barang
konsumtif kepada barang-barang yang telah ada . Kemudian datanglah generasi
selanjutnya yang mengatakan bahwa pertukangan (industri) juga produktif. Karena
pertukangan itu membuat barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh alam
itu siap dipakai. Jadi pertukangan itu menambah manfaat barang-barang dan
jasa-jasa tersebut. Dan dengan demikian pertukanganpun produktif (Thohir Abdul
Muslim Sulaiman : 1985: 145)
Berdasar pada pemikiran diatas,
bahwa pruduksi itu dimaksudkan untuk diambil manfaatnya yaitu dijual pada pihak
lain, maka untuk menjual barang-barang tersebut timbulah ilmu managemen dan
bagian dari managemen tersebutdiantaranya adalah ilmu marketing (pemasaran).
Untuk
memasarkan produk barang-barang tersebut dibutuhkan suatu tanda atau nama dari
barang yang diproduksiyang akan
dipasarkan supaya dapat dikenal oleh masyarakat luas, maka dibuatlah merek .
Adapun manfaat dari pemberian label
atau merek itu adalah :
1.Memberi tanda bagi suatu produk
agar produk itu dapat dikenal oleh konsumen atau pelanggan
2.Sebagai pertanggung jawaban
produsen atas komposisi dan kualitas hasil produknya , setidak-tidaknya kalau
produk itu ada mereknya , apabila terjadi sesuatu, pihak-pihak yang dirugikan
dapat menyampaikan keberatan-keberatan atau komplain kepada pihak pembuat
(produsen).
3.Sebagai kontrol kapasitas produksi
dan untuk perlindungan produk, agar merek tersebut tidak digunakan pihak lain.
PENGAJUAN PERMOHONAN MEREK DAGANG BAGI
PENGUSAHAKECIL.
Untuk
mengurus pengajuan merek dagang atau nama produk , bagi penguasaha kecil,
tidaklah semudah apa yang tertulis dalam teori-teori, dalam prakteknya seorang
produsen yang akan mengajukan merek dagang harus mempunyai beberapa syarat. Dalam
hal ini penulis akan mengungkapkan tingkat kesulitan pengusaha kecil dalam
rangka mengajukan merek dagang untuk produk makanan.
Adapun hal-hal
yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :
1.Pengusaha harus mempunyai Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil
banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak
mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu,
banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan
menyusul.
2.Pengusaha harus memiliki Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya
sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupuntenaga untuk mengurus surat-surat tersebut,
dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat
, akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil
itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.Khusus untuk produksi yang
dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih
ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian
produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES)setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat
tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang
disertakan contoh produk makanan atau minuman dimaksud untuk diadakan “uji
laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada
tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili
sertifikat Depkes tersebut.
4.Pengusaha harus memiliki HO yaitu
ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .
Apabila keempat
syarat seperti yang telah disebutkan diatas tersebut sudah ada maka pihak
pengusaha mengajukan permohonan merek tersebut ke Dirjen HKI DEPKUM dan HAM di
Jakarta, namun dalam proses permohonansampai pemberian merek ,walaupun syarat sebagaimana tersebut sudah ada
,masih harus diadakan pengecekan dan diseleksi, apakahnama merek dan logonya sudahterdaftar untuk pihak lain atau belum. Dan untuk
sekedar mengetahui bahwa merek yang didaftarkan itu belum dimiliki dan didaftar
oleh pihak lain, butuh waktu berhari-hari bahkan tidak menutup kemungkinan
dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Kasus tersebut
diatas hanyalah satu kasus yang dapat penulis ajukan sebagai contoh kasus bahwa
untuk mangurus permohonan merek tersebut butuh waktu yang sangat lama dan
berbelit-belit, padahal pengusaha memiliki banyak keterbatasan, maka apa yang
terjadi ? akhirnya pengusaha hanya bisa pasrah, tetap memasarkan produknya walaupun
dengan merek yang sebenarnya belum ada legalitasnya dari Dirjen HKI .Atau
bahkan yang paling fatal mereka menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan
terdaftar untuk sekedar “Numpang laku” terhadap produk-produk yang mereknya
sudah terdaftar.
PERAN
PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK
Bagaimana peran
pemerintah dalam hal ini lembaga yang terkait langsung dengan pengusaha kecil,
misalnyaseperti Departemen Koperasi ,
Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Kesehatan bahkan
mungkin Departemen Agama dan MUI dalam hal ini menyangkut label halal bagi
produk makanan maupun minuman yangdikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut hemat
penulis peran pemerintah dalam perlindungan merek atau bagaimana pengusaha
mengajukan permohonan merek atas produknya adalah sebagai berikut :
1.Melakukan sosialisasi kepada
pengusaha tentang pentingnya memiliki merek yang terdaftar di Dirjen HKI
2.Melakukan pembimbingan dan
pendampingankepada pengusaha kecil
untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mempunyai perlindungan hukum
3.Melakukan penindakan bagi
pengusaha yang sengaja memakai merek dari pihak lain yang sudah memperoleh
Regsiter dari Dirjen HKI, agar tidak timbul permasalahan yang lebih besar, bahkan
mungkin dapat terjadi gugatan oleh pihak yang dirugikan ke Pengadilan Negeri.
4.Bekerja sama dengan pihak ketiga
mungkin konsultan atau lembaga-lembaga atau perguruan tinggi yang konsern
terhadap nasib dan masa depan pengusaha
kecil , agar memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pengusaha kecil untuk
dapat memahami tentang pentingnya pendaftaran merek ke Dirjen HKI .
PENTINGNYA
PRODUK HALAL
Walaupun
masalah ini tidak terkait langsung dengan merek dagang yang saya kemukakan
diatas namun ada baiknya perlu saya sampaikan berkaitan dengan proses produksi
makanan dan minuman , apalagi dinegara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam sangat penting untuk menjadi pertimbangan bahwa produk makanan dan
minuman yang akan dikonsumsi masyarakat tersebut adalah halal dan toyib.
Membanjirnya
produk-produk makanan, minuman , obat-obatan , kosmetika dan produk lain ke
pasar lokal , nasional maupun internasional yang berlabel halal merupakan
tantangan bagi produksi dalam negeri yang tidak berlabel halal.
Kondisi
tersebut harus ditanggulangi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi
produsen domestik dengan memberikan legalitas kehalalan kepada produk sebelum
dipasarkan.
Adanya
tuntutan kebutuhan masyarakat akan pentingnya makanan , minuman obat-obatan ,
kosmetika dan produk lainnya yang halal dan toyib saat ini meningkat .
Masyarakat
yang membeli , mengkonsumsi dan atau menggunakan makanan , minuman , obat,
kosmetika , dan produk lainnya perlu memperolehketerangan yang diperlukan sebelum memutuskan
akan membeli, mengkonsumsi dan atau menggunakannya.
Adapun cara
produksi halal meliputi :
1.Pemilihan bahan baku
2.Bahan tambahan
3.Bahan penolong
4.Pengolahan
5.Pengemasan
6.Penyimpanan
7.Pendistribusian
8.Penyajian
Sarana dan
fasilitas tersebut diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Bebas dari kotoran dan najis;
2.Tidak ada peluang terkontaminasi
oleh bahan haram;
3.Mudah untuk dibersihkan dari
kotoran dan najis;
4.Memiliki fasilitas sanitasi,
penyediaan air bersih dan suci yang cukup, serta fasilitas pembuangan limbah;
5.Pintu toilet tidak berbatasan
langsung dengan ruangan produksi;
6.Memiliki sarana cuci tangan;
7.Memiliki fasilitas penaggulangan
tikus , serangga dan hewan perusak lainnya;
8.Sirkulasi udara yang memadai;
9.Peralatan yang digunakan tidak
tercampur dengan peralatan yang digunakan untuk memproduksi bahan yang tidak
halal . (Proyek Pembinaan Pangan Halal : Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
Depertemen Agama : 2004 :3)
KESIMPULAN
Dari beberapa
penjelasan diatas tentang , seluk- beluk dan manfaat legalitas merek dagang
bagi pengusaha kecil dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa legalitas merek dagang
sangat diperlukan bagi pengusaha kecil, kerena dengan legalitas merek dagang,
pengusaha akan dapat meningkatkan daya saingyang pada akhirnya akan dapat menambah kualitas maupun kuantitas
produksinya.
2.Namun dalam kenyataannya
permohonan pengajuan merek dagang kepada Dirjen HKI tidak semudah apa yang
tertulis dalam teori-teori.
3.Peran pemerintah sangat diperlukan
dalam pengembangan industri kecil terutama dalam sosialisasi, pengajuan dan
pengawasan legalitas merek dagang, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
lembaga-lembaga terkait, agar pengusaha kecil dapat memiliki legalitas merek
dagang .
F.SARAN-SARAN.
Berdasarkan
pengamatanterhadap legalitas merek
dagang bagi pengusaha kecil dan rumah tangga dapat kami sarankan hal-hal
sebagai berikut :
Perlu segera diberikan penyuluhan, bimbingan ,
bantuan dan pendampingankepada
para pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga untuk segera memiliki
ligalitas merek dagang sebagai sarana untuk memajukan usahanya.
Peran serta pemerintah dalam hal ini : Depertemen
Koperasi , Departemen Perindustrain, Departemen Perdagangan dan Departemen
Agama, Depkes,perlu diwujudkan ,segeramembuat langkah kongkrit bagi peningkatankemajuan pengusaha kecil dan industri
rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Etty Susilowati, 2007. Bunga
Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang
: Universitas
Diponegoro
Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji , 2004. Sosialisasi Produk Halal.Jakarta
: Departemen Agama RI
Thahir Abdul Muhsim Sulaiman .1985. Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam :
Kalau kita mendengar kata “Merapi”,mungkin
yang akan segera kita ingat ialah, pijaran lavanya atau lahar
dinginnya yang pernah menghancurkan sebagian wilayah Magelang sebelah selatan
dan sebagian Daerah Istimewa Jogjakarta, pada tahun 1900 an. Maka munculah
sungai-sungai yang menjadi rangakaian cerita legenda,sebagai aliran lahar
merapi , seperti sungai Lamat, Nggendol, Blongkeng dan sungai Krasak . Setiap
kali Merapi mengeluarkan pijaran lava dan memuntahkan laharnya , maka akan
keluar jutaan metrik ton material berupa batu dan pasir , yang kadangkala
menjadi bencana , namun juga menjadi berkah bagi para penambang pasir, baik
yang manual maupun yang menggunakan alat-alat berat seperti :Bego.
Dulu,
pada tahun 1990, ketika Pemerintah Daerah belum memberikan ijin penambangan
dengan alat berat,ekosistim di lereng Merapi, masih sangat terjaga, disana banyak pohon-pohon Pinus yang akan
melindungi tanah dari erosi dan dapat menahan air bahkan menjadi cadangan air ,
yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup , ratusan ribu “mahluk hidup” yang
tinggal dilereng-lereng dan lembahnya.
Sejalan
dengan bergulirnya reformasi, menggantikan rezim Orde Baru yang telah tumbang ,
maka kebebasan berpendapat, berbuat
seolah olah menjadi bebas tanpa batas,termasuk juga kebebasan penduduk
untuk mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam yang lain, menjadi tidak terkendali, begitu
juga Pemerintah Daerah, dengan adanya otonomi daerah, maka mereka seolah lepas
dari kendali, ibarat kuda liar tanpa joki, lari dengan sekencang-kenncangnya
tanpa mempedulikan kanan atau kiri. Oknum -oknum tertentu menjadi raja-raja kecil, yang dapat membuat kebijakan dengan semaunya, tanpa didasari pertimbangan-pertimbangan akal sehat.
Mereka hanya mengharap untuk mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya, sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan
–kerusakan alam yang ditimbulkan ,bila perlu mengeruk sungai,sungaipun akan
dikeruk, bila perlu membabat hutan maka hutanpun akan dibabat habis.
Dari sinilah muncul dampak kerusakan
lingkungan hidup , baik dilereng Merapi bahkan sampai kepada keringnya mata air
menurunnya kuantitas air tanah yang
menjadi andalan bagi para petani di lereng Merapi, sebagain besar petani
dilereng Merapi menanam , tanaman agrikultur seperti “Salak Pondoh” .
B.Tinjauan Peraturan Perundang-undangan
Lingkungan Hidup
Tindakan perusakan
lingkungan hidup diatas apabila dikaji dan ditinjau dari Peraturan
Perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.Undang-undang Lingkungan Hidup
Pasal 1
1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya , keadaan , dan mahluk hidup, termasuk didalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
2.Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu dalam pemanfaatan , penataan, pemeliharaan , pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3.Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara
utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya
dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukungperikehidupan
manusia dan mahluk hidup lainnya;
5.Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup
yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati , dan sumber
daya buatan;
6.Baku mutu lingkungan adalah batas atau
kadar mahluk hidup , zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau
unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagau
unsur lingkungan hidup;
7.Pencemaran lingkungan adalah masuknya
atau dimasukkannnya mahluk hidup, zat energi , dan atau komponen lain kedalam
lingkungan hidup dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia
atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi
lagi sesuai peruntukannya;
8.Perusakan lingkungan adalah tindakan yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik
atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak
berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9.Dampak lingkungan adalah perubahan
lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10.Analisis mengenai dampak lingkungan
adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11.Konservasi sumber daya alam adalah
pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan
bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12.Lembaga swadaya masyarakat adalah
organisasi yang tumbuh secara sawadaya, atas kehendak dan keinginan diri
sendiri , di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang
lingkungan hidup;
13.Pembangunan berwawasan lingkungan adalah
upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara
bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu
hidup;
14.Menteri adalah Menteri yang ditugaskan
mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan
Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkungan yang meliputi ruang, tempat Negara
Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan
pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan ;
a.Tercapainya keselarasan hubungan antara
menusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana;
c.Terwujudnya manusia Indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup.
d.Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e.Terlindunginya negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
BAB. III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1). Setiap orang mempunyai hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2). Setiap orang berkewajiban memelihara
lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan pencemarannya.
Pasal 6
(1)Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban
untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2)Peranserta sebagaimana tersebut dalam
ayat (1) pasal ini diatur dengan perturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)Setiap orang yang menjalankan suatu
bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
(2)Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
(3)Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya didalam Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup.(RPL) dalam Pasal-pasalnya disebutkan :
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan
:
a.Rencana pengelolaan lingkungan hidup
(RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan pentung terhadap lingkungan
hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.Rencana pemantau lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan
penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 2
(1)Pedoman yang diatur dalam Keputusan ini
bertujuan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan
evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)Teknik dan metodologi pengelolaan dan
pemantauan yang digunakandalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup
(RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) wajib dilakukan sesuai
dengan teknik metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan
rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan
hidup (RPL) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk pelaporan kepada
instansi yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang
dilakukan.
Pasal 4
Dengan adanya keputusan ini , maka
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 105 Tahun
1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengalolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana PemantauanLingkungan (RPL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku efektif 6 (enam ) bulan sejak tanggal ditetapkan.