A.
Pendahuluan
Semua perusahaan selalu ingin berkembang , untuk mengembangkan
perusahaan ada faktor-faktor antara lain :
1. Modal
2. Teknologi
3. Management
4. Skill
Modal dapat berupa uang yang
berfungsi untuk mengatasi persaingan , namun meskipun uang ada dan tersedia
kalau teknologinya tidak memadai tidak ada artinya,, teknologi tidak
semata-mata mekanisasi tetapi menyangkut tata cara menghidupkan perusahaan ,
maka dari itu teknologi harus dibeli bahkan lebih ekstrim bila perlu teknologi
perlu dicuri.
Untuk itu semua maka diperlukan dana
atau pendanaan , namun dari mana dana itu diperoleh , menurut ilmu ekonomi
perusahaan , dana dibagi menjadi dua :
1. Dana milik
sendiri
2. Dana asing (dana
diluar perusahaan )
B.
Pengembangan Modal PT
Cara pengembangan modal yang
dapat dilakukan oleh PT antara lain :
* Sumber Modal Sendiri :
1. Meningkatkan
modal sendiri
2. Merubah modal
dasar atau meningkatkan modal dasar
3. Pada saat
pendirian PT tidak semua modal disetor, meurut Undang-Undang PT yang baru harus
disetor 25 % dari modal dasar dan harus ada bukti setor
4. Modal dasar 100
juta, disetor 25 juta disetor ke Notaris untuk pengesahan , masih ada 75 % yang
belum disetor, kemudian untuk tahun kedua disetor 50 % , dalam jangka waktu 10
tahun modal dasar harus disetor penuh.
5. Mencari saham
emas atau "golden share” yaitu
mengajak orang yang berpengaruh untuk ikut menanam saham , untuk bisa
mendapatkan saham emas harus mempunyai reputasi yang baik , profesional dan
jujur.
·
Sumber Modal Asing :
Yaitu sumber modal diluar
perusahaan yaitu sumber-sumber modal yang ditawarkan oleh masyarakat , sumber
utamanya adalah lembaga keuangan antara lain :
1. Bank dengan cara
kredit investasi maupun kredit modal kerja
2. Masyarakat yaitu
melalui pasar bursa (Bapepam) bagi PT yang sudah go publik berupa emisi, saham
atau obligasi.
3. Melalui lembaga
non bank :
a. Lembaga
pembiayaan : leasing, PRU Factor,PSB
b. Asuransi (SB),
Kartu Kredit
c. Dana Pensiun
(Investasi)
TEKNIK DAN KIAT MEMPEROLEH DAN
MENGGUNAKAN MODAL
Masalah permodalan dalam perusahaan
berkaitan dengan pengelolaan “penggunaan dana” dan pengelolaan “sumber-sumber
dana “
Agar dana dalam perusahaan dapat
dipenuhi secara cukup, tapat waktu, dan biaya murah, pengelola usaha dituntut
untuk menyeimbangkan kebutuhan dan penyediaan sumber dana . Di samping itu ,
pengelolaan usaha juga dituntut memperoleh dana dengan biaya rendah.
SUMBER DANA
Menurut sumbernya , penyediaan dana
untuk membiayai terselenggaranya operasi perusahaan dapat dibedakan atas sumber
dari :
·
intern perusahaan
·
ekstern perusahaan
·
pemasukan modal baru dari pemilik atau mitra pemilik
modal
1. Sumber dari
dalam perusahaan
Sumber dana dari dalam perusahaan ,
antara lain , terdiri dari keuntungan yang tidak dibagikan kepada para
pemiliknya dan cadangan penyusutan aktiva tetap.
Dana berbagai perusahaan seringkali
sebagian dari keuntungan disisihkan dan tidak dibagi kepada pemilik. Keuntungan
yang tidak dibagikan ini dimaksudkan sebagai cadangan dana untuk membiayai
investasi guna perluasan usaha atau perluasan operasi.
Dana dari penyusutan aktiva tetap,
seperti mesin, gedung, dan peralatan lain dapat menjadi cadangan untuk
membelanjai investasi baru atau perluasan usaha.
2. Sumber Dana Luar
Karena dana dalam perusahaan tidak
mencukupi untuk pendanaan investasi maka perlu dicari dari luar perusahaan.
Kadang-kadang penarikan dana dari luar perusahaan bukan karena kekurangan dana
dari dalam , tetapi bertujuan untuk meningkatkan rentabilitas modal sendiri
karena terbukanya kesempatan investasi.
Ditinjau dari jangka waktu lamanya
dana luar itu dipinjam, dapat dikelompokkan dalam :
a. Kredit jangka
pendek yang, antara lain , terdiri atas :
·
Kredit rekening koran
·
Kredit Penjual
·
Kredit Pembeli
·
Kredit Wesel
b. Kredit Jangka
Panjang antara lain terdiri dari :
·
Pinjaman obligasi
·
Pinjaman hipotik
·
Kredit investasi
·
Kredit modal kerja permanen
3. Pemasukan modal
baru dari mitra usaha
Pada prinsipnya pemasukan
modal baru dapat dilakukan dengan menambah pemilik perusahaan , atau penambahan
anggota sekutu baru . Bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas
(PT) dapat dilakukan dengan menerbitkan
atau menjual saham-saham baru.
4. Pedoman umum
penggunaan sumber dana
a. Untuk pengadaan
aktiva lancar, hendaknya dibiayai dengan kredit jangka pendek. Jangka waktu
kredit hendaknya tidak lebih pendek daripada terikatnya dana dalam aktiva
lancar yang bersangkutan.
b. Untuk aktiva
tetap yang tidak bergerak, seperti tanah hendaknya dibiayai dengan modal
sendiri.
c. Untuk aktiva
tetap bergerak lain, seperti gedung, mesin, dan sebagainya hendaknya dibiayai
dengan keredit jangka panjang atau modal sendiri . Kalau digunakan kredit
jangka panjang maka jangka waktu kredit tidak boleh lebih pendek daripada waktu
terikatnya dana dalam aktiva tetap.
III.
PENGGUNAAN DANA
Pengunaan dana , antara
lain , untuk membiayai :
·
Modal Kerja
·
Investasi aktiva tetap
1.
Modal Kerja
Modal kerja adalah kebutuhan dana
untuk membiayai kegiatan operasional , antara lain , untuk :
a. membeli barang
dagangan
b. membeli bahan baku / mentah
c. gaji pegawai
d. biaya angkutan
e. kebutuhan kas
Dalam neraca, modal kerja
tampak sebagai aktiva lancar yang unsur-unsurnya , antara lain sebagai berikut
:
a. uang kas . kas
di bank
b. piutang dagang
c. persediaan
barang
Untuk menjaga kelancaran
pembayaran-pembayaran tersebut maka perlu adanya jumlah “Kas Minimu”
2.
Investasi aktiva tetap
Investasi aktiva tetap adalah
kebutuhan dana untuk membiayai pengadaan barang modal , seperti :
a. tanah
b. mesin-mesin
c. gedung
d. kendaraan
IV.
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH PINJAMAN
Untuk memperoleh pinjaman
dari bank , dipersyaratkan adanya hal tertentu bagi si peminjam , yang sering
disebut dengan persyaratan 3 R dan 5 C
1. Persyaratan 3R
a.
R yang pertama adalah untuk menjawab berapa besarnya
hasil yang diharapkan (return) dari penggunaan kerdit.
b. R yang kedua
adalah untuk menjawab bagaimana kemampuan peminjam untuk melunasi (repayment
capacity) pada saat jatuh tempo . Untuk itu perlu diperkirakan arus kas masuk
dari investasi yang dibelanjai.
c.
R yang ketiga adalah untuk menjawab pertanyaan berapa
besar resiko kegagalan dari pinjaman .
2. Persyaratan 5C
Persyaratan 5C adalah
persyaratan-persyaratan dari calon peminjam yang dinilai atas :
a.
Karakter (C1-Character) di dalam hubungannya dengan
bank pada masa-masa lalu , dan sampai saat mau meminjam.
b. Kemampuan
peminjam dalam usahanya untuk dapat memenuhi kewajibannya (C2=Capasity)
c.
Modal usaha (C3=Capital)
d. Jaminan
(C4=Collateral)
e.
Keadaan dunia usaha (C5=Condition)
Syarat-syarat tersebut
harus dapat ditunjukkan/ditampilkan oleh calon peminjam dana perbankan.
KREDIT SINDIKASI
1. Alasan sindikasi
adalah pinjaman yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan dengan
syarat dan kondisi yang serupa,
menggunakan dokumentasi yang umum dan ditatausahakan oleh suatu agen
bank, serta disusun oleh arranger yang bertugas dan bertanggung jawab mulai
dari proses permintaan pinjaman (solitasi) nasabah sampai dengan proses
penandatanganan kontrak kredit (Priasworo Prawiroardjo, 1993). Singkatnya ,
kredit sindikasi adalah kredit yang disalurkan oleh beberapa bank secara
bersama-sama kepada seorang dibitor (peminjam).
Kredit sindikasi dapat terjadi karena
berbagai alasan berikut :
a. Bank pemberi
kredit mempunyai dana terbatas , sedangkan pemohon kredit memerlukan dana dalam
jumlah besar . Untuk mengatasinya , diupayakan pendanaan bersama dengan bank
lain.
b. Resiko terlalu
berat jika hanya ditanggung oleh satu bank, perlu diupayakan terjadi penyebaran
resiko kepada beberapa bank melalui penyebaran kredit. Pemohon kredit
memperoleh kredit dari beberapa bersama.
c. Pembatasan oleh
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, batas maksimum pemberian
kredit tidak boleh melebihi 30 % dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan Bank Indonesia (legal
lending limit) . Pembatatasan tersebut dapat diatasi dengan kredit sindikasi.
2. Pihak-Pihak
dalam Kredit Sindikasi
Dalam hubungan kontrak kredit
sindikasi. Tri Harjanto (1989) mengemukakan beberapa pihak yang dilibatkan
dalam kredit sindikasi, yaitu :
a. Peminjam
(borrower)
Peminjam adalah pihak
penerima kredit, umumnya badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
b. Para pemberi
pinjaman (lenders)
Para pemberi pinjaman
adalah pihak pemberi kredit, umumnya adalah lembaga keuangan bank atau bukan
bank.
c. Pencari dana
(lead manager)
Pencari dana adalah pihak
yang ditunjuk dan diangkat oleh peminjam
untuk mencari dana dengan pendekatan pada bank-bank lain agar ikut
berpartisipasi . Pencari dana juga bertindak sebagai lender.
d. Agen bank (bank
agent)
Agen bank adalah pihak
yang mewakili dan bertindak untuk kepentingan dan atas nama para pemberi kredit
, diangkat dan bertanggung jawab secara oparsional dalam pengelolaan pinjaman
sindikasi . Dalam praktiknya, bank pencari dana (lead manager) menduduki posisi
agen bank.