Senin, 05 November 2012

BAD SIDE OF REMUNERASI


Oleh : H.Hanif Hanani Tamjiz,SH,MH
Sejak digulirkannya reformasi birokrasi di Indonesia, bermula dari kebijakan menteri keuangan yang waktu itu dijabat oleh Sri Mulyani, maka mulai ditata birokrasi terutama pada kementerian keuangan, maka dipilihlah formula baru, untuk menata dan memberikan stimulant pada pegawai Depkeu waktu itu yang dianggap penghasilannya terlalu kecil, karena penghasilan terlalu kecil dikhawatirkan akan timbul penyimpangan-penyimpangan yang ujung-ujungnya pada perilaku koruptif.Artinya pada waktu itu formula remunerasi itu disiapkan untuk mengantisipasi birokrat nakal atau lebih populernya white collar criminal atau kejahatan kerah putih. 
Namun ternyata tidak lama berselang teori tentang menaikkan gaji untuk menanggulangi perilaku koruptif , tidaklah sepenuhnya benar, sebab muncul dugaan-dugaan penyimpangan terutama pada sektor pajak, dan meletuslah kasus Gayus yang menggegerkan dunia ,itu yang terkuak ,dibalik itu tentunya ada kasus-kasus sejenis yang tidak terungkap, namun demikian kalau mau dibuka semua barangkali akan terjadi fenomena gunung es atau bola salju, kasus Gayus hanyalah kasus kecil, diantara kasus-kasus lebih besar yang belum terungkap.
Namun demikian, walaupun tidak ada korelasi antara perilaku koruptif dan kebijakan menambah penghasilan berlipat-lipat itu,  teori remunerasi toh  tetap dipertahankan,dijalankan bahkan dilanjutkan, semua Departemen saling berlomba-lomba untuk menikmati  remunerasi, dari Departemen Keuangan sebagai pilot projek lantas ke instutusi penegak hUkum,TNI,POLRI,Kejaksaan ,Pengadilan  lalu kalangan pendidik dengan nama lain “Sertifikasi” maka tuntaslah sudah drama “penggerogotan uang Negara” dengan dalih reformasi birokrasi, Negara diperas “Trilyunan rupiah” bahkan dalam kondisi ekonomi sedang sakitpun , birokrat yang juga diamani Legislator  dan Pejabat-pejabat Negara tertawa-tawa menikmati tambahan penghasilan yang diluar kewajaran itu.
Menciptakan Clas
Sementara disisi lain sampai hari ini, ada PNS di Kementerian tertentu yang tidak mendapatkan remunerasi atau tunjangan kinerja atau apapun yang berhubungan dengan tambahan penghasilan atau nama lain dari itu.Maka yang terjadi seolah-olah  ada dikotomi antara pegawai instansi A dengan instansi B atau dengan instansi C, seorang pegawai dengan golongan ruang sama dengan masa kerja yang sama pula  tetapi penghasilannya tidak sama, karena pegawai yang satu mendapat remunerasi sementara pegawai yang lain tidak mendapat remunerasi. Disinilah terjadi pemisahan atau clas-clas tertentu bagi para pegawai yang mestinya ,  seorang PNS dengan pangkat dan golongan ruang sama dan masa kerja yang sama tidak boleh dibedakan gajinya, itu kalau mau adil dan tidak diskriminasi.
Moratorium Remunerasi
Sebelum terjebak pada kenyataan bahwa pada akhirnya Negara tidak akan  mampu lagi menggaji PNS yang jumlahnya jutaan orang, apalagi dengan tambahan penghasilan yang namanya remunerasi, saya kira lebih baik ditinjau ulang atau malah dihentikan  kebijakan remunerasi, boleh-boleh  saja negara memberikan reward terhadap PNS tertentu yang mempunyai jasa dan prestasi gemilang  bagi kemajuan bangsa dan Negara , namun tidak seperti sekarang ini , tiba-tiba PNS tertentu  dinaikkan gajinya berlipat-lipat, sementara disisi lain , kaum buruh untuk mendapatkan upah layak sesuai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) saja sampai hari ini, belumlah menjadi kenyataan.
Sebagai ilustrasi bisa saya gambarkan , dulu gajinya Gayus dengan golongan ruang III/a dan masa kerja belum ada 10 tahun, penghasilnnya kurang lebih 12 juta rupiah, bagaimana dengan buruh yang menuntut UMR layak dan wajar saja sampai sekarang  belum bisa dikabulkan.
Kalau boleh memberikan saran pada pemilik kebijakan Negara, hentikan remunerasi, kembalikan penghasilan PNS seperti semula,dengan pengasilan seperti sebelum remunerasi PNS sudah bisa hidup layak.Dari pada uang dihambur-hamburkan , perbaiki sarana pendidikan, toh masih banyak sekolah yang roboh, bangun dan makmurkan daerah perbatasan agar Negara kita terhindar dari infiltrasi Negara lain , karena perbatasan kita tidak terurus, tingkatkan kwalitas dan kwantitas Alutsista agar Negara kita tidak dipandang sebelah mata.
Magelang, 05 Nopember 2012

Minggu, 04 November 2012

MANFAAT LEGALITAS MEREK DAGANG BAGI INDUSTRI KECIL & RUMAH TANGGA

 


OLEH : H.HANIF HANANI,SH,MH




  1. PENDAHULUAN


Dalam era globalisasi dan informasi sekarang ini, perkembangan  industri berjalan sangat cepat , hal tersebut juga berdampak dan  berpengaruh bagi potensi pengembangan  industri kecil dan rumah tangga, dulu ketika krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, banyak industri besar colaps dan tidak sedikit pula perusahaan-perusahaan raksasa  dengan aset trilyunan rupiah bertumbangan, namun demikian industri kecil yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Indonesia tetap eksis, hal itu menandakan bahwa sebenarnya industri kecil yang selama ini dianggap rapuh dan rentan terhadap berbagai dampak krisis ekonomi ternyata dapat hidup dalam situasi dan kondisi yang bahkan sangat buruk.
Disamping jumlahnya yang mencapai jutaan unit, industri kecil juga menyerap banyak tenaga kerja (padat karya) , hal tersebut sangat membantu dalam pemulihan ekonomi Indonsia, ternyata selama ini industri kecil telah mampu membantu pemerintah dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang jumlahnya setiap tahun semakin bertambah. Namun demikian perhatian pemerintah terhadap industri kecil, dari dulu hingga sebelum krisis moneter melanda Indonesia, hanya setengah-setengah, akibatnya selama kurun waktu tersebut industri kecil ibarat kaki yang dipasung atau pohon yang dibonsai sehingga industri kecil ibarat hidup segan mati tak mau.

Semenjak krisis ekonomi melanda republik ini, lambat laun perhatian pemerintah mulai berpihak kepada industri kecil, hal itu ditandai dengan kebijakan pemerintah  dalam hal paket kebijakan ekonomi dan akses perbankan.
Namun sayang kebijakan pemerintah yang mulai berpihak kepada pengusaha kecil tidak dapat segera direspon oleh para pelaku industri kecil karena terbatasnya sarana dan prasarana, sarana dan prasarana tersebut antara lain adalah :
1.      Banyak industri kecil yang tidak punya legalitas usaha  sebagaimana perusaan besar, misalnya : SIUP,TDP,NPWP .
2.      Aset-aset yang dimiliki oleh pelaku usaha kecil banyak yang belum bersertikat.
3.      Banyak pengusaha kecil yang tidak membukukan kegiatan usahanya .
4.      Banyak industri kecil yang tidak punya merek dagang, kalaupun ada yang sudah mempunyai merek dagang tetapi merek dagangnya belum terdaftar.

  1. MANFAAT MEREK DAGANG BAGI KEGIATAN USAHA
  1. Pengertian Merek

Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa.
Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :
“ Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang  atau jasa”
 
Bertitik tolak pada batasan tersebut , pada hakekatnya merek adalah suatu tanda . Akan tetapi agar tanda tersebut dapat diterima sebagai merek harus memiliki daya pembeda.
Yang dimaksud dengan memiliki daya pembeda di sini adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain yang sejenis , yang dapat diperdagangkan baik oleh perseorangan , maupun oleh sekelompok orang atau Badan Hukum tertentu.
sebagai suatu nama saja, yang tidak mempunyai makna tertentu.(Etty Susilowati :2007 : 4)
Adapun tata cara pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
    1. Mengajukan permohonan ke Dirjen Haki
    2. Merek harus orisinil
    3. Pendaftar pertama dianggap sebagai pemilik merek
    4. Sistem : Konstitutif
    5. Merek terdaftar untuk 10 tahun (Etty Susilowati : 2008: 3)
Merek tidak dapat didaftar apabila :
1.      Bertentangan dengan ketertiban umum
2.      Tidak mempunyai daya pembeda dengan merek sejenis
3.      Telah menjadi milik umum
4.      Telah dimintakan pendaftaran  (Etty Susilowati : 2008: 3)

Jenis-jenis merek :
1.      Merek Dagang (Trade Mark)
2.      Merek Kolektif (Collective Mark)
3.      Merek Jasa (Service Mark)(Etty Susilowati : 2008: 3)

Syarat-syarat pendaftaran merek :
1.      Mengajukan permohonan
2.      Contoh etiket
3.      Akta pendirian perusahaan
4.      Surat pernyataan bahwa merek milik pendaftar (Etty Susilowati : 2008: 3)

Perlindungan Hukum :
1.      Setelah didaftarkan di Dirjen Haki
2.      Apabila telah dieksploitasi secara komersial , permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun sejak pertama kali dieksploitasi
3.      Perlindungan hukum selama 10 tahun (Etty Susilowati : 2008: 4)

  1. MANFAAT MEREK BAGI PENGUSAHA KECIL

Ciri-ciri kehidupan ekonomi modern antara lain ialah bahwa orang memproduksi barang-barang yang tidak mereka habiskan sendiri, atau barang-barang yang mereka habiskan sedikit saja dari padanya . Dan bahwa mereka memperoleh kekayaan yang memaksa mereka mencari jalan penukaran . Maka ada yang ditukar secara langsung , yaitu dengan cara barter , dan ada pula yang secara tidak langsung dengan menggunakan suatu barang lain sebagai alat penukaran , yang kini disebut uang. Itulah yang disebut jual beli. (Thohir Abdul Muslim Sulaiman : 1985: 145)
            Para ahli ekonomi jaman dulu di Barat , menganggap bahwa produksi hanya berkisar pada pertanian saja . Karena pertanian itulah yang menambah barang-barang konsumtif kepada barang-barang yang telah ada . Kemudian datanglah generasi selanjutnya yang mengatakan bahwa pertukangan (industri) juga produktif. Karena pertukangan itu membuat barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh alam itu siap dipakai. Jadi pertukangan itu menambah manfaat barang-barang dan jasa-jasa tersebut. Dan dengan demikian pertukanganpun produktif (Thohir Abdul Muslim Sulaiman : 1985: 145)
            Berdasar pada pemikiran diatas, bahwa pruduksi itu dimaksudkan untuk diambil manfaatnya yaitu dijual pada pihak lain, maka untuk menjual barang-barang tersebut timbulah ilmu managemen dan bagian dari managemen tersebut  diantaranya adalah ilmu marketing (pemasaran).
Untuk memasarkan produk barang-barang tersebut dibutuhkan suatu tanda atau nama dari barang yang diproduksi  yang akan dipasarkan supaya dapat dikenal oleh masyarakat luas, maka dibuatlah merek .
            Adapun manfaat dari pemberian label atau merek itu adalah :
1.      Memberi tanda bagi suatu produk agar produk itu dapat dikenal oleh konsumen atau pelanggan
2.      Sebagai pertanggung jawaban produsen atas komposisi dan kualitas hasil produknya , setidak-tidaknya kalau produk itu ada mereknya , apabila terjadi sesuatu, pihak-pihak yang dirugikan dapat menyampaikan keberatan-keberatan atau komplain kepada pihak pembuat (produsen).
3.      Sebagai kontrol kapasitas produksi dan untuk perlindungan produk, agar merek tersebut tidak digunakan pihak lain.

  1.  PENGAJUAN PERMOHONAN MEREK DAGANG BAGI PENGUSAHA KECIL.

Untuk mengurus pengajuan merek dagang atau nama produk , bagi penguasaha kecil, tidaklah semudah apa yang tertulis dalam teori-teori, dalam prakteknya seorang produsen yang akan mengajukan merek dagang harus mempunyai beberapa syarat. Dalam hal ini penulis akan mengungkapkan tingkat kesulitan pengusaha kecil dalam rangka mengajukan merek dagang untuk produk makanan.
Adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha adalah sebagi berikut :

1.      Pengusaha harus mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), padahal yang terjadi dilapangan pengusaha kecil banyak yang tidak memiliki SIUP, dan untuk mengurus SIUP tersebut juga tidak mudah dilakukan, sering pengusaha takut untuk mengurus surat-surat seperti itu, banyak yang berprinsip,pokoknya usaha jalan dulu masalah ijin atau perijinan menyusul.
2.      Pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), untuk masalah TDP juga sama dengan alasan yang saya sampaikan pada nomor satu diatas, inipun juga memerlukan waktu maupun   tenaga untuk mengurus surat-surat tersebut, dan rupa-rupanya pengusaha banyak yang takut, jangan-jangan setelah TDP dibuat , akan dikejar oleh Kantor Pajak, jangankan untuk membayar pajak, usaha kecil itu bisa jalan tanpa merugi saja sudah sangat baik untuk iklim usaha sekarang.
3.      Khusus untuk produksi yang dikonsumsi langsung oleh masyarakat, yaitu kelompok makanan dan minuman, masih ada persyaratan lagi , yaitu pengusaha harus memiliki sertifikat pengujian produk makanan atau minuman itu dari Depertemen Kesehatan (DEPKES)  setempat, adapun untuk memperoleh sertifikat tersebut pengusaha harus mengajukan permohonan sertifikat dari Depkes yang disertakan contoh produk makanan atau minuman dimaksud untuk diadakan “uji laborat”kepada contoh makanan atau minuman yang dikirimkan sebagai sampel.Pada tahap ini produsen juga membutuhkan waktu yang agak lama untuk dapat memikili sertifikat Depkes tersebut.
4.      Pengusaha harus memiliki HO yaitu ijin gangguan dan tentu saja persyaratan tambahan seperti NPWP .

Apabila keempat syarat seperti yang telah disebutkan diatas tersebut sudah ada maka pihak pengusaha mengajukan permohonan merek tersebut ke Dirjen HKI DEPKUM dan HAM di Jakarta, namun dalam proses permohonan  sampai pemberian merek ,walaupun syarat sebagaimana tersebut sudah ada ,  masih harus diadakan   pengecekan dan  diseleksi, apakah  nama merek dan logonya sudah  terdaftar untuk pihak lain atau belum. Dan untuk sekedar mengetahui bahwa merek yang didaftarkan itu belum dimiliki dan didaftar oleh pihak lain, butuh waktu berhari-hari bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Kasus tersebut diatas hanyalah satu kasus yang dapat penulis ajukan sebagai contoh kasus bahwa untuk mangurus permohonan merek tersebut butuh waktu yang sangat lama dan berbelit-belit, padahal pengusaha memiliki banyak keterbatasan, maka apa yang terjadi ? akhirnya pengusaha hanya bisa pasrah, tetap memasarkan produknya walaupun dengan merek yang sebenarnya belum ada legalitasnya dari Dirjen HKI .Atau bahkan yang paling fatal mereka menggunakan merek-merek yang sudah terkenal dan terdaftar untuk sekedar “Numpang laku” terhadap produk-produk yang mereknya sudah terdaftar.

  1. PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN MEREK

Bagaimana peran pemerintah dalam hal ini lembaga yang terkait langsung dengan pengusaha kecil, misalnya  seperti Departemen Koperasi , Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Departemen Kesehatan bahkan mungkin Departemen Agama dan MUI dalam hal ini menyangkut label halal bagi produk makanan maupun minuman yang  dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut hemat penulis peran pemerintah dalam perlindungan merek atau bagaimana pengusaha mengajukan permohonan merek atas produknya adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan sosialisasi kepada pengusaha tentang pentingnya memiliki merek yang terdaftar di Dirjen HKI
2.      Melakukan pembimbingan dan pendampingan  kepada pengusaha kecil untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mempunyai perlindungan hukum
3.      Melakukan penindakan bagi pengusaha yang sengaja memakai merek dari pihak lain yang sudah memperoleh Regsiter dari Dirjen HKI, agar tidak     timbul permasalahan yang lebih besar, bahkan mungkin dapat terjadi gugatan oleh pihak yang dirugikan ke Pengadilan Negeri.
4.      Bekerja sama dengan pihak ketiga mungkin konsultan atau lembaga-lembaga atau perguruan tinggi yang konsern terhadap nasib dan masa depan  pengusaha kecil , agar memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pengusaha kecil untuk dapat memahami tentang pentingnya pendaftaran merek ke Dirjen HKI .

  1. PENTINGNYA PRODUK HALAL

Walaupun masalah ini tidak terkait langsung dengan merek dagang yang saya kemukakan diatas namun ada baiknya perlu saya sampaikan berkaitan dengan proses produksi makanan dan minuman , apalagi dinegara yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat penting untuk menjadi pertimbangan bahwa produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi masyarakat tersebut adalah halal dan toyib.
Membanjirnya produk-produk makanan, minuman , obat-obatan , kosmetika dan produk lain ke pasar lokal , nasional maupun internasional yang berlabel halal merupakan tantangan bagi produksi dalam negeri yang tidak berlabel halal.
Kondisi tersebut harus ditanggulangi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi produsen domestik dengan memberikan legalitas kehalalan kepada produk sebelum dipasarkan.
Adanya tuntutan kebutuhan masyarakat akan pentingnya makanan , minuman obat-obatan , kosmetika dan produk lainnya yang halal dan toyib saat ini meningkat .
Masyarakat yang membeli , mengkonsumsi dan atau menggunakan makanan , minuman , obat, kosmetika , dan produk lainnya perlu memperoleh  keterangan yang diperlukan sebelum memutuskan akan membeli, mengkonsumsi dan atau menggunakannya.
Adapun cara produksi halal meliputi :
1.      Pemilihan bahan baku
2.      Bahan tambahan
3.      Bahan penolong
4.      Pengolahan
5.      Pengemasan
6.      Penyimpanan
7.      Pendistribusian
8.      Penyajian
Sarana dan fasilitas tersebut diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Bebas dari kotoran dan najis;
2.      Tidak ada peluang terkontaminasi oleh bahan haram;
3.      Mudah untuk dibersihkan dari kotoran dan najis;
4.      Memiliki fasilitas sanitasi, penyediaan air bersih dan suci yang cukup, serta fasilitas pembuangan limbah;
5.      Pintu toilet tidak berbatasan langsung dengan ruangan produksi;
6.      Memiliki sarana cuci tangan;
7.      Memiliki fasilitas penaggulangan tikus , serangga dan hewan perusak lainnya;
8.      Sirkulasi udara yang memadai;
9.      Peralatan yang digunakan tidak tercampur dengan peralatan yang digunakan untuk memproduksi bahan yang tidak halal . (Proyek Pembinaan Pangan Halal : Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Depertemen Agama : 2004 :3)


  1. KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan diatas tentang , seluk- beluk dan manfaat legalitas merek dagang bagi pengusaha kecil dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa legalitas merek dagang sangat diperlukan bagi pengusaha kecil, kerena dengan legalitas merek dagang, pengusaha akan dapat meningkatkan daya saing  yang pada akhirnya akan dapat menambah kualitas maupun kuantitas produksinya.
2.      Namun dalam kenyataannya permohonan pengajuan merek dagang kepada Dirjen HKI tidak semudah apa yang tertulis dalam teori-teori.
3.      Peran pemerintah sangat diperlukan dalam pengembangan industri kecil terutama dalam sosialisasi, pengajuan dan pengawasan legalitas merek dagang, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari lembaga-lembaga terkait, agar pengusaha kecil dapat memiliki legalitas merek dagang .

F.      SARAN-SARAN.
Berdasarkan pengamatan  terhadap legalitas merek dagang bagi pengusaha kecil dan rumah tangga dapat kami sarankan hal-hal sebagai berikut :
  1. Perlu segera diberikan penyuluhan, bimbingan , bantuan dan pendampingan  kepada para pelaku usaha kecil dan industri rumah tangga untuk segera memiliki ligalitas merek dagang sebagai sarana untuk memajukan usahanya.
  2. Peran serta pemerintah dalam hal ini : Depertemen Koperasi , Departemen Perindustrain, Departemen Perdagangan dan Departemen Agama, Depkes,perlu diwujudkan ,segera   membuat langkah kongkrit bagi peningkatan  kemajuan pengusaha kecil dan industri rumah tangga.



DAFTAR PUSTAKA



Etty Susilowati, 2007. Bunga Rampai Hak Kekayaan Intelektual. Semarang : Universitas

 Diponegoro


Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan

Penyelenggaraan Haji , 2004. Sosialisasi Produk Halal. Jakarta : Departemen Agama RI


Thahir Abdul Muhsim Sulaiman .1985. Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam :

Bandung : PT.Alma’arif

















11

Kamis, 18 Oktober 2012

DAMPAK PENAMBANGAN PASIR MERAPI TERHADAP MENURUNNYA DEBIT MATA AIR , KUANTITAS DAN KUALITAS AIR TANAH

--> 
OLEH :H. HANIF HANANI,SH.

A.   PENDAHULUAN
Kalau kita mendengar kata “Merapi”,mungkin  yang akan segera  kita ingat ialah, pijaran lavanya atau lahar dinginnya yang pernah menghancurkan sebagian wilayah Magelang sebelah selatan dan sebagian Daerah Istimewa Jogjakarta, pada tahun 1900 an. Maka munculah sungai-sungai yang menjadi rangakaian cerita legenda,sebagai aliran lahar merapi , seperti sungai Lamat, Nggendol, Blongkeng dan sungai Krasak . Setiap kali Merapi mengeluarkan pijaran lava dan memuntahkan laharnya , maka akan keluar jutaan metrik ton material berupa batu dan pasir , yang kadangkala menjadi bencana , namun juga menjadi berkah bagi para penambang pasir, baik yang manual maupun yang menggunakan alat-alat berat seperti :Bego.
            Dulu, pada tahun 1990, ketika Pemerintah Daerah belum memberikan ijin penambangan dengan alat berat,ekosistim di lereng Merapi, masih sangat terjaga,  disana banyak pohon-pohon Pinus yang akan melindungi tanah dari erosi dan dapat menahan air bahkan menjadi cadangan air , yang sangat berguna bagi kelangsungan hidup , ratusan ribu “mahluk hidup” yang tinggal dilereng-lereng dan lembahnya.
            Sejalan dengan bergulirnya reformasi, menggantikan rezim Orde Baru yang telah tumbang , maka kebebasan berpendapat, berbuat  seolah olah menjadi bebas tanpa batas,termasuk juga kebebasan penduduk untuk mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam  yang lain, menjadi tidak terkendali, begitu juga Pemerintah Daerah, dengan adanya otonomi daerah, maka mereka seolah lepas dari kendali, ibarat kuda liar tanpa joki, lari dengan sekencang-kenncangnya tanpa mempedulikan kanan atau kiri. Oknum -oknum tertentu   menjadi raja-raja kecil, yang dapat membuat kebijakan dengan semaunya, tanpa didasari pertimbangan-pertimbangan akal sehat.
Mereka hanya mengharap untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya, sebesar-besarnya  tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan –kerusakan alam yang ditimbulkan ,bila perlu mengeruk sungai,sungaipun akan dikeruk, bila perlu membabat hutan maka hutanpun akan dibabat  habis.
Dari sinilah muncul dampak kerusakan lingkungan hidup , baik dilereng Merapi bahkan sampai kepada keringnya mata air menurunnya kuantitas air tanah  yang menjadi andalan bagi para petani di lereng Merapi, sebagain besar petani dilereng Merapi menanam , tanaman agrikultur seperti “Salak Pondoh” .
B.   Tinjauan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup
Tindakan perusakan lingkungan hidup diatas apabila dikaji dan ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan tentang lingkungan hidup dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Undang-undang Lingkungan Hidup 
Pasal 1
1.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya , keadaan , dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
2.    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan , penataan, pemeliharaan , pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3.    Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4.     Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukungperikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya;
5.    Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati , dan sumber daya  buatan;
6.    Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar mahluk hidup , zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagau unsur lingkungan hidup;
7.    Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannnya mahluk hidup, zat energi , dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya;
8.    Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9.    Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara sawadaya, atas kehendak dan keinginan diri sendiri , di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkungan yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan ;
a.    Tercapainya keselarasan hubungan antara menusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c.    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.    Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e.    Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
BAB. III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1)  . Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2)  . Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan pencemarannya.
Pasal 6
(1)  Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Peranserta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan perturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)  Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
(2)  Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3)  Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya didalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.(RPL) dalam Pasal-pasalnya disebutkan :
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.    Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan pentung terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    Rencana pemantau lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.    Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pasal 2
(1)  Pedoman yang diatur dalam Keputusan ini bertujuan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Teknik dan metodologi pengelolaan dan pemantauan yang digunakandalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) wajib dilakukan sesuai dengan teknik metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)  Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(2)  Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk pelaporan kepada instansi yang berkepentingan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3)  Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan minimum dalam melakukan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) dan dapat dikembangkan sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan.
Pasal 4
Dengan adanya keputusan ini , maka Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 105 Tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengalolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana PemantauanLingkungan (RPL) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku efektif  6 (enam ) bulan sejak tanggal ditetapkan.