Minggu, 11 Mei 2014

Arti Penting Sebuah Perkawinan



Oleh : H.Hanif Hanani,SH,MH
Sesungguhnya perkawinan atau rumah tangga adalah suatu situasi dan  kondisi yang dibangun oleh dua pihak ,laki-laki dan perempun sebagai  suami-isteri, untuk saling membahagiakan, dan ikatan perjanjian itu, bukan hanya ikatan lahir saja, tetapi juga merupakan ikatan batin, dan perjanjian yang kuat, teguh atau “mitsaqon gholidhon”,  sejalan dengan Firman  Allah Swt dalam Alqur’an “ Dan diantara tanda-tanda Kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan  merasa tenteram kepadanya , dan menjadikan diantara kamu rasa cinta dan rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada  yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum:21).
Hampir tidak pernah ada , orang yang menikah hanya untuk sementara waktu, atau hanya untuk main-main saja , semua ingin agar pernikahan itu langgeng, lestari, dalam istilah orang jawa “ sampai kaken –kaken, ninen- ninen, tan ginggang datan serambut, kadyo mimi lan mintuno” begitu orang jawa membuat istilah atau menggambarkan bagaimana , sebuah keluarga yang menjadi idaman, atau dalam istilah agama disebut “ Keluaga sakinah”. 
Di dalam Islam perkawinan atau yang lazim disebut “Nikah”adalah sebuah peristiwa khusus , sehingga tidak mungkin disembunyikan  atau disangkal. Menurut Syari’at Islam setiap perbuatan hukum harus memenuhi Rukun dan Syarat , begitu banyak  Rukun dan Syarat  dalam perkawinan Islam, Rukun adalah unsure pokok dalam setiap perbuatan hukum, adapun Syarat ialah unsure pelengkap dalam setiap perbuatan hukum. Apabila kedua unsure itu tidak terpenuhi maka perbauatan itu dianggap tidak sah menurut hukum.
Rukun perkawinan dalam Islam antara lain :calon pengantin pria , calon pengantin wanita ,Wali nikah,dua orang saksi dan Ijab(Ijab adalah penyerahan dari wali kepada mempelai pria dan Qobul (penerimaan nikah dari mempelai pria)  tanpa rukun yang saya sebut diatas  itu perkawinan tidak sah.Selain Rukun Nikah , ada beberapa Syarat , untuk masing masing pihak  yang tersebut dalam Rukun nikah, misalnya syarat  calon mempelai pria  adalah, Islam , baligh , berakal, terang lelakinya (  bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri empat orang, bukan mahrom calon istri, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri, mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya, tidak sedang dalam Ihram Haji atau Umroh.
Point yang ingin saya sampaikan adalah, ketika pasangan pengantin itu tiba tiba menyangkal adanya pernikahan atau salah satu pihak dalam tekanan atau paksaan pihak lain, atau salah satu pihak bukan beragama Islam, inilah yang harus dicari benang kusutnya, diakui atau tidak di Negara Indonesia yang kental dengan religiusitas dan adat istiadat timur ini, pernikahan masih dianggap peristiwa yang sacral atau bisa disebut  Devina Institution   atau Hukum Tuhan, maka selayaknya produk hukum Tuhan itu dihargai sesuai dengan kaidah- kaidah yang berlaku dinegara yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat, baik yang berkaitan dengan agama , kepercayaan maupun norma-norma lain.Nah apabila kemudian suami menyangkal telah terjadi Akad Pernikahan, disinilah letak inkonsistensi seorang suami yang tadinya sudah bersyahadat , menjadi Mu’allaf  dan mengaku tidak ada paksaan dalam pernikahannya, kemudian dia sangkal itu seolah-olah tidak ada peristiwa apapun yang terjadi?
Mengajukan Cerai Gugat atau Pembatalan Nikah.
Jangan pernah bermain-main dalam hal  perkawinan, apalagi dengan latar belakang perbedaan agama, kalau perbedaan Suku, Ras ataupun  antar golongan , lambat laun akan dapat ter akulturasi dan ter-asimilasi, tetapi kalau perbedaan itu menyangkut agama dan keyakinan , sekali lagi jangan dibuat sensasi dan permainan.
Orang awam akan mengatakan , gitu aja kok repot, kalau pihak isteri  merasa dibohongi, gugat cerai aja kan selesai permasalahnnya, tidak sesederhana itu, akibat hukum yang timbul dengan adanya perceraian adalah, para pihak akan mendapat status baru, Janda dan Duda, status hukum tersebut akan melekat selama pasangan itu belum menikah lagi, belum lagi permasalahan hubungan persemendaan, artinya kalau pernikahan itu dianggap sah, lalu keduanya bercerai maka dalam ajaran agama Islam selamanya hubungan antara menantu dengan mertua tidak dapat terhapus, belum lagi yang menyangkut harta gono gini, kemudian pihak bekas istri akan mengalami masa iddah, yaitu masa menunggu diamana dalam kompilasi hukum Islam masa iddah seorang wanita yang dicerai oleh suami itu , tiga kali suci atau sekurangnya Sembilan puluh hari sejak dijatuhkannya Talak oleh suami, artinya apa? , bekas isteri  hanya dapat menikah lagi setelah melewati waktu Sembilan puluh hari sejak dijatuhkannya putusan talak oleh pengadilan agama.
 Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat disertai alasan yang menjadi dasar gugatannya.
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.  Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak .
Dalam sidang perdamaian tersebut , suami istri harus datang secara pribadi. Selama perkara belum diputuskan , usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Apabila tercapai perdamaian , maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai.
          Pengadilan Agama setelah berkesimpulan bahwa kedua belah tidak mungkin lagi didamaikan , dan telah cukup bukti-bukti maka Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya . Terhadap putusan tersebut para pihak (penggugat atau tergugat) dapat mengajukan banding.
          Setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap maka Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan tersebut tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftrakan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.
Pembatalan Nikah (Fasid Nikah,faskhun nikah)
     Pernikahan dapat dibatalkan, apabila setelah berlangsung akad nikah diketahui adanya larangan menurut hukum ataupun peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
            Pembatalan perkawinan dilakukan oleh Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat pernikahan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri. Yang dapat mengajukan pembatalan pernikahan yaitu :
a.     Garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri;
b.     Suami atau istri;
c.      Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d.     Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 16 ayat (2).
Maka lebih tepat pilihan  untuk memilih penyelesaian  hukum , melalui pembatalan nikah/ Fasid, apabila pembatalan nikah yang diajukan diterima  oleh Hakim, maka apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama, perkawinan itu Fasid atau Rusak,   perkawinan keduanya batal, implikasi hukum nya sangat minimal, status isteri bukanlah  Janda, tetapi Perawan atau Gadis sebab hakim memutuskan bahwa perkawinan yang terjadi pada keduanya batal demi hukum , karena ada salah satu syarat dari perkawinan yang tidak terpenuhi.
Menurut ulama’ syafi’iyah ada beberapa macam pernikahan yang dikategorikan sebagai pernikahan fasidah. Di antaranya ialah :
1.     Nikah as – syighar, contohnya : aku nikahkan putriku dengan dirimu dengan syarat kamu menikahi diriku dengan putrimu, sedangkan maharnya berupa alat vital dari masing-masing putrinya, dan apabila hal tersebut tidak dijadikan mahar maka pernikahannya sah dengan cara membayar mahar mitsl
2.     Nikah mu’tah : yaitu sebuah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu
3.     Pernikahan yang dilakukan pada saat ihram baik ihram haji atau umrah
4.     Nikahnya orang yang sedang melakukan iddah
5.     Pernikahan yang dilakukan oleh pemuda muslim dengan wanita kafir ghairu kitabiyyah
6.     Pernikahan seorang wanita muslimah dengan pemuda kafir
7.     Pernikahan satu wanita dengan beberapa pria, yang tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu melakukan aqad. Apabila diketahui maka itulah yang pernikahannya dianggap sah
8.     Pernikahan yang dilakukan pemuda muslimah dengan wanita yang pindah-pindah agama kecuali pindah ke agama islam
9.     Menikah dengan orang yang telah dilamar oleh orang lain
10.           Pernikahannya orang muhallil yang hanya ingin menjadi batu loncatan agar mantan suaminya bisa kembali lagi. Akan tetapi dalam persoalan ini menurut imam Abu Hanifah dan imam Syafi’I dihukumi sah karena secara dzahiriyah telah mencukupi syarat dan rukun pernikahan.
Sedangkan konsekuensi hukum dari pernikahan ini adalah tidak diwajibkannya membayar mahar, nafaqah dan sama sekali tidak ada hubungan dengan mertuanya (setelah itu boleh menikahi mertuanya) dan anak yang diperoleh dalam pernikahan tersebut tidak ada hubungan nasab dengan dirinya (anaknya boleh dikawin)
    Sedangkan yang dimaksud dengan Faskhun Nikah yaitu melalui keputusan hakim suatu perkawinan dinyatakan rusak karena suatu hal yang terjadi pada hubungan suami isteri tersebut sedemikian rupa sehingga bila perkawinan itu diteruskan akan melanggar hukum perkawinan yang telah digariskan oleh  syara’
            Beberapa faskhun nikah dengan keputusan hakim ialah:
1.                       Faskhun Nikah  sebab masuk Islamnya salah seorang suami atau  
             isteri, sehingga tejadi perkawinan antara muslim/muslimah dengan  
           non muslim/muslimah
2.                       Faskhun Nikah  sebab murtadnya suami, isteri atau keduanya
3.                       Faskhun Nikah sebab Li’an
        Wa-Allahu a’lamu bi asshowab
Semali,Salamkanci,Januari 2014

Rabu, 07 Mei 2014

UJIAN HIDUP



Oleh : Hanif Hanani Tamjiz Putu Soeta
Siapa bilang ORANG HIDUP itu tidak rentan terhadap ujian dan cobaan siapapun orangny a tidak peduli jenderal, kopral, sopir juruparkir ,eksekutif, primitive, direktur, kondektor bahkan kyai ,guru ngaji atau selebriti,pegawai ,tukang sate,  pokoknya segala lini,lintas strata, segala situasi, yang namanya ORANG HIDUP  pasti ada cobaannya.
Yang kaya(Aghniya’) diuji dengan kekayaannya,kadang hidup boros, konsumtif, hedonism, setiap hari agendanya hanya show, makan-makan, hura-hura bahkan kadang-kadang hanya menghabiskan sisa usia di meja judi, meja bilyar atau meja-meja di discotic atau dunia generlap (Dugem).
Kaum menengah yang tidak borju, diuji dengan berlomba-lomba mencari jati diri, menambah pundi-pundi rejeki, angan angannya ingin punya mobil padahal  kreditan motor saja hampir saja diblokir, dompetnya penuh ATM, Kartu kredit yang hampir semua  bank punya, walau sejatinya kartu –kartu itu kosong dananya, angan-angannya menjadi  milyarder tetapi apesnya rejekinya cepak, dibawah satu meter.
Kaum miskinpun tak mau ketinggalan, hidupnya tidak lagi ditata , tidak mau kerja yang nyata, inginnya dapat harta, kadangkala mencari barang yang tidak resmi, ia tak lagi memikirkan untung dan rugi, semboyannya hanya kata pendek sekali, “Pokoknya saya senang”
Kadang dicoba pula dengan rasa bosan, pasangan hidup yang sejatinya lebih dari ideal, ia pandang hanya sebagai penghalang, kalau pergi harus selalu pamit ,ijin , pergi lama selalu dikontrol di chek sana-sini seperti BURONAN saja, tetapi itulah salah satu fungsi dari “suami istri” pasangan hidup yang mestinya selalu mengingatkan, menjaga, mengawasi agar tidak terjadi  tindakan yang menyimpang dari tradisi.
Anak-anak pun kadang jadi tidak terurus, mereka seolah dibiarkan hidup bak rumput liar, yang bisa tumbuh menjulang kemana-mana, tanpa arahan, tanpa teguran, apalagi bimbingan, orang tua yang mestinya patut menjadi tauladan, tetapi hanya menjadi pengatur yang Cuma ngingetin jadual  untuk makan,tidur, mandi dan gosok gigi, makanya anak-anak menjadi terlalu berani, ngenet sampai pagi , face bookan dan twiteran sepanjang hari.
Belajar dan sekolah hanya menjadi ritual semu tanpa prestasi, ia kepengin sekolah karena teman-temannya pada sekolah, belajar , no. Ia tau salah satu keuntungan anak yang mau sekolah, pasti dapat uang saku, uang jajan , uang les yang kadang habis untuk membeli pulsa, makanya kadang tubuhnya kurus karena asupan gizi tidak penuh, uang jajan yang mestinya untuk membeli keperluan perut , hanya dia gunakan untuk mengisi “Perut” HPnya , yang selalu lapar,kemudian sepanjang hari sibuk sms kesana kemari, mencari teman untuk diajak kolaborasi, masuk genk motor bikin sensasi, kebut-kebutan,kadang  menjadi joki, taruhan uang ,barang bahkan kadang dipertaruhkan pula pacarnya sendiri.
 Kapan situasi seperti itu dapat berjalan normal kembali, hidup ini perlu ditata, ibarat orang mau berwisata  mesti ditentukan kemana arahnya, kemana tujuannya, apa perbekalannya, hidup Cuma hanya sekali, kalau tidak berarti, hakekatnya sama dengan mati,
Rosululloh pernah ditanya oleh sahabatnya, “ Ya Rosul, manusia yang paling ideal  itu siapa? , rasul menjawab setiap orang yang  hatinya selamat atau bersih dan lesannya/ucapannya  benar, para sahabat bertanya lagi, kalau orang yang lisannya benar  kami sudah tau, tapi apa yang dimaksud dengan hati yang bersih atau hati yang selamat, maka jawab rosul, yaitu orang yang taqwa, bersih,tidak ada dosa sama sekali, tidak ada kedurhakaan , peng hianatan  , dan tidak mendengki.
Jadikanlah hidup didunia ini laksana orang asing, atau laksana penyeberang jalan
Sesungguhnya dunia ini laksana lautan yang luas dan dalam , banyak orang yang tenggelam dalam kedalaman laut itu, maka jadikanlah perahumu itu dalam rangka  taqwa pada Allah , maka engkau akan selamat sampai ke pantai keabadian, bertemu dengan Sang Pemilik Keadilan.
Salamkanci, Mei 2014

PERHIASAN DUNIA

PERHIASAN DUNIA
Oleh : Hanif Hanani Tamjiz putu Soeta
Dihiasi manusia itu dengan keinginan dan kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan berbanyak-banyak tentang Emas dan Perak ,dan kuda-kuda tunggangan, dan binatang ternak, dan sawah ladang , seperti itulah perhiasan kehidupan didunia dan hanya kapada Allah saja  kita semua akan dikembalikan.
Dunia memang pantas untuk dimilki, tetapi dunia hanyalah segenggam debu yang tidak akan berarti lagi ketika kita bakal kembali, kadang dunia meninggalkan kita atau kita yang meninggalkan dunia, hanyalah amalan yang kekal dan sholih yang lebih baik sebagai tambahan atau tabungan sebagai amalan yang terbaik.
Pada hari dimana tidak ada lagi manfaat ( benefit) harta dan anak-anak , kecuali orang yang datang menghadap Tuhannya dengan membawa hati yang selamat (Qolbun Salim) sefty heart, kita harus kembali, mau tidak mau ,suka tidak suka.
Ada seorang pedagang yang mempunyai 4 istri , ketika ia sudah semakin tua dan ajalnya hampir dekat maka pedagang itu berkata pada istri pertamanya “duhai istriku maukah kau menemaniku dalam ajalku , ketika aku masuk keliang kubur maukah kau ikut  denganku,maka istri pertamanya menjawab dengan ketus “aku tidak akan menemanimu, aku hanya menjadi kekasihmu cukup didunia saja, selamat berpisah katanya. Tinggalah pedagang itu dengan rasa penyesalannya, siang malam bekerja banting tulang hanya untuk mencukupi dan membahagiakan istri pertama yang paling dicintai  tetapi istrinya tega mengatakan bahwa dia hanyalah teman didunia saja.Maka ratapan hanyalah tinggal ratapan sesal kemudian tiada berguna.
Dengan penuh penyesalan pedagang itu menghampiri istri keduanya, dulu istri kedua ini kurang  disayangi daripada istri pertama, dikatakan pula kepada istri keduanya  bahwa ia akan mati, maka apakah sang istri kedua mau menemaninya sehingga ia sampai liang lahat, istri keduanyapun berkata bahwa ia tak sanggup, ia hanya akan mengantarkan jenazah suaminya sampai peristirahatan terakhir.
Dia datangi pula istri ketiganya , istri yang ketiga itu memang dulu kurang dikasihi dan dicintai dari pada istri ke dua dan istri pertamanya, namun istri ketiganyapun menjawab , bahwa hubungan atau ikatan suami istri itu hanya didunia saja , istri ketiganyapun tak sanggup menemani hingga ke liang kubur. Duh ,,, betapa malang nasib suami atau Sang pedagang itu.
Lalu ditengah keputus asaan dan kekecewaan yang mendalam terhadap ketiga istrinya yang dianggap tidak setia   itu, Sang pedagang mendatangi istri ke empat, yang dulu waktu dia kaya dan sehat serta berkecukupan ia bahkan tak pernah memperhatikan istri keempatnya itu. Meskipun dia pernah memperhatikan tetapi hanyalah sambil lalu , namun betapa bahagianya ia ketika ia sampaikan bahwa hidupnya tinggal sebentar lagi, dia harus meninggalkan dunia, apakah istri keempatnya itu mau dan sanggup menemani Sang suami sampai keliang kubur, maka dengan sungguh-sungguh  istri keempatnya  itu menjawab, jangankan hanya sampai ke kubur, sampai ke akherat menghadap Sang Pencipta pun istri keempatnya itu senantiasa akan selalu mendampingi, walaupun sudah terlambat akhirnya pedagang tersebut sadar bahwa ternyata istri yang dulu sering disia-siakan, tidak diperhatikan,bahkan sering diterlantarkan  namun pada akhir hayat istri keempat ,ia adalah istri yang paling  setia,  yang bersedia mendampinginya.
Kita semua sebetulnya seperti pedagang itu, kita cari barang dagangan kadang kala kemudian kita jual untuk mendapatkan keuntungan, dan keuntungan itulah yang dinamakan pahala atau ujroh bagi kita yang akan menentukan bagaimana nasib kita selanjutnya menuju alam akherat yang baqa’ ,kekal tiada berkesudahan.
Dan kita juga ibaratnya  masing-masing  punya empat istri :
Istri pertama yaitu  tubuh kita, istri kedua adalah keluarga ,teman,sahabat dan kerabat kita, sedangkan istri ketiga adalah kekayaan kita, sedangkan istri yang paling setia yang harus kita miliki adalah istri keempat yaitu : amal kebaikan .
Jangan kita menjadi sombong ada pepatah jawa mengatakan “ Bondo titipan, pangkat drajat sampiran lan nyowo gaduhan” hendak kemana kita ? selain menghadapnya dengan amal sholih dan tidak menyekutukan DIA dengan susuatu apapun.
Salamkanci,4 Mei 2014

THE POWER AND SPIRIT OF LOVE


THE POWER AND SPIRIT OF LOVE
Oleh: Hanif Hanani Tamjiz

Konon katanya,hal-hal yang berkaitan dengan cinta,asmara, rindu , cemburu adalah budayanya orang muda, selalu ada hal yang manarik apabila ditarik dari sisi ini, bagaimana cerita romantisme dari masa ke masa, sebutlah kisah percintaan yang sangat   terkenal dan mendunia seperti Romeo and Zuliyet, rama dan shinta, atau laila dan mejnun atau yang sudah menjadi legenda visual seperti percintaan  dan romantisme ala “Titanic” yang diperankan oleh Reonaldo de Caprio dan dan Kate Winslet itu, yang sangat menarik simpati,empati itu,meskipun sudah berulang kali tayang di hampir semua stasiun televisi, tapi seakan-akan kita tidak pernah bosan menikmati alur ceritanya. Di Jawa juga ada cerita Prono Citro dan Roro Mendut.
Menjadi sangat hidup dan penuh penghayatan apabila salah satu kisah percintaan itu   saya ceritakan  melalui blog saya ini, tiada maksud untuk mempengaruhi gaya dan budaya mencintai dan dicintai, tetapi yang lebih urgen dan detail adalah bagaimana sebenarnya kita bisa memaknai percintaan dan kesetiaan yang agung dimana dalam bahasa agama sering disebut “ Mitsaqon gholidhon” atau perjanjian yang kokoh.
Saya mulai dari kisah percintaan Laila dan Majnun, bagaimana dua sejoli itu menjalin cinta yang membara sehingga penuh sensasi, bagaimana hubungan cinta suci  Laila dan Majnun yang tidak tersampai karena ketidak setujuan orang tuanya dan ketidak berdayaan dua sejoli itu melawan tirani, bagaimana rintihan Laila yang setiap malam merindukan kehadiran Majnun kekasihnya, sehingga dalam tangis yang menduka laila menulis puisi dalam kertas kertas , kemudian dikirimkan kepada Majnun melalui lembutnya angin sepoi sepoi, dan ternyata pesan cinta itu sampai juga ke hati Majnun,walaupun Majnun ada dibelantara nun jauh disana, bagaimana ketegaran hati Laila yang dipaksa orang tuanya menikahi lelaki lain, namun tidak sedikitpun hati laila dapat dinikahi oleh pecinta asing yang tidak pernah ada dalam sanubari Laila, dalam cintanya , dalam kesetiannya ternyata cinta Laila tidak untuk orang lain , namun hanyalah untuk Majnun seorang diri, kadang kita jadi cemburu apakah kita juga sedang menjadi sang pecinta yang sejati.
 Begitu pula dengan Majnun sang kekasih yang tak pernah kehilangan spirit untuk mencintai, walaupun Laila telah dimiliki orang lain, tapi itu hanyalah jasadnya saja , jasmaninya,badan wadagnya saja tan ruh, yang tidak akan pernah menggoyahkan hati Laila untuk setia dan hanya menancapkan nama Majnun dalam Jantung hatinya.Untuk menghilangkan kesedihan , dan penderitaanya Majnun lalu lari menyendiri ketengah hutan balantara , dia tidak mau makan dan minum, dia menyatukan kesedihan dan tekad cintanya pada alam raya , dia tidak kehilangan ghiroh untuk mencintai dan dia tidak memiliki sakit hati dan dendam kepada kekasih sejatinya, begitu menyatunya dia dengan alam, sampai sampai Sang Raja Hutanpun tidak sanggup mengusiknya, kulit dan daging nya tidak lagi menjanjikan dan Sang Raja Hutanpun jadi kehilangan selera untuk menikmati kelezatan daging Majnun untuk dikonsumsi, sebab seluruh jiwa dan raganya telah dihabiskan untuk mencitai, sebab Majnun adalah Sang pecinta sejati yang sedang bertapa merindui kekasihnya.
Tidak kurang akal keluarga Majnun agar majnun bisa melupakan kekasih hatinya dan agar bisa condong untuk mengalihkan  cintanya kepada wanita  yang lain, diadakanlah perjamuan makan, dimana diundang gadis-gadis cantik nan muda belia dari berbagai kalangan untuk menghibur hati anaknya dari gundah gulana, tapi lenggak-lenggok dan kecantikan paras rupa gadis-gadis asing itu tidak sedikitpun dapat menggoyahkan hati Majnun, bukan Majnun namanya kalau hatinya mudah  tergoda dan tergadai, hati Majnun sudah terlanjur dihibahkan pada kekasihnya yaitu Laila, bahkan seluruh jiwa raganya terlanjur menyatu dengan Laila seiring berjalannya sang waktu menuju ajal menjemputnya, itulah Majnun Sang pecinta sejati.
Lain lagi kisah kasih yang tak sampai ,dalam Novel “Dibawan Lindungan Ka’bah” gubahan Almarhun Prof. Buya Hamka, tentang cinta sejati Hamid anak angkat keluarga kaya Haji Ja’far yang jatuh cinta pada putri ayah angkatnya yang bernama Zainab, kasih tak sampai ini, dibawa ke alam Baqa, oleh Hamid yang memendam cintanya terhadap adik angkatnya, hingga ajal menjemput dipelataran Ka’bah ketika ia towaf , dan ajal menjemputnya ketika ia dekat dengan Sang Pencipta pemilik keabadian “ia mati saat memegang kain penutup Ka’bah (Kiswah), selesai Towaf” Kisah-kasih Cintanya yang  tak sampai dan dibawa ke alam keabadian” Inilah hakekat cinta sejati, walaupun jasad tak  pernah dimiliki tetapi ruh dari Cinta terhadap Zainab dibawanya kepada Sang Kholiq Sang Kekasih yang tidak pernah pilih kasih.

Semali, Salamkanci, 02 Mei 2014